SULSEL , MAROS – Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros menggerebek komplotan pemuda yang tengah asyik bermain judi jenis Qiu-Qiu di Dusun Pampangan, Desa Abbulosibatang, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sabtu (18/7).
Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima keresahan masyarakat terkait aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Muhammad Ridwan, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari aduan warga yang terganggu dengan aktivitas kumpul-kumpul hingga larut malam di lokasi tersebut.
“Saat digerebek, para pelaku tertangkap tangan sedang asyik bermain judi kartu Qiu-Qiu menggunakan taruhan uang tunai,” ujar AKP Muhammad Ridwan, Minggu (19/7/2026).

Meski sempat panik dan mencoba melarikan diri saat melihat kedatangan petugas, kesigapan personel Jatanras membuat seluruh pelaku berhasil dikepung dan diamankan tanpa perlawanan.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa set kartu domino yang telah digunakan, uang tunai taruhan, serta sejumlah unit ponsel.
Saat ini, komplotan pemuda beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus memberantas segala bentuk perjudian yang merusak moral masyarakat.
Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.













