• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Tuesday, September 8, 2026
Tujuhdetiknews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
TujuhDetikNews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini

Leasing Bebas Dari Gugatan, Alfian Palaguna: Gugatan Penggugat Tidak Cermat

admin by admin
31/03/2026
in Regional
Leasing Bebas Dari Gugatan, Alfian Palaguna: Gugatan Penggugat Tidak Cermat

Makassar — Perusahaan Pembiayaan (Leasing) PT Astra Credit Company (ACC) Makassar berhasil memenangkan perkara gugatan perdata terkait jaminan fidusia yang diajukan oleh Dr. Hj. Dewi Ayu Lestari, S.H., M.H. selaku Penggugat. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara Nomor: 303/Pdt.G/2025/PN Mks tertanggal 31 Maret 2026.

Perkara ini berawal dari perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor antara PT Astra Credit Company (ACC) dengan Dr. Hj. Dewi Ayu Lestari yang diikat dalam suatu perjanjian fidusia yang disertai jaminan fidusia berupa Mobil Toyota All New Fortuner. Namun dalam perjalanannya, Penggugat tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran angsuran sebagaimana diperjanjikan. Meskipun Tergugat telah memberikan somasi dan kesempatan penyelesaian kewajiban namun penggugat memilih untuk mangajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Makassar.

Selama proses persidangan kami telah mengajukan 12 bukti surat dan 2 orang saksi yang secara tegas membantah seluruh dalil gugatan penggugat dalam gugatannya. Dalam amar putusan, Majelis Hakim mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Prematur oleh Penggugat, Dan menyatakan Gugatan Pengggugat Tidak Dapat Diterima. Menanggapi hal tersebut, Alfian Palaguna selaku Kuasa Hukum PT Astra Credit Company (ACC) menilai bahwa penggugat tidak serta merta dapat melakukan gugatan di pengadilan, seharusnya penggugat menempuh makanisme penyelesaian sengketa terlebih dahulu di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) disektor pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, hal ini didasarkan pada bukti surat T.2 Perjanjian Pembiayaan Multi Guna pasal 26 tentang mekanisme penyelesaian sengketa antara Penggugat selaku Kreditur dan Tergugat selaku Debitur.

Alfian Palaguna menilai bahwa setiap kendaraan fidusia yang telah memperoleh sertifikat jaminan fidusia, apabila pihak kreditur lalai dalam kewajibannya maka perusahaan pembiayaan dapat melakukan eksekusi tanpa proses pengadilan, hal ini didasarkn ketentuan pasal 15 ayat 2 undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang jaminan Fidusia. Hal ini dimungkinkan selama perusahaan pembiayaan telah melakukan mekanisme dan prosedural sesuai ketentuan hukum sebagaimana dalam pertimbangan majelis hakim (Yurispurdensi) Putusan Nomor: 06/Pdt.G/2017/PN. Bgl.

Putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi industri pembiayaan. “Putusan ini menjadi penegasan bahwa perlindungan hukum terhadap kreditur tetap dijamin, selama proses pembiayaan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.” tutup Alfian Palaguna.

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Korban Pemecatan Sepihak Sppg Marusu-Marumpa 01 Kabupaten Maros, Penuhi Panggilan Disnaker Provinsi Sulsel

Next Post

MTQ Sulsel Digelar di Maros, 184 Pemondokan Disiapkan

Related Posts

Gara-Gara SPBU Jawi-Jawi Ditutup, Kades Minasa Baji Maros Khawatir Petani Gagal Garap Sawah
Regional

Gara-Gara SPBU Jawi-Jawi Ditutup, Kades Minasa Baji Maros Khawatir Petani Gagal Garap Sawah

08/09/2026
Gubernur Sulsel Pecat Oknum PNS Satpol PP Terkait Disiplin Jam Kerja dan Pungli Rekrutmen Bodong
Regional

Gubernur Sulsel Pecat Oknum PNS Satpol PP Terkait Disiplin Jam Kerja dan Pungli Rekrutmen Bodong

08/09/2026
Krisish Kelistrikan Pekan Ini: HPPMI Maros Desak Transparansi TMP dan Kompensasi Konsumen dari PLN
Regional

Krisish Kelistrikan Pekan Ini: HPPMI Maros Desak Transparansi TMP dan Kompensasi Konsumen dari PLN

07/09/2026
Next Post
MTQ Sulsel Digelar di Maros, 184 Pemondokan Disiapkan

MTQ Sulsel Digelar di Maros, 184 Pemondokan Disiapkan

POPULAR NEWS

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

30/03/2026

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

29/03/2026
LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

11/05/2026
Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Digulung di Maros, Polisi Sita 421 Gram Sabu Siap Edar

Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Digulung di Maros, Polisi Sita 421 Gram Sabu Siap Edar

10/06/2026
Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

09/05/2026

EDITOR'S PICK

Ribuan KPM Bansos di Maros Terancam Coret Akibat Judi Online, Dinsos Buka Opsi Reaktivasi Syarat Ketat

Ribuan KPM Bansos di Maros Terancam Coret Akibat Judi Online, Dinsos Buka Opsi Reaktivasi Syarat Ketat

21/08/2026
Sinergi Eksekutif dan Legislatif, Pemkab Maros Matangkan Rencana Pembangunan Duplikat Jembatan Maros

Sinergi Eksekutif dan Legislatif, Pemkab Maros Matangkan Rencana Pembangunan Duplikat Jembatan Maros

17/07/2026
Kemarau Panjang Melanda, Tim NRW PDAM Tirta Bantimurung Lembur Hingga Subuh Demi Menjaga Pasokan Air Warga

Kemarau Panjang Melanda, Tim NRW PDAM Tirta Bantimurung Lembur Hingga Subuh Demi Menjaga Pasokan Air Warga

07/08/2026
After Taste Cafe Resmi Dibuka, Wakil Bupati Maros Lakukan Peresmian Langsung

After Taste Cafe Resmi Dibuka, Wakil Bupati Maros Lakukan Peresmian Langsung

23/03/2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy