• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Wednesday, October 28, 2026
Tujuhdetiknews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
TujuhDetikNews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini

Sat Resnarkoba Polres Maros Tangkap Pengedar Narkotika, Edarkan Narkoba Lewat Ekspedisi Bandara

Red-01 by Red-01
13/05/2026
in Regional
Sat Resnarkoba Polres Maros Tangkap Pengedar Narkotika, Edarkan Narkoba Lewat Ekspedisi Bandara

MAROS – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Maros berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Maros. Pelaku di ketahui memanfaatkan jasa ekspedisi di salah satu terminal kargo kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin untuk mengirim barang haram tersebut.

​Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pengedar beserta barang bukti paket narkotika yang siap di kirim ke luar daerah.

​Penangkapan ini bermula dari adanya laporan kecurigaan terkait paket kiriman di salah satu kantor ekspedisi bandara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Maros melakukan penyelidikan mendalam dan melakukan controlled delivery.

AR alias R (33) warga kota Makassar di tangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Sabtu, (09/05/2026). Pelaku kemudian di bawa ke Markas Satuan Reserse Narkoba Polres Maros untuk di periksa lebih lanjut.

​”Kami berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya di kota Makassar. Modusnya adalah mengemas narkotika sedemikian rupa agar tidak terdeteksi oleh mesin X-Ray bandara kemudian di kirim melalui ekspedisi,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Maros IPTU Asri Arif S.H, Rabu, (13/05/2026).

​Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 (satu) saset Narkotika sabu sebanyak 11 Gram.

​Kasat Narkoba Polres Maros Iptu Asri Arif menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika, terutama yang mencoba memanfaatkan jalur vital seperti bandara.

 

​”Pintu-pintu masuk dan keluar melalui jasa ekspedisi akan kami perketat pengawasannya. Kami berkoordinasi erat dengan pihak otoritas bandara dan jasa pengiriman untuk memutus rantai peredaran ini,” tegasnya.

​Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Mapolres Maros untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

​Polisi kini tengah melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan atau bandar besar yang berada di balik aksi pengiriman lewat ekspedisi ini.

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Sertifikat Prona Diduga Mengendap Puluhan Tahun, Lidik Pro Maros Desak Kejaksaan Usut Tuntas

Next Post

Peningkatan Pengunjung Kawasan Wisata Bantimurung: Dampak Kebijakan Tarif Khusus dan Jaminan Keselamatan

Related Posts

Manajemen RSUD Dr. La Palaloi Maros Bergerak Cepat Evaluasi Layanan IGD dan Beri Sanksi Tegas Petugas Keamanan
Regional

Manajemen RSUD Dr. La Palaloi Maros Bergerak Cepat Evaluasi Layanan IGD dan Beri Sanksi Tegas Petugas Keamanan

28/10/2026
Pesan Karutan Barru Sulsel untuk Warga Binaan di Hari Sumpah Pemuda ke-98
Regional

Pesan Karutan Barru Sulsel untuk Warga Binaan di Hari Sumpah Pemuda ke-98

28/10/2026
Darurat Kekerasan Remaja di Maros: Pelajar SMA Diduga Tikam Siswa SMP di Kawasan ‘Ujung Landasan’ Bandara
Regional

Darurat Kekerasan Remaja di Maros: Pelajar SMA Diduga Tikam Siswa SMP di Kawasan ‘Ujung Landasan’ Bandara

28/10/2026
Next Post
Peningkatan Pengunjung Kawasan Wisata Bantimurung: Dampak Kebijakan Tarif Khusus dan Jaminan Keselamatan

Peningkatan Pengunjung Kawasan Wisata Bantimurung: Dampak Kebijakan Tarif Khusus dan Jaminan Keselamatan

POPULAR NEWS

Polsek Lau Maros Ringkus Empat Pelaku Pencurian Sapi, Tiga Ekor Ternak Sempat Dijual Rp24 Juta

Polsek Lau Maros Ringkus Empat Pelaku Pencurian Sapi, Tiga Ekor Ternak Sempat Dijual Rp24 Juta

19/09/2026
Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

30/03/2026

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

29/03/2026
RSUD dr. La Palaloi Maros Beri Klarifikasi Soal Isu Pelayanan IGD yang Sempat Viral, Tegaskan Komitmen Utamakan Keselamatan Pasien

RSUD dr. La Palaloi Maros Beri Klarifikasi Soal Isu Pelayanan IGD yang Sempat Viral, Tegaskan Komitmen Utamakan Keselamatan Pasien

27/10/2026
LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

11/05/2026

EDITOR'S PICK

Wujudkan Desa Inklusif, Pemdes Bonto Manurung Gelar Rembuk Anak, Perempuan, dan Disabilitas 2026

Wujudkan Desa Inklusif, Pemdes Bonto Manurung Gelar Rembuk Anak, Perempuan, dan Disabilitas 2026

