MAROS – Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maros Nomor 105 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Pegawai Negeri Sipil (Rusunawa PNS) kini menuai sorotan tajam. Regulasi yang diundangkan sejak 4 September 2019 di era kepemimpinan Bupati M. Hatta Rahman ini, diduga kuat tidak pernah diterapkan secara efektif di lapangan. Hal ini diungkapkan secara tegas oleh Aktivis Lemkira Indonesia, Ismail Tantu.
Akibat mandeknya implementasi aturan tersebut, pengelolaan aset daerah bernilai puluhan miliar rupiah ini kini berada dalam kondisi semrawut, kehilangan arah, dan tanpa kepastian hukum yang jelas.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan, seluruh unit hunian di Rusunawa Pemkab Maros saat ini sebenarnya telah terisi penuh. Ironisnya, karena Perbup Nomor 105 Tahun 2019 tidak kunjung diaktifkan sebagai instrumen tata kelola resmi, sistem administrasi pendataan penghuni menjadi sangat tidak jelas dan tertutup.
Tidak adanya keterbukaan data mengenai siapa saja yang menempati fasilitas negara tersebut memicu kekhawatiran serius. Publik menduga ada potensi salah sasaran hunian, di mana fasilitas yang seharusnya diperuntukkan secara eksklusif bagi aparatur sipil negara (ASN) yang membutuhkan justru jatuh ke tangan pihak-pihak yang tidak berhak.
Dampak paling fatal dari belum berjalannya payung hukum ini menyasar pada aspek pemeliharaan fisik gedung serta sistem proteksi keselamatan. Hingga saat ini, kejelasan mengenai pihak mana yang memegang tanggung jawab penuh atas perawatan sarana-prasarana maupun jaminan keamanan gedung dinilai sangat abu-abu.
Padahal, dalam esensi aturan idealnya, pengelola Rusunawa bertugas menciptakan kenyamanan, kelayakan hunian, serta menjaga kelangsungan umur bangunan. Absennya tata kelola nyata membuat aset megah tersebut rentan mengalami kerusakan dini tanpa adanya alokasi anggaran perawatan yang terstruktur. Di sisi lain, kondisi ini juga mengancam keselamatan para penghuninya akibat ketiadaan sistem pengamanan terpadu.
Selaku aktivis yang intens mengamati kebijakan publik, Ismail Tantu mendesak Pemerintah Kabupaten Maros melalui instansi terkait—khususnya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Maros—untuk segera mengambil langkah konkret. Pembiaran terhadap regulasi yang telah berusia tujuh tahun ini tidak hanya merusak tata kelola aset daerah, tetapi juga mencederai semangat tertib administrasi pemerintahan.
“Aturan ini sudah berumur tujuh tahun, tapi implementasinya jalan di tempat. Jika dibiarkan, ini sama saja dengan membiarkan aset daerah dikelola tanpa kendali hukum yang jelas,” ujar Ismail.
Menyikapi karut-marut ini, Lemkira Indonesia mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera turun tangan melakukan audit atas ketidakpatuhan tersebut. Secara hukum, tindakan pemerintah daerah yang mengabaikan aturan yang dibuatnya sendiri dapat dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi.
Diharapkan BPK dapat melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atau Audit Kinerja guna menilai tingkat kepatuhan perundang-undangan dan efektivitas pengelolaan aset daerah. Jika gedung Rusunawa sudah penuh dihuni selama bertahun-tahun namun aturan tarif sewa, penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan administrasinya diabaikan, hal ini berpotensi menimbulkan kebocoran keuangan daerah yang masif.
Ketika pemerintah kabupaten mengabaikan Perbup yang telah diundangkannya sendiri, terdapat sejumlah konsekuensi hukum nyata yang melekat:
- Pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB): Tindakan membiarkan aturan tidak berjalan secara langsung melanggar Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintahan wajib melaksanakan kewenangan dan produk hukum yang mereka keluarkan sendiri.
- Potensi Penundaan Berlarut (Undue Delay): Sikap abai dan pembiaran ini memenuhi unsur maladministrasi berupa penundaan pelayanan publik yang berlarut-larut. Oleh karena itu, Ombudsman Republik Indonesia perwakilan setempat didesak untuk segera membuka investigasi terhadap tata kelola aset dan pelayanan publik di Rusunawa Maros.
- Potensi Kerugian Daerah dan Tindak Pidana Korupsi: Jika unit-unit hunian disewakan tanpa mekanisme resmi, tanpa perjanjian sewa yang sah, serta tanpa ada kejelasan aliran dana retribusi yang masuk ke kas daerah, maka celah ini berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Lemkira Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan sikap dan tindakan korektif dari Pemerintah Kabupaten Maros demi menyelamatkan keuangan serta aset daerah. (Ac)













