• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Wednesday, October 28, 2026
Tujuhdetiknews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
TujuhDetikNews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini

Janji Mundur Bupati Maros Terkait Air Bontoa Disorot, PEKAN-21: Warga Butuh Air Mengalir, Bukan Gimik Politik 2029

Red-01 by Red-01
02/10/2026
in Regional
Janji Mundur Bupati Maros Terkait Air Bontoa Disorot, PEKAN-21: Warga Butuh Air Mengalir, Bukan Gimik Politik 2029

MAROS — Kesepakatan krusial mengenai penuntasan krisis akses air bersih di Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, yang di dalamnya memuat komitmen Bupati dan Wakil Bupati untuk siap mengundurkan diri jika persoalan tersebut tidak rampung hingga 31 Desember 2029, menuai kritik keras dari berbagai kalangan. Janji politik berjangka panjang ini dinilai sarat akan risiko menjadi sekadar retorika tanpa urgensi penyelesaian yang cepat.

Pernyataan tajam tersebut datang dari Sekretaris Jenderal LSM PEKAN-21 yang juga merupakan seorang advokat serta pemerhati kebijakan publik, Amir Kadir, S.H. Berdasarkan pandangannya, batas waktu yang dipatok pada penghujung masa jabatan kepala daerah membuat komitmen tersebut berpotensi besar hanya berfungsi sebagai “pemanis politik” semata.

“Masyarakat Bontoa jangan dibuat terlena dengan janji besar yang baru bisa diuji pada akhir 2029. Warga tidak membutuhkan janji mundur, tetapi membutuhkan air bersih yang benar-benar mengalir ke rumah mereka,” tegas Amir Kadir saat memberikan tanggapannya di Maros.

Lebih lanjut, calon master hukum Universitas Sawerigading (UNSA) Makassar ini mengingatkan bahwa pemenuhan air bersih bukanlah bentuk kemurahan hati atau hadiah politik dari pemerintah. Sebaliknya, air bersih adalah kebutuhan dasar serta hak mutlak rakyat yang pemenuhannya telah dijamin secara konstitusional. Landasan hukum yang kuat mengenai hal ini termaktub secara jelas dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Dalam analisisnya, Amir juga menyoroti klausul “siap mundur” yang tertera dalam dokumen kesepakatan tersebut. Menurutnya, pernyataan politis semacam itu tidak serta-merta dapat dieksekusi secara otomatis untuk melengserkan kepala daerah apabila target hingga tahun 2029 gagal direalisasikan.

Mekanisme pemberhentian atau pengunduran diri seorang kepala daerah tetap terikat ketat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta seluruh aturan perubahannya.

“Jangan sampai kalimat ‘siap mundur’ terdengar gagah di hadapan masyarakat, tetapi lemah ketika diuji secara hukum. Hal yang harus dikunci justru anggaran, pembangunan jaringan, sumber air baku, target tahunan, dan kepastian kapan air benar-benar sampai kepada masyarakat,” ujar Amir dengan nada kritis.

LSM PEKAN-21 menegaskan bahwa masyarakat Bontoa tidak seharusnya dipaksa menunggu hingga pengujung tahun 2029 apabila di tengah jalan ditemukan indikasi pembiaran, buruknya kualitas pelayanan publik, ataupun potensi maladministrasi oleh pihak berwenang.

Masyarakat memiliki hak penuh untuk menggunakan instrumen hukum yang sah dalam melakukan pengawasan. Hal ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta perubahannya. Warga juga memiliki jalur pengaduan resmi kepada Ombudsman Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.

Sebagai langkah konkret penyelesaian, PEKAN-21 mendesak Pemerintah Kabupaten Maros bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maros agar secara terbuka mempublikasikan roadmap atau peta jalan tahun 2027–2029 kepada masyarakat luas. Dokumen tersebut harus memuat data transparan, mulai dari jumlah desa dan rumah tangga sasaran, letak sumber air baku, perencanaan jaringan distribusi, sumber serta alokasi besaran anggaran, hingga laporan capaian pekerjaan yang wajib dievaluasi secara berkala di hadapan publik.

