MAROS – Aktivitas gudang penyimpanan dan pengemasan cokelat serta cengkeh di kawasan Perumahan Haji Banca, RT 2 RW 2, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, kembali menuai keluhan warga.
Warga menilai aktivitas pergudangan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan kawasan yang merupakan lingkungan perumahan. Informasi yang dihimpun menyebutkan persoalan itu telah disampaikan kepada Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU), yang menjelaskan bahwa lokasi tersebut memang berada di kawasan perumahan sehingga tidak semestinya digunakan sebagai gudang.
Selain aroma menyengat dari komoditas yang disimpan, warga juga mengeluhkan keluar masuknya truk 10 roda yang digunakan untuk membongkar muatan sebelum dikemas kembali di dalam gudang. Kendaraan bertonase besar itu disebut kerap parkir di lingkungan perumahan, terutama pada malam hingga dini hari.
Menurut warga, jalan di Perumahan Haji Banca tidak dirancang untuk dilalui kendaraan dengan muatan di atas 15 ton. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mempercepat kerusakan jalan, mengganggu kenyamanan warga, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Lurah Bontoa, Ramla, bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan personel Satpol PP diketahui telah beberapa kali mendatangi lokasi untuk meminta pihak pengelola menghentikan aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan fungsi kawasan. Namun, hingga kini aktivitas pergudangan tersebut masih terus berlangsung.
Menanggapi keluhan warga, Kasatpol PP Kabupaten Maros, Drs. H. Eldrin Saleh Nuhung, M.Si., mengatakan pihaknya telah berulang kali melakukan pembinaan terhadap pengelola gudang.
“Kami sudah sering mendatangi pihak pengelola gudang, bahkan sudah dibuatkan surat pernyataan. Hanya saja, kami tidak pernah menemukan truk yang parkir di gudang tersebut pada siang hari,” ujarnya.
Menurut Eldrin, berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas parkir dan bongkar muat truk justru berlangsung pada pertengahan malam.
“Itu yang menjadi kendala. Kami belum memiliki SOP untuk melakukan operasi rutin pada malam hari. Padahal, truk 10 roda yang keluar masuk di kawasan perumahan tersebut memang bukan kendaraan yang sesuai dengan peruntukan jalan di lingkungan itu,” katanya.
Meski demikian, Eldrin menegaskan pihaknya akan kembali melakukan peninjauan dan pembinaan terhadap pengelola gudang.
“Kami akan mendatangi kembali pihak gudang. Hanya saja, pemiliknya selalu tidak berada di tempat dan saat kami datang kondisi gudang dalam keadaan tutup,” tuturnya.
Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti gudang tersebut tidak memiliki perizinan atau beroperasi tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang, maka penanganannya menjadi kewenangan beberapa instansi. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Maros berwenang memeriksa legalitas izin usaha, sedangkan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Maros berwenang menilai kesesuaian penggunaan bangunan dan lahan dengan tata ruang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Satpol PP Kabupaten Maros memiliki kewenangan menegakkan Peraturan Daerah melalui pemberian sanksi administratif, penghentian kegiatan, penyegelan, hingga penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Maros segera mengambil langkah tegas agar fungsi kawasan perumahan tetap terjaga, aktivitas usaha yang melanggar aturan dapat ditertibkan, serta kenyamanan dan keselamatan masyarakat tidak terus terganggu.













