7Detiknews — Pergantian pucuk pimpinan di Kepolisian Resor (Polres) Maros disambut dengan ‘hadiah’ berbobot dari kalangan aktivis dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Isu krusial mengenai penegakan hukum dan kelestarian lingkungan hidup langsung menjadi tantangan terbuka yang menanti langkah tegas dari Kapolres Maros yang baru bertugas.
Sorotan tajam tersebut salah satunya datang dari Sekretaris Jenderal LSM PEKAN 21, Amir Kadir, S.H. Ia secara eksplisit menyoroti maraknya aktivitas dugaan tambang galian C ilegal yang beroperasi di berbagai wilayah Kabupaten Maros tanpa tersentuh hukum secara optimal.
Amir Kadir menegaskan bahwa kritik dan desakan yang dilayangkan pihaknya sama sekali tidak bermaksud untuk menghambat roda perekonomian ataupun iklim investasi di daerah Butta Salewangang ini. Namun, keberadaan usaha tambang tanpa izin resmi dinilai sangat merugikan negara, merusak ekosistem lingkungan, dan mengancam keselamatan warga sekitar.
“Kritik bukan untuk menghindari investasi, tapi untuk memastikan usaha berjalan sesuai hukum dan melindungi hak masyarakat,” tegas Amir Kadir, S.H.
Ia menambahkan, keberadaan galian C tak berizin acap kali memicu kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lalang armada berbeban berat, potensi bencana alam seperti tanah longsor, hingga hilangnya potensi pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi resmi.
Penanganan aktivitas tambang ilegal ini menjadi ujian krusial pertama bagi Kapolres Maros yang baru untuk membuktikan komitmen integritas serta keberaniannya dalam menguatkan supremasi hukum di wilayah hukum Kabupaten Maros.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dan tindakan terukur dari jajaran Polres Maros—mulai dari penertiban lokasi tambang nakal, penyegelan alat berat, hingga penindakan tegas terhadap para aktor intelektual serta pihak-pihak yang membekingi praktik penambangan liar tersebut.
Publik berharap kepemimpinan anyar di Korps Bhayangkara Maros ini mampu menghadirkan angin segar penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan demi melindungi hak-hak masyarakat serta kelestarian alam Maros.













