MAROS – Ancaman peredaran gelap narkotika kini makin memprihatinkan setelah merambah hingga ke pemukiman pedesaan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros berhasil membongkar dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang menyasar wilayah pedesaan di Kabupaten Maros. Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria di Dusun Mangara Bombang, Desa Ampekale, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, pada Minggu (11/10/2026).
Pria yang diamankan tersebut diketahui berinisial MF alias B (28). Di tengah kesehariannya yang berprofesi sebagai seorang peternak ayam, warga Kecamatan Bontoa ini diduga kuat terlibat aktif dalam jaringan peredaran gelap barang haram jenis sabu di kawasan setempat. Penangkapan ini berawal dari laporan serta informasi masyarakat yang resah akan dugaan aktivitas transaksi narkotika yang mulai merambah ke lingkungan desa mereka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Maros segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengunci keberadaan pelaku dan melakukan penggerebekan di lokasi sasaran.
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga kuat berkaitan langsung dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti yang disita meliputi:
- 8 saset plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 20,39 gram.
- 1 unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk membagi paket sabu.
- 2 pak plastik saset bening kosong yang siap diisi paket hemat.
- 1 pak tabung mikro (microtube).
- 1 set alat isap sabu (bong) lengkap.
- 1 unit telepon genggam yang diduga kuat menjadi media komunikasi transaksi bisnis haram tersebut.
Banyaknya jumlah barang bukti berupa paket siap edar, timbangan digital, serta plastik klip kosong memperkuat dugaan penyidik bahwa terduga pelaku tidak hanya sekadar pengguna, melainkan juga berperan sebagai pengedar di wilayah Bontoa dan sekitarnya.
Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut. Beliau menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen tegas kepolisian dalam mengikis habis peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satresnarkoba Polres Maros dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Penanganan perkara ini akan terus kami dalami, termasuk melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti serta menelusuri dari mana asal-usul barang haram tersebut didapatkan,” ujar Iptu Asri Arif saat memberikan keterangan resmi, Selasa (20/10/2026).
Lebih lanjut, Iptu Asri Arif menyoroti pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat pedesaan demi mencegah hancurnya generasi muda akibat barang haram.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya di tingkat desa, agar jangan ragu dan tidak takut untuk berperan aktif. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tambahnya.
Saat ini, terduga pelaku MF alias B beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Markas Komando (Mako) Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna membongkar kemungkinan adanya jaringan atau bandar besar yang memasok barang haram tersebut ke wilayah pedesaan di Maros.
Proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa hingga proses persidangan dan penyidikan selesai, status hukum terduga pelaku tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai ada keputusan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan. (Ac)













