• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Wednesday, October 28, 2026
Tujuhdetiknews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
TujuhDetikNews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini

Tiga Tahun Menanti Kepastian, Direktur LKBHMI Cabang Makassar Minta Kapolda Sulsel Bertindak.

Red-01 by Red-01
08/10/2026
in Regional
Tiga Tahun Menanti Kepastian, Direktur LKBHMI Cabang Makassar Minta Kapolda Sulsel Bertindak.   MAKASSAR — Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar meminta Kapolda Sulawesi Selatan yang baru memberikan perhatian serius dan segera menuntaskan penanganan perkara dugaan penutupan dan perintangan akses jalan umum yang terjadi di kawasan Pesantren Darul Istiqamah, Kabupaten Maros.  Persoalan tersebut disebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun hingga saat ini. Direktur LKBHMI Cabang Makassar menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut akses jalan umum serta kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak.  Perkara tersebut telah dilaporkan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/336/IV/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 14 April 2026. Dalam laporan tersebut, dugaan perbuatan yang dilaporkan berkaitan dengan ketentuan Pasal 317 KUHP, yakni mengenai perbuatan setiap orang yang secara melawan hukum merintangi kebebasan bergerak orang lain di jalan umum. Adapun pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut adalah Mufassir, yang disebut sebagai pimpinan Pesantren Darul Istiqamah.  Bahwa akses jalan tersebut pada praktiknya digunakan oleh masyarakat sebagai jalan Kolketor (Jalan Umum) dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk akses keluar-masuk Warga Lokal, Warga Perumahan Fiiziya, Kegiatan Pendidikan, Mobilitas Tenaga Pendidik, Peserta Didik, serta kepentingan masyarakat lainnya, hal ini diperkuat dengan surat Keterangan Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros dengan Nomor: 499/145/01-1002/set tanggal 09 Oktober 2014 serta Surat Keputusan Bupati Maros Nomor: 021/KPTS/611.51/I/2015 Tentang  Penetapan Ruas Dan Fungsi Jalan Sebagai Jalan Kolektor Di Kabupaten Maros Tanggal 12 Januari 2015.  Direktur LKBHMI Cabang Makassar menyampaikan bahwa pihaknya meminta Kapolda Sulsel memastikan perkara tersebut mendapatkan penanganan secara profesional, objektif dan transparan. “Kami meminta Kapolda Sulsel yang baru untuk memberikan perhatian khusus terhadap laporan ini. Perkara yang berkaitan dengan akses jalan umum dan telah berlangsung kurang lebih tiga tahun tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian penyelesaian,” ujar Direktur LKBHMI Cabang Makassar  Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata harus dilihat sebagai persoalan antara individu atau kelompok tertentu, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat dalam memperoleh akses dan kebebasan bergerak di jalan umum.  Direktur LKBHMI Cabang Makassar Menegaskan, sebagai organisasi kemahasiswaan di bawah naungan Himpunan Mahasiswa Islam, LKBHMI Berkewajiban melakukan social off conrol terhadap persoalan hukum dan hak masyarakat, HMI berkepentingan memastikan agar setiap laporan masyarakat mendapatkan penanganan yang sesuai dengan ketentuan hukum.  “Kalau memang terdapat dugaan tindak pidana, maka harus diproses berdasarkan hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan dan kepastian berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan,” lanjutnya.  Direktur LKBHMI Cabang Makassar juga menilai bahwa penyelesaian perkara tersebut penting untuk mencegah persoalan yang berkepanjangan yang berpotensi meningkatnya eskalasi konflik di tengah masyarakat. Terlebih, lokasi yang menjadi bagian dari persoalan merupakan kawasan pesantren yang menjalankan aktivitas pendidikan dan keagamaan. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat mengedepankan ketertiban, kepastian hukum dan penyelesaian berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.  Direktur LKBHMI Cabang Makassar berharap pergantian kepemimpinan di Polda Sulsel dapat menjadi momentum untuk memastikan perkara-perkara yang masih menyisakan persoalan di masyarakat mendapatkan penanganan secara profesional.  “Kami berharap Kapolda Sulsel yang baru dapat membuka ruang evaluasi terhadap perkara ini dan memastikan proses hukumnya berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai masyarakat menunggu bertahun-tahun tanpa mengetahui kejelasan perkembangan perkaranya,” kata Direktur LKBHMI Cabang Makassar.

MAKASSAR — Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar secara tegas meminta kepada Kapolda Sulawesi Selatan yang baru agar memberikan perhatian serius. Mereka mendesak agar penanganan perkara dugaan penutupan serta perintangan akses jalan umum di kawasan Pesantren Darul Istiqamah, Kabupaten Maros, dapat segera dituntaskan tanpa ada lagi penundaan yang berlarut-larut.

Persoalan krusial yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini dilaporkan telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun. Direktur LKBHMI Cabang Makassar menilai bahwa kondisi di lapangan tidak boleh dibiarkan terus menggantung karena berkaitan langsung dengan hak atas akses jalan umum serta kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak secara nyata setiap harinya.

Berdasarkan penelusuran, perkara tersebut sejatinya telah resmi dilaporkan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/336/IV/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 14 April 2026. Dalam dokumen laporan kepolisian tersebut, dugaan perbuatan melawan hukum yang diadukan merujuk pada ketentuan Pasal 317 KUHP, yang mengatur mengenai perbuatan setiap orang yang secara melawan hukum merintangi kebebasan bergerak orang lain di jalan umum. Adapun pihak terlapor dalam perkara ini adalah Mufassir, yang diketahui bertindak sebagai pimpinan Pesantren Darul Istiqamah.

Di lapangan, akses jalan yang dipersoalkan tersebut pada praktiknya memegang peranan vital sebagai jalan kolektor atau jalan umum yang diandalkan warga untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. Berdasarkan data dan dokumen resmi, status jalan ini diperkuat oleh Surat Keterangan Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, dengan Nomor: 499/145/01-1002/set bertanggal 09 Oktober 2014. Selain itu, status hukumnya juga dikukuhkan melalui Surat Keputusan Bupati Maros Nomor: 021/KPTS/611.51/I/2015 tentang Penetapan Ruas dan Fungsi Jalan Sebagai Jalan Kolektor di Kabupaten Maros tertanggal 12 Januari 2015.

Jalan tersebut mencakup fungsi vital sebagai jalur keluar-masuk warga lokal, akses bagi warga Perumahan Fiiziya, penunjang kegiatan pendidikan, mobilitas tenaga pendidik dan peserta didik, hingga berbagai kepentingan mobilitas publik lainnya. Oleh karena itu, penutupan akses yang terjadi dinilai telah membatasi ruang gerak masyarakat luas.

Direktur LKBHMI Cabang Makassar menekankan bahwa pihaknya menuntut Kapolda Sulsel yang baru untuk memastikan penanganan perkara ini berjalan secara profesional, objektif, dan transparan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.

“Kami meminta Kapolda Sulsel yang baru untuk memberikan perhatian khusus terhadap laporan ini. Perkara yang berkaitan dengan akses jalan umum dan telah berlangsung kurang lebih tiga tahun tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian penyelesaian,” ujar Direktur LKBHMI Cabang Makassar saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2026).

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar persoalan ini tidak semata-mata dilihat sebagai konflik privat antara individu atau kelompok tertentu saja. Lebih dari itu, kasus ini menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak dalam memperoleh hak atas akses dan kebebasan bergerak di fasilitas umum yang dilindungi oleh hukum negara.

Sebagai bagian dari elemen pengontrol sosial di bawah naungan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), LKBHMI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.

“Kalau memang terdapat dugaan tindak pidana, maka harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan dan kepastian berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang transparan,” tegasnya.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa penundaan penyelesaian kasus ini berisiko memicu eskalasi konflik di tengah masyarakat mengingat persoalan telah bergulir cukup panjang. Terlebih lagi, lokasi yang menjadi pusat sengketa berada di sekitar kawasan lembaga pendidikan pesantren yang seharusnya menjadi teladan ketertiban sosial. Oleh karena itu, seluruh pihak diimbau untuk senantiasa mengedepankan ketertiban umum dan penyelesaian lewat koridor hukum yang sah.

Melalui momentum pergantian kepemimpinan di lingkup Polda Sulawesi Selatan, LKBHMI berharap ada angin segar dan langkah progresif dalam menyelesaikan berbagai tunggakan kasus yang meresahkan masyarakat.

