MAROS — Kepolisian Resor (Polres) Maros bergerak cepat merespons laporan kasus kekerasan yang meresahkan warga. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros berhasil mengungkap sekaligus mengamankan dua orang terduga pelaku penganiayaan berat menggunakan senjata tajam. Peristiwa berdarah tersebut diketahui terjadi di Jalan Dusun Leko, Desa Bontomarannu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, pada Minggu (27/9/2026) dini hari.
Kedua terduga pelaku yang berhasil diringkus aparat kepolisian masing-masing berinisial A (19) dan MH (15). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan resmi yang dilayangkan oleh pihak keluarga korban ke Polsek Moncongloe tidak lama setelah insiden penyerangan terjadi.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Muhammad Ridwan, S.H., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik di lapangan. Polisi tidak hanya menggali keterangan dari sejumlah saksi mata, tetapi juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Dari petunjuk visual dan informasi akurat yang dikumpulkan, tim di lapangan berhasil melacak identitas serta persembunyian para terduga pelaku. “Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya personel bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ujar AKP Muhammad Ridwan.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti krusial yang diduga kuat berkaitan erat dengan tindak pidana penganiayaan berat tersebut. Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah satu unit sepeda motor yang digunakan dalam beraksi, sebilah senjata tajam jenis parang, sebilah badik, serta beberapa helai pakaian korban dan pelaku yang masih menyisakan bercak bukti peristiwa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik, terungkap pembagian peran dari kedua pelaku saat insiden berlangsung. Pelaku berinisial A diduga kuat melancarkan aksi penusukan menggunakan senjata tajam jenis badik ke tubuh korban. Sementara itu, pelaku berinisial MH diduga ikut serta melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan sebilah parang.
Terkait pemicu di balik aksi kekerasan sadis ini, polisi mengungkapkan bahwa motif sementara diduga kuat dipicu oleh persoalan sepele di jalan raya, yakni emosi sesaat akibat korban menggeber sepeda motornya saat melintas. Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa motif ini masih bersifat sementara. Tim penyidik Satreskrim Polres Maros masih terus mendalami rangkaian kronologi kejadian secara utuh serta mendalami peran spesifik dari masing-masing pihak guna mengungkap fakta hukum yang sebenarnya.
Menarik perhatian dalam penanganan perkara ini adalah status salah satu terduga pelaku, yakni MH yang baru berusia 15 tahun dan dikategorikan sebagai anak di bawah umur. Pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus ini akan tetap berjalan secara profesional sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, termasuk menerapkan mekanisme dan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Hingga saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Maros. Kasus tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan lanjutan dan penyidikan intensif oleh Unit Reskrim guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. (Ac)













