MAROS – Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Maros mengambil langkah tegas dalam mengawal kasus dugaan pelanggaran hukum di tingkat desa. Pihak lembaga secara resmi telah melayangkan surat tembusan pengaduan kepada Bupati Maros serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terkait karut-marut pengelolaan Program Nasional Agraria (Prona) di Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
Langkah strategis ini diambil guna memperkuat laporan resmi yang sebelumnya telah didaftarkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dengan nomor registrasi perkara 008/LIDIK-PRO/MRS/V/2026. Upaya penembusan ke instansi tingkat provinsi dan kepala daerah ini dimaksudkan untuk memastikan agar dinamika penanganan hukum berjalan objektif, transparan, serta terhindar dari potensi intervensi pihak tertentu.
Ketua DPD Lidik Pro Maros, Ismar, S.H., menegaskan bahwa eskalasi laporan ke tingkat Kejati Sulsel dan Bupati Maros bertujuan mendorong adanya pengawasan melekat (built-in control) dari struktur penegak hukum dan eksekutif yang lebih tinggi. Mengingat objek perkara menyangkut hak-hak dasar agraria masyarakat kecil, pengawasan berlapis dinilai sangat krusial.
“Langkah penembusan ini merupakan wujud komitmen kami dalam mengawal aspirasi masyarakat miskin kota dan desa. Kami ingin seluruh otoritas terkait, baik Kejati Sulsel selaku pembina Kejari maupun Bupati Maros selaku kepala daerah, ikut memberikan atensi, mengawasi, serta mendorong akselerasi penanganan laporan ini secara profesional dan akuntabel demi tegaknya kepastian hukum,” ujar Ismar saat ditemui di sela-sela aktivitasnya.

Berdasarkan data investigasi yang dihimpun oleh tim Lidik Pro Maros, dugaan maladministrasi dan tindak pidana korupsi ini mengarah pada masa kepemimpinan mantan Kepala Desa Nisombalia, Ruslan Manye. Pihak lembaga mensinyalir kuat adanya kesengajaan menahan atau mengendapkan sejumlah dokumen sertifikat tanah Prona milik warga yang telah selesai dicetak oleh instansi berwenang dalam kurun waktu yang cukup lama.
Tidak berhenti pada persoalan penahanan hak, polemik ini kian meresahkan warga setelah ditemukannya indikasi praktik pungutan liar (pungli). Sejumlah warga penerima manfaat mengaku dimintai tebusan uang dengan nominal bervariasi oleh oknum aparat desa sebagai syarat mutlak agar sertifikat tanah tersebut bisa diserahkan ke tangan mereka. Praktik ini dinilai menabrak aturan formal Prona/PTSL yang sejatinya telah dibiayai oleh negara.
Menyikapi kompleksitas persoalan tersebut, DPD Lidik Pro Maros mendesak aparat penegak hukum (APH)—khususnya Korps Adhyaksa—untuk segera meluncurkan penyelidikan menyeluruh (comprehensive investigation). Mereka meminta Jaksa Penyidik menginisiasi langkah koordinasi proaktif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros.
Sinergi tersebut diperlukan guna melakukan audit data dan rekonsiliasi terhadap:
- Yuridis Formal: Memverifikasi volume total sertifikat Prona Desa Nisombalia yang telah diterbitkan resmi oleh BPN.
- Manajemen Logistik: Menelusuri berita acara serah terima (BAST) dokumen dari BPN ke pihak desa.
- Fakta Lapangan: Memetakan jumlah riil sertifikat yang masih tertahan secara ilegal serta mengidentifikasi korban pungli secara komprehensif.
Hingga berita ini diturunkan, mantan Kepala Desa Nisombalia maupun pihak eksekutif desa terkait yang namanya terseret dalam dokumen laporan Lidik Pro Maros tersebut belum memberikan klarifikasi resmi atau pernyataan bantahan kepada awak media. Tim redaksi terus berupaya membuka ruang konfirmasi guna keberimbangan pemberitaan selanjutnya.












