MAROS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menegaskan komitmennya dalam mengawal serta mendampingi pelaksanaan proyek strategis di sektor pendidikan agar tepat mutu, tepat waktu, dan bebas dari penyimpangan hukum. Langkah nyata ini diwujudkan melalui agenda Entry Meeting Kegiatan Revitalisasi Gedung Sekolah Dasar (SD) se-Kabupaten Maros yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Maros, Rabu (14/9/2026).
Kegiatan strategis tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, I Ketut Sudiarta, S.H., M.H., bersama Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, Andi Takdir. Jalannya pertemuan turut didampingi oleh Kasubsi II Intelijen Kejari Maros, Surya Dharma Pallawa Gau, S.H., M.H., dan Kasubsi I Intelijen Kejari Maros, Afrizal Rinjani Samudera, S.H., M.H., serta dihadiri oleh para Kepala Sekolah penerima bantuan revitalisasi gedung.
Tercatat sebanyak 22 Sekolah Dasar di Kabupaten Maros yang masuk dalam daftar penerima program revitalisasi fisik tahun ini, meliputi:
- UPTD SDN 140 Inpres Macinna
- UPTD SDN 60 Moncongloe Lappara
- UPTD SDN 59 Bonto Tengnga
- UPTD SDN 16 Pangkasalo
- SDN 224 Inpres Lekoboddong
- SD Muhammadiyah I Maros
- SD Muhammadiyah II Maros
- UPTD SDN 200 Masale
- UPTD SDN 78 Mambue
- UPTD SDN 32 Sumpatu
- UPTD SDN 214 Inpres Bawalangiri
- UPTD SDN 191 Inpres Batunapara
- UPTD SDN 99 Kadieng
- UPTD SDN 243 Baruga
- UPTD SDN 119 Ir. Wasito
- UPTD SDN 229 Inpres Cambaya
- UPTD SDN 64 Malaka
- UPTD SDN 198 Inpres Suli-Suli
- UPTD SDN 65 Matanre
- UPTD SDN 26 Maddenge
- UPTD SDN 33 Ladange
- UPTD SDN 92 Burrung
Dalam pengarahannya, Kajari Maros I Ketut Sudiarta, S.H., M.H. menekankan pentingnya komunikasi dua arah dan keterbukaan selama proses pengerjaan proyek berlangsung demi mengantisipasi potensi kendala di lapangan.
“Bilamana ada Bapak dan Ibu Kepala Sekolah yang kurang paham atau kurang mengerti terkait pelaksanaan revitalisasi ini, jangan ragu untuk berkoordinasi dan bertanya langsung ke Dinas Pendidikan maupun ke pihak Kejaksaan,” ujar I Ketut Sudiarta.
Lebih lanjut, Kajari Maros juga menginstruksikan seluruh Kepala Sekolah agar secara berkala melaporkan setiap perkembangan fisik maupun kendala teknis yang dihadapi selama pelaksanaan pengerjaan. Pihaknya menegaskan bahwa seluruh proses pengerjaan harus berpedoman teguh pada Petunjuk Teknis (Juknis) resmi yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Langkah pendampingan ini diharapkan mampu menciptakan iklim pembangunan fasilitas pendidikan di Kabupaten Maros yang transparan, akuntabel, serta berdaya guna bagi peningkatan kualitas belajar mengajar. (AC)













