MAROS — Jagat maya dan dinamika sosial Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mendadak dihangatkan oleh kemunculan isu serius terkait dugaan aktivitas produksi serta pengemasan rokok ilegal berskala lokal dengan merek “Ewako”. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kegiatan terselubung ini disinyalir kuat berpusat di wilayah Lingkungan Majannang, Kelurahan Boribellayya, Kecamatan Turikale.
Persoalan ini langsung memantik reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat yang mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk tidak tinggal diam. Pasalnya, aktivitas yang diduga dilakukan di kawasan permukiman padat penduduk tersebut tidak hanya sekadar transaksi jual-beli barang eceran, melainkan sudah menyentuh ranah produksi dan pengemasan mandiri.
Dalam penelusuran awal, muncul sebuah nama berinisial Haji E yang santer disebut-sebut sebagai pihak yang memegang kendali atau mengoperasikan aktivitas tersebut. Kendati demikian, berbagai pihak mengingatkan agar identitas serta peran yang disematkan kepada yang bersangkutan harus diposisikan secara proporsional. Informasi ini wajib diuji dan diverifikasi secara objektif melalui prosedur investigasi yang transparan, sehingga tidak serta-merta menjadi vonis hukum yang merugikan sebelum adanya pembuktian sah di lapangan.
Sebagai komoditas yang masuk dalam kategori Barang Kena Cukai (BKC), industri hasil tembakau di Indonesia diatur secara sangat ketat oleh regulasi negara. Setiap bentuk kegiatan produksi, mulai dari pengolahan bahan baku hingga pengemasan siap edar, wajib mengantongi perizinan resmi seperti Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Selain itu, kewajiban pelunasan cukai melalui pita cukai resmi yang dilekatkan pada setiap batang atau bungkus rokok merupakan keniscayaan mutlak demi mengamankan pendapatan negara dari sektor fiskal.
Apabila dugaan adanya pabrik atau rumah produksi rokok rumahan tanpa izin di Majannang ini terbukti benar, maka aspek legalitas pengusaha, status lokasi, keabsahan produk, hingga ketaatan terhadap pembayaran pajak dan cukai menjadi hal mutlak yang harus diperiksa secara mendalam. Masalah utamanya bukan sekadar ada atau tidaknya pita cukai palsu yang menempel, melainkan apakah seluruh rantai proses produksi tersebut berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara.
Pemerhati kebijakan publik dan penegakan hukum di Sulawesi Selatan menegaskan bahwa penanganan terhadap kasus peredaran rokok ilegal tidak boleh setengah-setengah dan hanya menyasar lapisan bawah. Selama ini, operasi penertiban kerap kali berhenti pada level pengecer kecil atau warung-warung kelontong tradisional yang sering kali tidak mengetahui secara mendalam asal-usul barang yang mereka jual.
Para pedagang kecil di tingkat hilir kerap menjadi korban paling rentan dari rantai pasok gelap ini. Oleh karena itu, aparat penegak hukum bersama instansi berwenang didorong untuk melakukan pembalikan arah investigasi dengan membongkar tuntas bagian hulu dari sindikat tersebut. Pemeriksaan wajib menelusuri secara saksama sumber utama produksi, aktor intelektual atau pengelolanya, rantai pasok bahan baku, hingga jalur distribusi yang digunakan untuk memasarkan rokok “Ewako” tersebut ke tengah masyarakat.
Kantor Bea Cukai Makassar kini berada di bawah sorotan tajam publik dan didesak untuk segera menerjunkan tim investigasi khusus ke Lingkungan Majannang, Kelurahan Boribellayya. Langkah cepat ini diperlukan guna memastikan secara faktual ada atau tidaknya kegiatan produksi rokok ilegal, memeriksa dokumen perizinannya, sekaligus menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran hukum pidana di bidang cukai.
Publik berharap pengawasan negara tidak boleh tajam ke bawah—seperti gencar merazia warung-warung kecil—namun tumpul ke atas dalam menyentuh sumber produksi berskala besar. Jika memang seluruh kegiatan tersebut terbukti legal dan mengantongi izin resmi sesuai undang-undang, maka instansi berwenang harus segera mengumumkannya kepada publik berdasarkan data yang transparan. Sebaliknya, jika terbukti ilegal dan merugikan keuangan negara, tindakan tegas tanpa kompromi harus segera ditegakkan demi menjaga marwah hukum dan keadilan ekonomi di Kabupaten Maros. (Ac)













