7Detiknews.com, MAROS – Maraknya aktivitas pertambangan galian C ilegal berupa tanah urug dan batu kapur di Kabupaten Maros kini berada dalam taraf yang sangat memprihatinkan. Mengingat dampak kerusakan lingkungan yang kian nyata di musim kemarau, Lembaga Peduli Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH) membunyikan alarm keras: Maros kini Darurat Tambang Galian C!
Aktivitas penambangan liar ini disinyalir telah mengubah bentang alam secara masif, merusak kawasan karst yang dilindungi, menghilangkan daerah resapan air, hingga melipatgandakan risiko bencana banjir dan tanah longsor.
Sekretaris Jenderal LPHLH, Hamzah, menegaskan bahwa negara harus hadir dan tidak boleh tutup mata atas ancaman terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sesuai amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
LPHLH mendesak aksi nyata dan cepat dari Pemerintah Pusat, Pemprov Sulsel, Pemkab Maros, Kementerian ESDM, Kementerian KLH, hingga jajaran Polri dan Kejaksaan:
- Audit Total: Lakukan pemeriksaan dan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas tambang galian C di Maros.
- Setop Operasional Tambang Bodong: Tutup sementara seluruh aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi atau melanggar aturan hukum.
- Pemeriksaan Dokumen Kritis: Verifikasi izin usaha, Persetujuan Lingkungan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga kewajiban dana reklamasi dan pascatambang.
- Bongkar Rantai Pasok Material: Usut tuntas aliran distribusi tanah urug dan batu kapur hingga ke pengembang perumahan (developer), kontraktor proyek, dan perusahaan pengguna material ilegal.
- Tindak Tegas Oknum Beking: Sikat setiap oknum pejabat maupun aparat yang terbukti menyalahgunakan wewenang atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Hamzah mengingatkan para pelaku tambang ilegal serta kontraktor yang menampung material bodong bahwa jerat hukum sangat berat telah menanti.
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU No. 4/2009 tentang Minerba), pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tak hanya itu, jika aktivitas tambang menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sanksi administratif bertingkat pun siap dijatuhkan, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, penghentian kegiatan, denda, hingga pencabutan izin usaha secara permanen.
“Pengembang perumahan, kontraktor, maupun badan usaha wajib membuktikan bahwa material yang digunakan berasal dari tambang berizin legal. Pembeli material dari tambang ilegal juga bisa terseret hukum!” tegas LPHLH.
LPHLH menegaskan tidak akan main-main dalam mengawal isu kerusakan ekologis di Kabupaten Maros, khususnya kawasan karst yang memiliki nilai keanekaragaman tinggi.
“Kami tidak akan berhenti mengawal persoalan ini. Kabupaten Maros memiliki nilai ekologis tinggi, termasuk bentang alam karst yang wajib dijaga. Jangan sampai kekayaan alam dinikmati segelintir oknum, sementara rakyat menanggung kerusakan lingkungan,” seru Hamzah.
Jika ditemukan adanya praktik suap, pembiaran, atau penyalahgunakan wewenang oleh oknum aparat penegak hukum maupun pejabat instansi terkait, LPHLH siap membawa temuan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI.
“Lingkungan hidup bukan sekadar warisan dari leluhur, melainkan titipan untuk anak cucu kita. Karena itu, setiap bentuk perusakan lingkungan harus dihentikan dan diproses hukum tanpa tebang pilih!” pungkas Hamzah.













