• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Saturday, June 6, 2026
Tujuhdetiknews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
TujuhDetikNews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini

Strategi Alpa Law Office Sukses Patahkan Gugatan Penggugat Tanpa Masuk Pokok Perkara.

Hamzan by Hamzan
27/05/2026
in Regional
Strategi Alpa Law Office Sukses Patahkan Gugatan Penggugat Tanpa Masuk Pokok Perkara.

MAROS – Pengadilan Negeri Maros memutuskan menghentikan pemeriksaan perkara perdata Nomor: 8/Pdt.G/2026/PN Maros melalui putusan sela yang dibacakan pada hari ini (27.05.2026). Majelis Hakim mengabulkan Eksepsi tentang Kompetetensi Absolut yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Tergugat II sekaligus mematahkan gugatan yang diajukan oleh kantor hukum Azmara Law Office Selaku Kuasa Hukum Penggugat.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, menegaskan secara substansial bahwa Pengadilan Negeri Maros tidak berwenang untuk mengadili perkara A Quo. Mengingat substansi perkara masuk dalam ranah perdata islam, yang mana otoritas mutlak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara A Quo adalah Pengadilan Agama Maros.

“Gugatan Penggugat pada pokoknya merupakan perkara sengketa waris atas tanah orang tua yang dijual oleh beberapa ahli waris lainnya. Hanya saja, gugatan tersebut tidak seharusnya diajukan di Pengadilan Negeri Maros, yang mana hal ini didasarkan ketentuan pasal 49 undang-undang nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama, bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama islam dibidang kewarisan”.

“secara formil gugatan penggugat cacat secara formil dan salah alamat, sehingga sejak awal kami menyakini perkara ini tidak akan dilanjutkan pada pokok perkara, Karena substansi dalam perkara ini merupakan ranah perdata islam, maka pengadilan yang berwenang adalah pengadilan agama maros bukan merupakan yuridiksi pengadilan negeri”. Ujar alfian palaguna.

Dengan dikabulkannya Eksepsi tentang kompetensi absolut tersebut, maka pemeriksaan perkara A Quo pada pengadilan negeri maros secara resmi telah dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara.

Putusan sela ini menegaskan bahwa tiap-tiap badan peradilan memiliki yuridiksi dan/atau kewenangan yang tidak boleh di langgar oleh badan peradilan lainnya sebagaimana di tegaskan dalam Pasal 25 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Amankan Malam Takbiran Idul Adha 1447 H, Polres Maros Terjunkan 213 Personel Gabungan

Next Post

REKOR! Masjid Arrahim Regency Maros Sembelih 25 Ekor Sapi Kurban di Iduladha 1447 H

Related Posts

Ekonomi Maros Melejit 9,54% di Triwulan I-2026: Kado Prestisius Harlah ke-67 Tembus 3 Besar SE Sulsel
Regional

Ekonomi Maros Melejit 9,54% di Triwulan I-2026: Kado Prestisius Harlah ke-67 Tembus 3 Besar SE Sulsel

05/06/2026
Membawa Semangat Berbagi, Gekira Sambangi Difabel dan Warga Prasejahtera
Regional

Membawa Semangat Berbagi, Gekira Sambangi Difabel dan Warga Prasejahtera

05/06/2026
UPTD SMPN 16 Mandai Buka Pendaftaran Siswa Baru TA 2026/2027, Siapkan Kuota 288 Kursi Gratis!
Regional

UPTD SMPN 16 Mandai Buka Pendaftaran Siswa Baru TA 2026/2027, Siapkan Kuota 288 Kursi Gratis!

05/06/2026
Next Post
REKOR! Masjid Arrahim Regency Maros Sembelih 25 Ekor Sapi Kurban di Iduladha 1447 H

REKOR! Masjid Arrahim Regency Maros Sembelih 25 Ekor Sapi Kurban di Iduladha 1447 H

POPULAR NEWS

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

30/03/2026

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

29/03/2026
LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

11/05/2026
Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

09/05/2026
Pimpinan Darul Istiqamah Pusat Klarifikasi Isu Internal, Tegaskan Komitmen Jaga Tanah Wakaf

Pimpinan Darul Istiqamah Pusat Klarifikasi Isu Internal, Tegaskan Komitmen Jaga Tanah Wakaf

07/04/2026

EDITOR'S PICK

Support Ketua Gapensi Maros : Geliat Ekonomi Maros, After Taste Cafe Resmi Beroperasi Di Jalan Cendana

Support Ketua Gapensi Maros : Geliat Ekonomi Maros, After Taste Cafe Resmi Beroperasi Di Jalan Cendana

23/03/2026
Polsek Bantimurung Kabupaten Maros Gelar Patroli Dan Berikan Imbauan Kepada Pengunjung, Demi Mewujudkan Keamanan Di Destinasi Wisata

Polsek Bantimurung Kabupaten Maros Gelar Patroli Dan Berikan Imbauan Kepada Pengunjung, Demi Mewujudkan Keamanan Di Destinasi Wisata

24/03/2026
Komunitas BTN Bagikan Takjil Gratis di Makassar, Tebar Semangat Berbagi di Ramadhan

Komunitas BTN Bagikan Takjil Gratis di Makassar, Tebar Semangat Berbagi di Ramadhan

01/03/2026
Komunitas Motor Ikatan Thunder Makassar ( ITM ) Sukses Menggelar Perayaan Anniversary Ke-20 Tahun

Komunitas Motor Ikatan Thunder Makassar ( ITM ) Sukses Menggelar Perayaan Anniversary Ke-20 Tahun

27/04/2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy