MAKASSAR — Badan Kordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan (BADKO HMI SULSEL) meminta Kapolda Sulawesi Selatan yang baru memberikan perhatian serius terhadap aksi koboy penutupan dan perintangan akses jalan yang dilakukan pihak Pesantren Istiqamah di Kabupaten Maros.
Bidang Hukum Dan Ham Badko HMI Sulsel, Azhari Hamid, S.H. menilai persoalan tersebut tidak semestinya berlarut-larut karena dampaknya telah dirasakan masyarakat selama kurang lebih tiga tahun. Persoalan akses jalan tersebut disebut bukan hanya menyangkut kepentingan dua pihak antar bersaudara Ketika sebuah akses jalan yang digunakan masyarakat mengalami penutupan atau perintangan, maka terdapat kepentingan publik yang ikut terdampak dan harus menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Azhari Hamid, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya meminta Kapolda Sulsel yang baru memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Kami meminta Kapolda Sulsel yang baru memberikan atensi terhadap persoalan ini. Perkara yang telah berlangsung sekitar tiga tahun tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian. Yang harus menjadi perhatian adalah dampak nyata yang dialami masyarakat, khususnya para siswa dan santri SPIDI, warga Perumahan Fiiziyah, serta masyarakat lokal yang menggunakan akses tersebut,” ujarnya.
Menurut F Azhari Hamid, S.H persoalan tersebut memiliki dimensi sosial yang cukup besar. Apabila akses jalan yang ditutup dan dirintangi atau yang menghambat masyarakat menggunakan jalan, maka yang terdampak bukan hanya satu atau dua orang, melainkan masyarakat yang sehari-hari menggantungkan mobilitasnya pada akses jalan tersebut.
Siswa dan santri SPIDI menjadi salah satu kelompok yang dinilai paling terdampak. Akses keluar-masuk menuju lingkungan pendidikan berkaitan langsung dengan aktivitas belajar, kedatangan dan kepulangan siswa, mobilitas orang tua dan tenaga pendidik, terhadap Sekolah Siswa Putri Darul Istiqamah (SPIDI) yang diduduki oleh pihak pimpinan pesantren darul istiqamah yang mengakibatkan lumpuhnya proses belajar siswa yang terhenti selama satu minggu.
“Jangan sampai anak-anak sekolah dan santri menjadi pihak yang harus menanggung dampak dari persoalan yang mereka sendiri tidak pernah buat. Mereka membutuhkan akses yang aman dan layak untuk pergi dan pulang sekolah. Ini harus dilihat sebagai persoalan kepentingan publik, bukan sekadar persoalan antar keluarga atau antarlembaga,” Azhari Hamid, S.H
Di sisi lain, warga Perumahan Fiiziyah juga menjadi korban yang paling bar-bar oleh pihak pesantren darul istiqomah yang melakukan penutupan jalan dengan aksi pengecoran jalan masuk perumahan Fiiziyah dengan menggunakan mobil molen cor (Truk Mixer). Gangguan terhadap akses jalan tersebut dapat berimplikasi pada aktivitas warga dalam bekerja, berdagang, mengantar anak sekolah, mengakses fasilitas umum, maupun melakukan aktivitas sosial sehari-hari.
Dampak serupa juga dirasakan warga lokal di sekitar lokasi yang menggunakan jalan tersebut untuk bekerja, berdagang, beraktivitas, maupun mengakses fasilitas umum. Karena itu, HMI Cabang Makassar meminta agar penanganan perkara tidak hanya dilihat sebagai sengketa antar individu atau antar keluarga, tetapi juga dari perspektif kepentingan Pendidikan dan masyarakat yang lebih luas.
“Tiga tahun bukan waktu yang singkat, maka harus ada penyelesaian. Jangan sampai lamanya suatu persoalan justru membuat penderitaan masyarakat dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Siswa dan santri harus bisa sekolah dengan tenang, warga Perumahan Fiiziyah harus bisa beraktivitas dengan nyaman, dan masyarakat lokal harus bisa menggunakan akses jalan tanpa hambatan, Mereka semua mempunyai hak untuk mendapatkan akses dan kepastian hukum” tegasnya. tegasnya.
Azhari Hamid, S.H. juga menekankan pentingnya aparat penegak hukum memastikan seluruh fakta dan bukti dalam perkara tersebut diperiksa secara objektif, termasuk mengenai status dan fungsi jalan, kronologi penutupan atau perintangan, pihak-pihak yang terdampak, serta akibat yang ditimbulkan akibat penutupan dan perintangan jalan yang dilakukan pihak Pesantren Darul Istiqamah Maros.
Terlebih kepala kantor ATR/BPN dalam statemen resminya telah menyampaikan bahwa akses jalan yang ditutup tersebut bukan merupakan objek bersertifikat Hak Milik atas nama pribadi maupun atas nama Pesantren Darul Istiqamah, hal ini dikuatkan dengan surat Keterangan Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros dengan Nomor: 499/145/01-1002/set tanggal 09 Oktober 2014 tentang status jalan sebagai jalan kolektor, serta Surat Keputusan Bupati Maros Nomor: 021/KPTS/611.51/I/2015 Tentang Penetapan Ruas Dan Fungsi Jalan Sebagai Jalan Kolektor Di Kabupaten Maros Tanggal 12 Januari 2015.
Sebelumnya, persoalan tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/336/IV/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 14 April 2026, terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP tentang perintangan jalan yang mana pihak yang dilaporkan disebut bernama Mufassir selaku pimpinan Darul Istiqamah.
Azhari Hamid, S.H. meminta Kapolda Sulsel memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional, transparan dan objektif, serta memperhatikan dampak yang dirasakan siswa, santri dan masyarakat setempat.
“Tiga tahun sudah cukup, Kami meminta Bapak Kapolda Sulsel yang baru melihat persoalan ini secara serius. Selama itu pula persoalan akses jalan terus menjadi beban bagi warga dan siswa yang menggunakan jalan tersebut. Intinya, kami meminta perkara ini dituntaskan. Jangan biarkan persoalan akses jalan yang menyangkut kepentingan siswa, santri, dan masyarakat lokal terus berlarut-larut. Masyarakat berhak mendapatkan akses yang layak sekaligus kepastian hukum,” tutupnya. (Ac)













