• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Wednesday, October 28, 2026
Tujuhdetiknews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
TujuhDetikNews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini

Diduga Tak Dihiraukan, Praktek Rangkap Jabatan PPPK di Kabupaten Maros Masih Marak Terjadi

Red-01 by Red-01
21/10/2026
in Regional
Diduga Tak Dihiraukan, Praktek Rangkap Jabatan PPPK di Kabupaten Maros Masih Marak Terjadi

MAROS – Komitmen Pemerintah Kabupaten Maros dalam menata Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui diterbitkannya Surat Edaran Bupati Maros tentang larangan rangkap jabatan tampaknya belum berjalan maksimal di lapangan. Meski aturan tertulis telah dikeluarkan secara resmi, implementasinya terkesan terabaikan dan belum menunjukkan tindakan konkret.

Surat Edaran Bupati Maros Nomor 100.3.4.2/578/BKPSDM yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026 oleh Bupati Maros A. S. Chaidir Syam tersebut sejatinya menjadi rujukan dan pedoman dasar bagi seluruh instansi perangkat daerah. Kebijakan ini diterbitkan guna mengatur kedisiplinan dan penataan pegawai, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPKPW).

Namun, temuan dan pemantauan di lapangan mengungkapkan realitas yang berbanding terbalik. Ditemukan sejumlah kasus pelanggaran yang secara terang-terangan mengabaikan poin-poin penting dalam surat edaran tersebut. Salah satu contoh nyata yang ditemukan yakni adanya oknum guru berstatus PPPK/PPPKPW di sekolah negeri yang hingga kini masih aktif mengajar dan berstatus sebagai guru di sekolah swasta di wilayah Kabupaten Maros.

Dalam aturan Surat Edaran tersebut, ditegaskan bahwa PPPK dilarang keras melakukan rangkap jabatan, baik sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa/BPD, jabatan publik yang dibiayai APBN/APBD, maupun bekerja untuk lembaga lain, instansi lain, perusahaan, konsultan, hingga organisasi kemasyarakatan. Larangan ini berlaku mengikat untuk seluruh PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu demi mencegah konflik kepentingan dan menjamin kinerja pelayanan publik.

Praktek double job atau rangkap jabatan ini berpotensi besar memicu benturan kepentingan serta mengganggu efektivitas dan fokus kerja ASN. Mengingat beban kerja di instansi pemerintah membutuhkan komitmen penuh, pembagian fokus kerja ke tempat lain dinilai mengabaikan target kinerja yang telah disepakati.

Pelanggaran terhadap ketentuan regulasi yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut tidak bisa dianggap sepele. Setiap ASN PPPK yang terbukti melanggar dapat dijatuhi sanksi tegas hingga berujung pada potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemutusan kontrak secara tidak hormat.

Masyarakat dan pihak terkait kini mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta instansi terkait di Kabupaten Maros untuk segera turun tangan melakukan evaluasi, pengawasan ketat, serta tindakan nyata agar aturan yang telah ditandatangani Bupati tersebut tidak sekadar menjadi “macan kertas”.  (Ac)

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Kapolres Maros Duduk Bersama Warga Lewat ‘Ngopi Bareng’, Serap Aspirasi Demi Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Next Post

Duga Ada Cacat Prosedur Penutupan Loksem JP 33, BAKORNAS LKBHMI PB HMI Layangkan Somasi Terbuka ke Sudin PPKUKM Jakpus

Related Posts

Manajemen RSUD Dr. La Palaloi Maros Bergerak Cepat Evaluasi Layanan IGD dan Beri Sanksi Tegas Petugas Keamanan
Regional

Manajemen RSUD Dr. La Palaloi Maros Bergerak Cepat Evaluasi Layanan IGD dan Beri Sanksi Tegas Petugas Keamanan

28/10/2026
Pesan Karutan Barru Sulsel untuk Warga Binaan di Hari Sumpah Pemuda ke-98
Regional

Pesan Karutan Barru Sulsel untuk Warga Binaan di Hari Sumpah Pemuda ke-98

28/10/2026
Darurat Kekerasan Remaja di Maros: Pelajar SMA Diduga Tikam Siswa SMP di Kawasan ‘Ujung Landasan’ Bandara
Regional

Darurat Kekerasan Remaja di Maros: Pelajar SMA Diduga Tikam Siswa SMP di Kawasan ‘Ujung Landasan’ Bandara

28/10/2026
Next Post
Duga Ada Cacat Prosedur Penutupan Loksem JP 33, BAKORNAS LKBHMI PB HMI Layangkan Somasi Terbuka ke Sudin PPKUKM Jakpus

Duga Ada Cacat Prosedur Penutupan Loksem JP 33, BAKORNAS LKBHMI PB HMI Layangkan Somasi Terbuka ke Sudin PPKUKM Jakpus

POPULAR NEWS

Polsek Lau Maros Ringkus Empat Pelaku Pencurian Sapi, Tiga Ekor Ternak Sempat Dijual Rp24 Juta

Polsek Lau Maros Ringkus Empat Pelaku Pencurian Sapi, Tiga Ekor Ternak Sempat Dijual Rp24 Juta

19/09/2026
Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

30/03/2026

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

29/03/2026
RSUD dr. La Palaloi Maros Beri Klarifikasi Soal Isu Pelayanan IGD yang Sempat Viral, Tegaskan Komitmen Utamakan Keselamatan Pasien

RSUD dr. La Palaloi Maros Beri Klarifikasi Soal Isu Pelayanan IGD yang Sempat Viral, Tegaskan Komitmen Utamakan Keselamatan Pasien

27/10/2026
LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

11/05/2026

EDITOR'S PICK

Bantu Warga Terdampak Kemarau Panjang, Pekat IB DPD Maros Masifkan Penyaluran Air Bersih di Desa Bonto Bahari

Bantu Warga Terdampak Kemarau Panjang, Pekat IB DPD Maros Masifkan Penyaluran Air Bersih di Desa Bonto Bahari

14/10/2026
Upaya SAR Gabungan Hari Keempat di Maros: Selam dan Kuras Kubangan Belum Buahkan Hasil

Upaya SAR Gabungan Hari Keempat di Maros: Selam dan Kuras Kubangan Belum Buahkan Hasil

27/09/2026
Perkuat Kreativitas dan Kebersamaan, Lapas Kelas II B Kabupaten Maros Sulsel, Gelar Pentas Seni Warga Binaan

Perkuat Kreativitas dan Kebersamaan, Lapas Kelas II B Kabupaten Maros Sulsel, Gelar Pentas Seni Warga Binaan

21/05/2026
Polres Maros Gelar Pasar Murah Ramadhan, Bantu Warga Akses Sembako Terjangkau

Polres Maros Gelar Pasar Murah Ramadhan, Bantu Warga Akses Sembako Terjangkau

02/03/2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy