• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Tuesday, September 8, 2026
Tujuhdetiknews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
TujuhDetikNews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini

Maros Darurat Tambang Galian C, LPHLH Ancam Laporkan Oknum ‘Beking’ ke KPK dan Ombudsman!

Hamzan by Hamzan
02/08/2026
in Regional
Maros Darurat Tambang Galian C, LPHLH Ancam Laporkan Oknum ‘Beking’ ke KPK dan Ombudsman!

7Detiknews.com, MAROS – Maraknya aktivitas pertambangan galian C ilegal berupa tanah urug dan batu kapur di Kabupaten Maros kini berada dalam taraf yang sangat memprihatinkan. Mengingat dampak kerusakan lingkungan yang kian nyata di musim kemarau, Lembaga Peduli Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH) membunyikan alarm keras: Maros kini Darurat Tambang Galian C!

Aktivitas penambangan liar ini disinyalir telah mengubah bentang alam secara masif, merusak kawasan karst yang dilindungi, menghilangkan daerah resapan air, hingga melipatgandakan risiko bencana banjir dan tanah longsor.

Sekretaris Jenderal LPHLH, Hamzah, menegaskan bahwa negara harus hadir dan tidak boleh tutup mata atas ancaman terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sesuai amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

LPHLH mendesak aksi nyata dan cepat dari Pemerintah Pusat, Pemprov Sulsel, Pemkab Maros, Kementerian ESDM, Kementerian KLH, hingga jajaran Polri dan Kejaksaan:

  1. Audit Total: Lakukan pemeriksaan dan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas tambang galian C di Maros.
  2. Setop Operasional Tambang Bodong: Tutup sementara seluruh aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi atau melanggar aturan hukum.
  3. Pemeriksaan Dokumen Kritis: Verifikasi izin usaha, Persetujuan Lingkungan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga kewajiban dana reklamasi dan pascatambang.
  4. Bongkar Rantai Pasok Material: Usut tuntas aliran distribusi tanah urug dan batu kapur hingga ke pengembang perumahan (developer), kontraktor proyek, dan perusahaan pengguna material ilegal.
  5. Tindak Tegas Oknum Beking: Sikat setiap oknum pejabat maupun aparat yang terbukti menyalahgunakan wewenang atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Hamzah mengingatkan para pelaku tambang ilegal serta kontraktor yang menampung material bodong bahwa jerat hukum sangat berat telah menanti.

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU No. 4/2009 tentang Minerba), pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Tak hanya itu, jika aktivitas tambang menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sanksi administratif bertingkat pun siap dijatuhkan, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, penghentian kegiatan, denda, hingga pencabutan izin usaha secara permanen.

“Pengembang perumahan, kontraktor, maupun badan usaha wajib membuktikan bahwa material yang digunakan berasal dari tambang berizin legal. Pembeli material dari tambang ilegal juga bisa terseret hukum!” tegas LPHLH.

LPHLH menegaskan tidak akan main-main dalam mengawal isu kerusakan ekologis di Kabupaten Maros, khususnya kawasan karst yang memiliki nilai keanekaragaman tinggi.

“Kami tidak akan berhenti mengawal persoalan ini. Kabupaten Maros memiliki nilai ekologis tinggi, termasuk bentang alam karst yang wajib dijaga. Jangan sampai kekayaan alam dinikmati segelintir oknum, sementara rakyat menanggung kerusakan lingkungan,” seru Hamzah.

Jika ditemukan adanya praktik suap, pembiaran, atau penyalahgunakan wewenang oleh oknum aparat penegak hukum maupun pejabat instansi terkait, LPHLH siap membawa temuan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI.

“Lingkungan hidup bukan sekadar warisan dari leluhur, melainkan titipan untuk anak cucu kita. Karena itu, setiap bentuk perusakan lingkungan harus dihentikan dan diproses hukum tanpa tebang pilih!” pungkas Hamzah.

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Jadi Percontohan, Lurah Daya Ajak Warga Kawasan Elit Mutiara Lagoon Tertib Pilah Sampah

Next Post

Hadiah Spesial Buat Kapolres Maros yang Baru: Sorotan Tajam Maraknya Dugaan Tambang Galian C Ilegal

Related Posts

Gara-Gara SPBU Jawi-Jawi Ditutup, Kades Minasa Baji Maros Khawatir Petani Gagal Garap Sawah
Regional

Gara-Gara SPBU Jawi-Jawi Ditutup, Kades Minasa Baji Maros Khawatir Petani Gagal Garap Sawah

08/09/2026
Gubernur Sulsel Pecat Oknum PNS Satpol PP Terkait Disiplin Jam Kerja dan Pungli Rekrutmen Bodong
Regional

Gubernur Sulsel Pecat Oknum PNS Satpol PP Terkait Disiplin Jam Kerja dan Pungli Rekrutmen Bodong

08/09/2026
Krisish Kelistrikan Pekan Ini: HPPMI Maros Desak Transparansi TMP dan Kompensasi Konsumen dari PLN
Regional

Krisish Kelistrikan Pekan Ini: HPPMI Maros Desak Transparansi TMP dan Kompensasi Konsumen dari PLN

07/09/2026
Next Post
Hadiah Spesial Buat Kapolres Maros yang Baru: Sorotan Tajam Maraknya Dugaan Tambang Galian C Ilegal

Hadiah Spesial Buat Kapolres Maros yang Baru: Sorotan Tajam Maraknya Dugaan Tambang Galian C Ilegal

POPULAR NEWS

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

30/03/2026

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

29/03/2026
LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

11/05/2026
Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Digulung di Maros, Polisi Sita 421 Gram Sabu Siap Edar

Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Digulung di Maros, Polisi Sita 421 Gram Sabu Siap Edar

10/06/2026
Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

09/05/2026

EDITOR'S PICK

Sinergi Forkopincam Biringkanaya Tata Kawasan Ex Pasar Daya demi Ketertiban Umum

Sinergi Forkopincam Biringkanaya Tata Kawasan Ex Pasar Daya demi Ketertiban Umum

01/09/2026
Lurah Daya Dampingi Mahasiswa KKN Unhas 116 Bagikan Komposter dan Tempat Sampah Door to Door di RW 04

Lurah Daya Dampingi Mahasiswa KKN Unhas 116 Bagikan Komposter dan Tempat Sampah Door to Door di RW 04

10/08/2026
PDAM Tirta Bantimurung Maros Siagakan Tangki Air Hingga Dini Hari, Bantu Warga Mandai yang Terdampak Kekeringan IPA Pattontongang

PDAM Tirta Bantimurung Maros Siagakan Tangki Air Hingga Dini Hari, Bantu Warga Mandai yang Terdampak Kekeringan IPA Pattontongang

29/08/2026
Kesadaran Rendah, Tumpukan Sampah Kembali Hiasi Jalan Poros Mangngento-Sudiang

Kesadaran Rendah, Tumpukan Sampah Kembali Hiasi Jalan Poros Mangngento-Sudiang

10/03/2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy