MAROS – Dalam upaya mendongkrak mutu pelayanan kesehatan sekaligus mematangkan persiapan akreditasi, Tim Keperawatan RSUD Camba menggelar kunjungan studi dan pembimbingan ke RSUD dr. La Palaloi pada Selasa (15/9/2026). Kunjungan ini berfokus pada pendampingan teknis terkait Pembentukan Komite Keperawatan di RSUD Camba.
Rombongan dari RSUD Camba diterima secara resmi oleh Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD dr. La Palaloi, dr. Faisal Risal, bersama Kepala Seksi Pelayanan Keperawatan, Agus Sujadi, S.Kep., Ns., serta Ketua Komite Keperawatan RSUD dr. La Palaloi, Ahmad Rasyid, S.Kep., Ns., beserta jajaran.
Keberadaan Komite Keperawatan di rumah sakit memiliki peran sentral sebagai badan independen yang bertugas membina mutu profesi perawat dan bidan. Landasan hukum pembentukannya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan.
Dalam pembimbingan tersebut, dipaparkan tiga fungsi utama Komite Keperawatan yang menjadi pilar keselamatan pelayanan kesehatan:
- Fungsi Kredensial dan Penilaian Kompetensi: Bertugas menilai dan memastikan bahwa setiap perawat memiliki kewenangan klinis yang sesuai. Proses ini meliputi uji kompetensi, peninjauan portofolio, hingga rekomendasi penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP/SIPP). Langkah ini memastikan tindakan medis, seperti pemasangan infus atau prosedur teknis lainnya, dilakukan oleh tenaga medis yang benar-benar kompeten.
- Fungsi Pembinaan Mutu Profesi: Bertanggung jawab menyusun standar asuhan keperawatan, Standard Operating Procedure (SOP), audit dokumentasi, serta mengevaluasi mutu asuhan keperawatan secara berkesinambungan.
- Fungsi Pemeliharaan Etika dan Disiplin Profesi: Menangani berbagai potensi pelanggaran etika, disiplin, hingga komunikasi profesi keperawatan. Komite berwenang memberikan rekomendasi sanksi pembinaan kepada pimpinan rumah sakit, mulai dari pencabutan kewenangan klinis hingga penonaktifan sementara sebagai tenaga perawat.
Penerapan Komite Keperawatan secara optimal memberikan dampak positif menyeluruh bagi tiga pilar utama rumah sakit:
- Bagi Pasien: Menjamin keamanan dan keselamatan (patient safety) karena seluruh pelayanan medis ditangani oleh perawat yang teruji dan tersertifikasi. Selain itu, mutu asuhan keperawatan terjamin sesuai SPO sehingga meminimalisir risiko kekeliruan medis.
- Bagi Perawat dan Bidan: Memberikan perlindungan serta payung hukum dalam menjalankan tugas, menyediakan transparansi jenjang karir klinis, serta mendorong pengembangan kompetensi yang terukur sesuai limitasi kewenangan masing-masing profesi.
- Bagi Rumah Sakit: Menjadi elemen krusial dalam penilaian Akreditasi Rumah Sakit, menekan risiko tuntutan hukum, serta meningkatkan reputasi dan mutu pelayanan. Keberadaan SOP yang jelas juga mendorong efisiensi operasional tanpa duplikasi kerja.
Kepala Seksi Pelayanan Keperawatan RSUD dr. La Palaloi, Agus Sujadi, S.Kep., Ns., mengatakan bahwa pembentukan Komite Keperawatan bukan sekadar pemenuhan administratif semata, melainkan fondasi utama dalam menjamin mutu serta keselamatan pasien di rumah sakit. Pihaknya menyambut baik sinergi dan komitmen RSUD Camba dalam memajukan standar pelayanan keperawatan di daerah. (AC)












