MAROS — Kesepakatan krusial mengenai penuntasan krisis akses air bersih di Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, yang di dalamnya memuat komitmen Bupati dan Wakil Bupati untuk siap mengundurkan diri jika persoalan tersebut tidak rampung hingga 31 Desember 2029, menuai kritik keras dari berbagai kalangan. Janji politik berjangka panjang ini dinilai sarat akan risiko menjadi sekadar retorika tanpa urgensi penyelesaian yang cepat.
Pernyataan tajam tersebut datang dari Sekretaris Jenderal LSM PEKAN-21 yang juga merupakan seorang advokat serta pemerhati kebijakan publik, Amir Kadir, S.H. Berdasarkan pandangannya, batas waktu yang dipatok pada penghujung masa jabatan kepala daerah membuat komitmen tersebut berpotensi besar hanya berfungsi sebagai “pemanis politik” semata.
“Masyarakat Bontoa jangan dibuat terlena dengan janji besar yang baru bisa diuji pada akhir 2029. Warga tidak membutuhkan janji mundur, tetapi membutuhkan air bersih yang benar-benar mengalir ke rumah mereka,” tegas Amir Kadir saat memberikan tanggapannya di Maros.
Lebih lanjut, calon master hukum Universitas Sawerigading (UNSA) Makassar ini mengingatkan bahwa pemenuhan air bersih bukanlah bentuk kemurahan hati atau hadiah politik dari pemerintah. Sebaliknya, air bersih adalah kebutuhan dasar serta hak mutlak rakyat yang pemenuhannya telah dijamin secara konstitusional. Landasan hukum yang kuat mengenai hal ini termaktub secara jelas dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Dalam analisisnya, Amir juga menyoroti klausul “siap mundur” yang tertera dalam dokumen kesepakatan tersebut. Menurutnya, pernyataan politis semacam itu tidak serta-merta dapat dieksekusi secara otomatis untuk melengserkan kepala daerah apabila target hingga tahun 2029 gagal direalisasikan.
Mekanisme pemberhentian atau pengunduran diri seorang kepala daerah tetap terikat ketat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta seluruh aturan perubahannya.
“Jangan sampai kalimat ‘siap mundur’ terdengar gagah di hadapan masyarakat, tetapi lemah ketika diuji secara hukum. Hal yang harus dikunci justru anggaran, pembangunan jaringan, sumber air baku, target tahunan, dan kepastian kapan air benar-benar sampai kepada masyarakat,” ujar Amir dengan nada kritis.
LSM PEKAN-21 menegaskan bahwa masyarakat Bontoa tidak seharusnya dipaksa menunggu hingga pengujung tahun 2029 apabila di tengah jalan ditemukan indikasi pembiaran, buruknya kualitas pelayanan publik, ataupun potensi maladministrasi oleh pihak berwenang.
Masyarakat memiliki hak penuh untuk menggunakan instrumen hukum yang sah dalam melakukan pengawasan. Hal ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta perubahannya. Warga juga memiliki jalur pengaduan resmi kepada Ombudsman Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.
Sebagai langkah konkret penyelesaian, PEKAN-21 mendesak Pemerintah Kabupaten Maros bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maros agar secara terbuka mempublikasikan roadmap atau peta jalan tahun 2027–2029 kepada masyarakat luas. Dokumen tersebut harus memuat data transparan, mulai dari jumlah desa dan rumah tangga sasaran, letak sumber air baku, perencanaan jaringan distribusi, sumber serta alokasi besaran anggaran, hingga laporan capaian pekerjaan yang wajib dievaluasi secara berkala di hadapan publik.
“Ukuran keberanian seorang kepala daerah bukanlah janji mundur ketika masa jabatan hampir selesai. Ukurannya yang nyata adalah berapa kilometer jaringan yang sudah dibangun, berapa banyak rumah warga yang terlayani, berapa besar anggaran yang benar-benar direalisasikan, dan berapa banyak air yang sudah mengalir,” pungkas Amir Kadir menutup pernyataannya. (Ac)