16/07/2026
Antrean SPBU Picu Kemacetan di Poros Maros–Pangkep, Dishub Ungkap Dilema Penanganan di Lapangan

Antrean SPBU Picu Kemacetan di Poros Maros–Pangkep, Dishub Ungkap Dilema Penanganan di Lapangan

19/10/2026
Terkait Rencana Peminjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros : Legislatif Harus Jalankan Fungsi Pengawasan, Bukan Jadi Stempel Eksekutif

Terkait Rencana Peminjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros : Legislatif Harus Jalankan Fungsi Pengawasan, Bukan Jadi Stempel Eksekutif

02/10/2026
Tiga Tahun Menanti Kepastian, Direktur LKBHMI Cabang Makassar Minta Kapolda Sulsel Bertindak.   MAKASSAR — Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar meminta Kapolda Sulawesi Selatan yang baru memberikan perhatian serius dan segera menuntaskan penanganan perkara dugaan penutupan dan perintangan akses jalan umum yang terjadi di kawasan Pesantren Darul Istiqamah, Kabupaten Maros.  Persoalan tersebut disebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun hingga saat ini. Direktur LKBHMI Cabang Makassar menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut akses jalan umum serta kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak.  Perkara tersebut telah dilaporkan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/336/IV/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 14 April 2026. Dalam laporan tersebut, dugaan perbuatan yang dilaporkan berkaitan dengan ketentuan Pasal 317 KUHP, yakni mengenai perbuatan setiap orang yang secara melawan hukum merintangi kebebasan bergerak orang lain di jalan umum. Adapun pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut adalah Mufassir, yang disebut sebagai pimpinan Pesantren Darul Istiqamah.  Bahwa akses jalan tersebut pada praktiknya digunakan oleh masyarakat sebagai jalan Kolketor (Jalan Umum) dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk akses keluar-masuk Warga Lokal, Warga Perumahan Fiiziya, Kegiatan Pendidikan, Mobilitas Tenaga Pendidik, Peserta Didik, serta kepentingan masyarakat lainnya, hal ini diperkuat dengan surat Keterangan Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros dengan Nomor: 499/145/01-1002/set tanggal 09 Oktober 2014 serta Surat Keputusan Bupati Maros Nomor: 021/KPTS/611.51/I/2015 Tentang  Penetapan Ruas Dan Fungsi Jalan Sebagai Jalan Kolektor Di Kabupaten Maros Tanggal 12 Januari 2015.  Direktur LKBHMI Cabang Makassar menyampaikan bahwa pihaknya meminta Kapolda Sulsel memastikan perkara tersebut mendapatkan penanganan secara profesional, objektif dan transparan. “Kami meminta Kapolda Sulsel yang baru untuk memberikan perhatian khusus terhadap laporan ini. Perkara yang berkaitan dengan akses jalan umum dan telah berlangsung kurang lebih tiga tahun tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian penyelesaian,” ujar Direktur LKBHMI Cabang Makassar  Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata harus dilihat sebagai persoalan antara individu atau kelompok tertentu, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat dalam memperoleh akses dan kebebasan bergerak di jalan umum.  Direktur LKBHMI Cabang Makassar Menegaskan, sebagai organisasi kemahasiswaan di bawah naungan Himpunan Mahasiswa Islam, LKBHMI Berkewajiban melakukan social off conrol terhadap persoalan hukum dan hak masyarakat, HMI berkepentingan memastikan agar setiap laporan masyarakat mendapatkan penanganan yang sesuai dengan ketentuan hukum.  “Kalau memang terdapat dugaan tindak pidana, maka harus diproses berdasarkan hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan dan kepastian berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan,” lanjutnya.  Direktur LKBHMI Cabang Makassar juga menilai bahwa penyelesaian perkara tersebut penting untuk mencegah persoalan yang berkepanjangan yang berpotensi meningkatnya eskalasi konflik di tengah masyarakat. Terlebih, lokasi yang menjadi bagian dari persoalan merupakan kawasan pesantren yang menjalankan aktivitas pendidikan dan keagamaan. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat mengedepankan ketertiban, kepastian hukum dan penyelesaian berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.  Direktur LKBHMI Cabang Makassar berharap pergantian kepemimpinan di Polda Sulsel dapat menjadi momentum untuk memastikan perkara-perkara yang masih menyisakan persoalan di masyarakat mendapatkan penanganan secara profesional.  “Kami berharap Kapolda Sulsel yang baru dapat membuka ruang evaluasi terhadap perkara ini dan memastikan proses hukumnya berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai masyarakat menunggu bertahun-tahun tanpa mengetahui kejelasan perkembangan perkaranya,” kata Direktur LKBHMI Cabang Makassar.

Tiga Tahun Menanti Kepastian, Direktur LKBHMI Cabang Makassar Minta Kapolda Sulsel Bertindak.

08/10/2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy