GOWA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Gowa berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dalam operasi pengungkapan yang berlangsung pada Kamis malam (9/10/2026) tersebut, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti sabu dengan total berat mencapai 105 gram lebih.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan serta informasi akurat dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Abd Muthalib Dg Narang, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Gowa langsung bergerak cepat melakukan pengintaian dan penyisiran di sekitar lokasi target.
Saat melakukan pemantauan, tim mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih keluar dari salah satu area pemukiman. Tanpa membuang waktu, petugas segera melakukan pembuntutan secara ketat hingga akhirnya berhasil menghentikan laju kendaraan pelaku.
Dalam penggeledahan awal di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, petugas menemukan sejumlah plastik klip kosong yang disembunyikan di dalam sadel sepeda motor pelaku. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan interogasi mendalam serta memeriksa riwayat percakapan pada ponsel milik pelaku, yang mengarahkan polisi ke dua lokasi pengembangan lainnya.
Pengembangan dilanjutkan ke lokasi kedua, yaitu di Kompleks PU Katangka II, Jalan Pallantikang I No. 6. Di lokasi ini, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa kristal bening diduga sabu seberat 51,3 gram.
Tak berhenti di situ, tim kembali melakukan penyergapan di lokasi ketiga yang berlokasi di Perumahan Puri Diva Istanbul. Dari penggeledahan di rumah tersebut, polisi kembali menemukan puluhan paket sabu siap edar dengan total berat 50,94 gram. Paket-paket tersebut di kemas secara rapi menggunakan lakban dengan rincian: 65 paket berlakban merah, 27 paket berlakban cokelat, dan 3 paket berlakban hitam.
Selain mengamankan total barang bukti sabu seberat 105,24 gram, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung yang digunakan untuk menyebarkan barang haram tersebut. Di antaranya 4 unit handphone, 4 unit timbangan digital, 9 gulung lakban, serta sejumlah pipet plastik kosong.
Dalam pengungkapan ini, dua orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial ADW (24) dan ASP (29), yang diketahui bermukim di Perumahan Puri Diva Istanbul. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku bertindak sebagai pengedar atas perintah dari seorang pengendali berinisial Ndr, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran intensif oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolresta Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun, maksimal pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Penyampaian resmi ini dikonfirmasi oleh Kapolresta Gowa melalui Kasat Narkoba Polresta Gowa, yang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Gowa dan akan terus mengejar pemasok utama di atasnya.
Pihak Kepolisian Resor Gowa juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. Apabila masyarakat melihat atau memiliki informasi—sekecil apa pun—terkait aktivitas peredaran narkotika, diimbau untuk segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan Call Center Polri di nomor 110.
Safar













