MAROS — Penanganan kasus dugaan penggelapan uang alat dan mesin pertanian (alsintan) senilai Rp80 juta yang menyeret oknum pegawai Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros berinisial IS (Iskandar) terus bergulir. Di tengah sorotan publik, pihak bidang Sarana dan Prasarana (Sapras) menegaskan bahwa oknum tersebut tidak memiliki kaitan struktur maupun tugas di bidangnya.
Kepala Bidang Sapras Dinas Pertanian Maros, Syamsul Bahri, memberikan klarifikasi langsung untuk menepis anggapan mengenai status operasional oknum tersebut. Ia menegaskan bahwa IS sama sekali tidak pernah mencatatkan riwayat tugas di unit kerja yang dipimpinnya.
“Oknum tersebut tidak pernah terlihat di kantor, sehingga upaya untuk memediasi sangat sulit dilakukan. Perlu kami tegaskan juga bahwa oknum tersebut sebenarnya tidak pernah bertugas di bidang Sapras Dinas Pertanian Maros,” ujar Syamsul saat memberikan penjelasan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros telah mengambil langkah awal dengan melayangkan pemanggilan terhadap IS untuk dimintai klarifikasi secara internal. Kadis berencana memfasilitasi proses mediasi antara IS dan korban, H. Amiruddin, guna mencapai mufakat terkait penyelesaian sangkutan dana pengadaan alsintan tersebut. Namun, agenda pertemuan hingga kini belum dapat terealisasi karena kedua belah pihak belum berhasil dipertemukan.
Perkara ini sendiri diketahui merupakan persoalan lama yang bergulir sejak tahun 2020. Penanganannya sempat berlarut-larut lantaran H. Amiruddin tidak pernah melapor secara resmi atau berkonsultasi langsung ke dinas terkait mengenai dugaan kerugian finansial yang dialaminya.
Sementara itu, upaya penegakan disiplin oleh pengawas internal Pemkab Maros turut menemui hambatan akibat sikap tak kooperatif oknum pegawai tersebut. Sekretaris Inspektorat Kabupaten Maros, Rahman, mengonfirmasi bahwa tim pemeriksa telah mengagendakan pemanggilan resmi tetapi belum membuahkan hasil.
“Informasi dari tim pemeriksa, yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil tetapi tidak pernah hadir. Jadi, sampai saat ini belum pernah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ungkap Rahman melalui pesan WhatsApp.
Berbagai pihak mendorong Inspektorat Kabupaten Maros agar segera mengambil tindakan tegas sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Langkah disiplin dinilai krusial agar ulah tidak bertanggung jawab oknum tersebut tidak merusak integritas serta nama baik institusi pemerintahan di Kabupaten Maros. (AC)