“Ukuran keberanian seorang kepala daerah bukanlah janji mundur ketika masa jabatan hampir selesai. Ukurannya yang nyata adalah berapa kilometer jaringan yang sudah dibangun, berapa banyak rumah warga yang terlayani, berapa besar anggaran yang benar-benar direalisasikan, dan berapa banyak air yang sudah mengalir,” pungkas Amir Kadir menutup pernyataannya. (Ac)

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Skandal Penjualan Tablet di SDN 234 Barambang II, Kejari Maros Didesak Turun Tangan

Next Post

Bupati Maros Lepas Peserta Porprov Trail Run Exhibition 2026, Pacu Sportivitas di Keindahan Alam Camba

Related Posts

Manajemen RSUD Dr. La Palaloi Maros Bergerak Cepat Evaluasi Layanan IGD dan Beri Sanksi Tegas Petugas Keamanan
Regional

Manajemen RSUD Dr. La Palaloi Maros Bergerak Cepat Evaluasi Layanan IGD dan Beri Sanksi Tegas Petugas Keamanan

28/10/2026
Pesan Karutan Barru Sulsel untuk Warga Binaan di Hari Sumpah Pemuda ke-98
Regional

Pesan Karutan Barru Sulsel untuk Warga Binaan di Hari Sumpah Pemuda ke-98

28/10/2026
Darurat Kekerasan Remaja di Maros: Pelajar SMA Diduga Tikam Siswa SMP di Kawasan ‘Ujung Landasan’ Bandara
Regional

Darurat Kekerasan Remaja di Maros: Pelajar SMA Diduga Tikam Siswa SMP di Kawasan ‘Ujung Landasan’ Bandara

28/10/2026
Next Post
Bupati Maros Lepas Peserta Porprov Trail Run Exhibition 2026, Pacu Sportivitas di Keindahan Alam Camba

Bupati Maros Lepas Peserta Porprov Trail Run Exhibition 2026, Pacu Sportivitas di Keindahan Alam Camba

POPULAR NEWS

Polsek Lau Maros Ringkus Empat Pelaku Pencurian Sapi, Tiga Ekor Ternak Sempat Dijual Rp24 Juta

Polsek Lau Maros Ringkus Empat Pelaku Pencurian Sapi, Tiga Ekor Ternak Sempat Dijual Rp24 Juta

19/09/2026
Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

30/03/2026

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

29/03/2026
RSUD dr. La Palaloi Maros Beri Klarifikasi Soal Isu Pelayanan IGD yang Sempat Viral, Tegaskan Komitmen Utamakan Keselamatan Pasien

RSUD dr. La Palaloi Maros Beri Klarifikasi Soal Isu Pelayanan IGD yang Sempat Viral, Tegaskan Komitmen Utamakan Keselamatan Pasien

27/10/2026
LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

11/05/2026

EDITOR'S PICK

Pasca Lebaran, Distan Maros Pastikan Stok Pangan Tetap Aman dan Stabil

Pasca Lebaran, Distan Maros Pastikan Stok Pangan Tetap Aman dan Stabil

23/03/2026
Sembunyi Hingga Morowali, Pelarian Spesialis Pembobol Rumah di Moncongloe Dihentikan Tim Jatanras Polres Maros

Sembunyi Hingga Morowali, Pelarian Spesialis Pembobol Rumah di Moncongloe Dihentikan Tim Jatanras Polres Maros

23/08/2026
Peringati Hari Palang Merah Sedunia, PMI Maros Jaring 33 Kantong Darah di Area CFD

Peringati Hari Palang Merah Sedunia, PMI Maros Jaring 33 Kantong Darah di Area CFD

10/05/2026
Pererat Silaturahmi Pasca Lebaran, Alumni Smansa Maros 92 Kumpul Bareng di After Taste Cafe

Pererat Silaturahmi Pasca Lebaran, Alumni Smansa Maros 92 Kumpul Bareng di After Taste Cafe

24/03/2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy