MAROS– Dugaan karut-marut pengelolaan sertifikat Program Nasional Agraria (Prona) di Desa Nisombalia, Kabupaten Maros, kini memasuki babak baru. Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Pro) Kabupaten Maros secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri Maros untuk melakukan penelusuran menyeluruh atas ratusan sertifikat warga yang diduga belum diserahkan selama puluhan tahun.
Ketua DPD Lidik Pro Maros, Ismar, SH, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Maros. Laporan tersebut didasari atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan dokumen hak atas tanah warga yang tertahan tanpa kejelasan.
Poin Utama Dugaan Pelanggaran
Berdasarkan investigasi awal dan data yang dihimpun oleh Lidik Pro, terdapat beberapa temuan krusial:
Pengendapan Dokumen:Ditemukan daftar nama masyarakat penerima program Prona yang hingga kini diduga kuat belum menerima fisik sertifikat hak atas tanah mereka.
Muncul keluhan dari masyarakat mengenai adanya permintaan sejumlah biaya tertentu saat proses penyerahan sertifikat di lapangan.
Banyak warga yang tidak mengetahui status hukum tanah mereka akibat komunikasi yang terputus dari pihak pengelola di tingkat desa maupun instansi terkait.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Maros dapat menelusuri persoalan ini secara terbuka, profesional, dan menyeluruh. Ini menyangkut hak dasar masyarakat yang sudah tertunda selama bertahun-tahun,” tegas Ismar dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Dorongan Transparansi Digital
Sebagai langkah mitigasi, Ismar juga mengimbau warga Desa Nisombalia untuk proaktif mengecek status legalitas tanah mereka secara mandiri. Hal ini penting untuk memverifikasi apakah sertifikat sebenarnya sudah terbit namun belum disalurkan.
Masyarakat disarankan menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN. Melalui platform tersebut, warga dapat melihat:
1. Informasi detail bidang tanah.
2. Status pendaftaran atau penerbitan sertifikat.
3. Posisi koordinat tanah secara digital.
Selain menempuh jalur hukum melalui Kejaksaan, Lidik Pro Maros meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros segera melakukan audit dan verifikasi data internal.
Langkah ini diperlukan untuk mencocokkan data penerbitan dengan berita acara penyaluran sertifikat guna memastikan dokumen tidak tertahan di oknum tertentu.
Kepala Desa Nisombalia, Zulkarnain, mengaku kesulitan memberikan klarifikasi mendalam karena minimnya arsip data pendaftaran pada periode tersebut.
“Data pendaftarannya saja kami tidak tahu berapa jumlahnya dan siapa saja yang sudah mendaftar (saat itu),” ujar Zulkarnain singkat.