“Kami berharap Kapolda Sulsel yang baru dapat membuka ruang evaluasi terhadap perkara ini dan memastikan proses hukumnya berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai masyarakat menunggu bertahun-tahun tanpa mengetahui kejelasan perkembangan perkaranya,” pungkas Direktur LKBHMI Cabang Makassar. (Ac)

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

HMI Cabang Makassar Desak Kapolda Sulsel Turun Tangan Atasi Penutupan Jalan Istiqamah Maros yang Sudah Tiga Tahun Meresahkan Warga dan Santri

Next Post

BADKO HMI SULSEL Suarakan Hak Santri Dan Warga, Minta Kapolda Sulsel Tindak Tegas Aksi Penutupan Dan Perintangan Jalan Umum Di Istiqamah Maros.

Related Posts

Manajemen RSUD Dr. La Palaloi Maros Bergerak Cepat Evaluasi Layanan IGD dan Beri Sanksi Tegas Petugas Keamanan
Regional

Manajemen RSUD Dr. La Palaloi Maros Bergerak Cepat Evaluasi Layanan IGD dan Beri Sanksi Tegas Petugas Keamanan

28/10/2026
Pesan Karutan Barru Sulsel untuk Warga Binaan di Hari Sumpah Pemuda ke-98
Regional

Pesan Karutan Barru Sulsel untuk Warga Binaan di Hari Sumpah Pemuda ke-98

28/10/2026
Darurat Kekerasan Remaja di Maros: Pelajar SMA Diduga Tikam Siswa SMP di Kawasan ‘Ujung Landasan’ Bandara
Regional

Darurat Kekerasan Remaja di Maros: Pelajar SMA Diduga Tikam Siswa SMP di Kawasan ‘Ujung Landasan’ Bandara

28/10/2026
Next Post
BADKO HMI SULSEL Suarakan Hak Santri Dan Warga, Minta Kapolda Sulsel Tindak Tegas Aksi Penutupan Dan Perintangan Jalan Umum Di Istiqamah Maros.

BADKO HMI SULSEL Suarakan Hak Santri Dan Warga, Minta Kapolda Sulsel Tindak Tegas Aksi Penutupan Dan Perintangan Jalan Umum Di Istiqamah Maros.

POPULAR NEWS

Polsek Lau Maros Ringkus Empat Pelaku Pencurian Sapi, Tiga Ekor Ternak Sempat Dijual Rp24 Juta

Polsek Lau Maros Ringkus Empat Pelaku Pencurian Sapi, Tiga Ekor Ternak Sempat Dijual Rp24 Juta

19/09/2026
Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

30/03/2026

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

29/03/2026
RSUD dr. La Palaloi Maros Beri Klarifikasi Soal Isu Pelayanan IGD yang Sempat Viral, Tegaskan Komitmen Utamakan Keselamatan Pasien

RSUD dr. La Palaloi Maros Beri Klarifikasi Soal Isu Pelayanan IGD yang Sempat Viral, Tegaskan Komitmen Utamakan Keselamatan Pasien

27/10/2026
LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

11/05/2026

EDITOR'S PICK

Sebanyak 18 Petugas Lapas Kelas II B Kabupaten Maros Naik Pangkat 

Sebanyak 18 Petugas Lapas Kelas II B Kabupaten Maros Naik Pangkat 

02/04/2026
Kawasan Pergudangan Parang Loe Indah Tamalanrea Terbakar, Petugas Berjibaku Padamkan Api

Kawasan Pergudangan Parang Loe Indah Tamalanrea Terbakar, Petugas Berjibaku Padamkan Api

19/06/2026
Manfaatkan Musim Kering, Petani Bonto Matenne dan Tenrigangkae Patungan Keruk Irigasi

Manfaatkan Musim Kering, Petani Bonto Matenne dan Tenrigangkae Patungan Keruk Irigasi

13/10/2026
Diduga Tak Dihiraukan, Praktek Rangkap Jabatan PPPK di Kabupaten Maros Masih Marak Terjadi

Diduga Tak Dihiraukan, Praktek Rangkap Jabatan PPPK di Kabupaten Maros Masih Marak Terjadi

21/10/2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy