JAKARTA — Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (BAKORNAS LKBHMI PB HMI) resmi melayangkan Somasi Terbuka Pertama kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Langkah hukum tegas ini diambil menyusul adanya dugaan tindakan penutupan dan pembatasan kegiatan usaha secara sepihak terhadap para pedagang di Lokasi Sementara (Loksem) JP 33, Jalan Kramat Raya/Soka No. 2, Senen, Jakarta Pusat, yang disinyalir terjadi pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Somasi terbuka tersebut dilayangkan guna mendesak jajaran pemerintah daerah, khususnya Sudin PPKUKM Jakarta Pusat, agar bersikap transparan dan memberikan penjelasan resmi secara tertulis terkait dasar hukum, kewenangan, serta prosedur administratif yang digunakan dalam mengeksekusi penutupan kawasan usaha mikro tersebut.
Direktur Eksekutif BAKORNAS LKBHMI PB HMI sekaligus Kuasa Hukum Pedagang, Ibrahim Asnawi, S.H., menegaskan bahwa pemerintah memang memiliki kewenangan dalam melakukan penataan tata ruang wilayah. Kendati demikian, kewenangan tersebut tidak lantas membolehkan aparat atau pejabat terkait mengabaikan prosedur hukum yang berlaku serta merampas hak-hak ekonomi warga.
“Pemerintah boleh melakukan penertiban, tetapi tidak boleh mengabaikan prosedur. Kewenangan bukan cek kosong untuk membatasi penghidupan rakyat tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika tindakan itu sah, buka dasar hukumnya. Jika ditemukan kekeliruan, koreksi dan pulihkan kepastian hukum warga!” ujar Ibrahim Asnawi dalam keterangan resminya di Jakarta.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa hingga somasi terbuka ini diterbitkan, para pedagang maupun penasihat hukum belum pernah menerima dokumen ataupun penjelasan resmi mengenai legalitas tindakan penertiban tersebut. Oleh sebab itu, LKBHMI PB HMI mendesak Sudin PPKUKM Jakarta Pusat untuk membuktikan ketersediaan dokumen administrasi seperti surat perintah, surat keputusan, surat teguran, maupun surat pemberitahuan resmi.
Dalam konteks Hukum Administrasi Negara, tindakan pejabat publik wajib merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Setiap tindakan dinilai harus selaras dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)—termasuk asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, ketidakberpihakan, serta pelayanan yang baik.
BAKORNAS LKBHMI PB HMI menilai dugaan maladministrasi dan pelanggaran prosedur ini harus diuji secara terbuka berbasis fakta dan dokumen otentik. Klarifikasi cepat dari pihak dinas sangat diperlukan agar ketidakpastian hukum ini tidak membunuh mata pencaharian para pedagang secara perlahan.
Advokasi hukum ini dilakukan untuk membela enam pedagang Loksem JP 33 yang terdampak langsung, yakni Syamsul, Nurhayati, Afriadi, Sartika, Umi Hasanah, dan Warsito Alamsah. Mereka merupakan pelaku UMKM kuliner lokal, salah satunya penyedia Warung Coto Makassar yang cukup dikenal warga sekitar.
Penutupan mendadak ini berimbas fatal terhadap pendapatan harian pedagang, risiko hilangnya mata pencaharian, hingga potensi kerugian materiil akibat barang dagangan yang membusuk atau tidak terserap pasar. Berdasarkan data awal yang dihimpun tim hukum, ekosistem usaha di lokasi tersebut mempekerjakan setidaknya 40 orang tenaga kerja yang terbagi dalam sistem tiga sif.
Ibrahim mengingatkan bahwa peranan UMKM sangat vital sebagai tulang punggung ekonomi nasional, pembuka lapangan kerja, serta penopang penerimaan negara melalui pajak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
“UMKM didorong untuk menggerakkan ekonomi rakyat, membuka lapangan kerja, berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui pajak sesuai ketentuan, dan memudahkan masyarakat menikmati produk kuliner lokal. Jika ada persoalan administratif, selesaikan berdasarkan hukum. Jangan biarkan ketidakjelasan tindakan justru memutus perputaran ekonomi rakyat!” tegas Ibrahim.
Melalui somasi terbuka tersebut, Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Ibrahim Asnawi, S.H., Rahman Andrian Bagariang, S.H., Arli Tresna Sudharsa, S.H., beserta tim mendesak Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Pusat untuk segera memenuhi empat poin tuntutan:
- Klarifikasi Tertulis: Memberikan penjelasan resmi mengenai alasan, kewenangan, serta dasar hukum tindakan terhadap usaha para pedagang Loksem JP 33.
- Keterbukaan Dokumen: Membuka seluruh dokumen administratif yang relevan, seperti surat perintah, keputusan, teguran, atau pemberitahuan jika memang pernah diterbitkan.
- Evaluasi dan Kepastian: Meninjau kembali tindakan pembatasan/penutupan serta memberikan kepastian status kelanjutan usaha pedagang sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Ruang Dialog Resmi: Menyelenggarakan audiensi/dialog terbuka bersama pedagang dan tim kuasa hukum guna menguji fakta, dokumen, dampak ekonomi, serta mencari solusi terbaik.
BAKORNAS LKBHMI PB HMI memberikan tenggat waktu singkat 1 x 24 jam sejak somasi diterima agar pihak Sudin PPKUKM Jakarta Pusat memberikan iktikad baik dan tanggapan tertulis.
Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada respons memadai, tim advokasi memastikan akan melayangkan pengaduan resmi ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Pj/Gubernur DKI Jakarta, hingga Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan maladministrasi, serta menempuh jalur hukum lanjutan lainnya.
“Kami tidak meminta keistimewaan bagi pedagang. Kami meminta agar hukum berlaku konsisten bagi masyarakat maupun pejabat yang menjalankan kewenangan. Jangan berlindung di balik kata ‘penertiban’ untuk menghindari pertanggungjawaban. Hukum harus menertibkan, tetapi juga harus melindungi kepastian dan keadilan!” pungkas Ibrahim.
LKBHMI PB HMI mengajak seluruh elemen masyarakat sipil dan insan pers untuk turut mengawal kasus ini secara objektif dan berimbang, demi menjamin penegakan hukum yang adil serta berkeadilan bagi rakyat kecil. (**)













