MAKASSAR — Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar secara tegas meminta kepada Kapolda Sulawesi Selatan yang baru agar memberikan perhatian serius. Mereka mendesak agar penanganan perkara dugaan penutupan serta perintangan akses jalan umum di kawasan Pesantren Darul Istiqamah, Kabupaten Maros, dapat segera dituntaskan tanpa ada lagi penundaan yang berlarut-larut.
Persoalan krusial yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini dilaporkan telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun. Direktur LKBHMI Cabang Makassar menilai bahwa kondisi di lapangan tidak boleh dibiarkan terus menggantung karena berkaitan langsung dengan hak atas akses jalan umum serta kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak secara nyata setiap harinya.
Berdasarkan penelusuran, perkara tersebut sejatinya telah resmi dilaporkan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/336/IV/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 14 April 2026. Dalam dokumen laporan kepolisian tersebut, dugaan perbuatan melawan hukum yang diadukan merujuk pada ketentuan Pasal 317 KUHP, yang mengatur mengenai perbuatan setiap orang yang secara melawan hukum merintangi kebebasan bergerak orang lain di jalan umum. Adapun pihak terlapor dalam perkara ini adalah Mufassir, yang diketahui bertindak sebagai pimpinan Pesantren Darul Istiqamah.
Di lapangan, akses jalan yang dipersoalkan tersebut pada praktiknya memegang peranan vital sebagai jalan kolektor atau jalan umum yang diandalkan warga untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. Berdasarkan data dan dokumen resmi, status jalan ini diperkuat oleh Surat Keterangan Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, dengan Nomor: 499/145/01-1002/set bertanggal 09 Oktober 2014. Selain itu, status hukumnya juga dikukuhkan melalui Surat Keputusan Bupati Maros Nomor: 021/KPTS/611.51/I/2015 tentang Penetapan Ruas dan Fungsi Jalan Sebagai Jalan Kolektor di Kabupaten Maros tertanggal 12 Januari 2015.
Jalan tersebut mencakup fungsi vital sebagai jalur keluar-masuk warga lokal, akses bagi warga Perumahan Fiiziya, penunjang kegiatan pendidikan, mobilitas tenaga pendidik dan peserta didik, hingga berbagai kepentingan mobilitas publik lainnya. Oleh karena itu, penutupan akses yang terjadi dinilai telah membatasi ruang gerak masyarakat luas.
Direktur LKBHMI Cabang Makassar menekankan bahwa pihaknya menuntut Kapolda Sulsel yang baru untuk memastikan penanganan perkara ini berjalan secara profesional, objektif, dan transparan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
“Kami meminta Kapolda Sulsel yang baru untuk memberikan perhatian khusus terhadap laporan ini. Perkara yang berkaitan dengan akses jalan umum dan telah berlangsung kurang lebih tiga tahun tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian penyelesaian,” ujar Direktur LKBHMI Cabang Makassar saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2026).
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar persoalan ini tidak semata-mata dilihat sebagai konflik privat antara individu atau kelompok tertentu saja. Lebih dari itu, kasus ini menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak dalam memperoleh hak atas akses dan kebebasan bergerak di fasilitas umum yang dilindungi oleh hukum negara.
Sebagai bagian dari elemen pengontrol sosial di bawah naungan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), LKBHMI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
“Kalau memang terdapat dugaan tindak pidana, maka harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan dan kepastian berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang transparan,” tegasnya.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa penundaan penyelesaian kasus ini berisiko memicu eskalasi konflik di tengah masyarakat mengingat persoalan telah bergulir cukup panjang. Terlebih lagi, lokasi yang menjadi pusat sengketa berada di sekitar kawasan lembaga pendidikan pesantren yang seharusnya menjadi teladan ketertiban sosial. Oleh karena itu, seluruh pihak diimbau untuk senantiasa mengedepankan ketertiban umum dan penyelesaian lewat koridor hukum yang sah.
Melalui momentum pergantian kepemimpinan di lingkup Polda Sulawesi Selatan, LKBHMI berharap ada angin segar dan langkah progresif dalam menyelesaikan berbagai tunggakan kasus yang meresahkan masyarakat.
“Kami berharap Kapolda Sulsel yang baru dapat membuka ruang evaluasi terhadap perkara ini dan memastikan proses hukumnya berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai masyarakat menunggu bertahun-tahun tanpa mengetahui kejelasan perkembangan perkaranya,” pungkas Direktur LKBHMI Cabang Makassar. (Ac)













