MAROS — Langkah cepat Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dalam merespons aduan masyarakat menuai apresiasi positif dari kalangan pegiat antikorupsi. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (DPD Lidik Pro) Kabupaten Maros secara terbuka memuji kinerja korps adhyaksa tersebut yang dinilai tanggap dan berkomitmen penuh dalam mengawal transparansi anggaran daerah.
Apresiasi ini diberikan menyusul diterbitkannya surat balasan resmi dari Kejari Maros terkait laporan dugaan penyimpangan pada proyek pengerasan jalan dan pembangunan talud yang berlokasi di Desa Salenrang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.
Ketua DPD Lidik Pro Maros, Ismar, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Kejari Maros dengan Nomor: B-1003/P.4.16/Fd.1/04/2026 perihal Tindak Lanjut Laporan. Dalam surat tertanggal 13 April 2026 tersebut, pihak kejaksaan menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan Lidik Pro pada 25 Maret 2026 lalu telah diatensi secara serius.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Maros yang telah memberikan atensi penuh terhadap laporan kami terkait dugaan penyimpangan pada proyek pengerasan jalan dan talud di Desa Salenrang,” ujar Ismar kepada awak media, Rabu (20/5/2026)
Menindaklanjuti laporan bernomor 010/LIDIK-PRO/MRS/III/2026, Kejari Maros bergerak cepat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan Surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor B-23/A/SKJA/02/2023 terkait Penanganan Perkara Pengelolaan Keuangan Desa, pihak kejaksaan menegaskan telah melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Saat ini, Kejari Maros telah menggandeng Inspektorat Kabupaten Maros untuk melakukan audit investigasi mendalam guna menguji materi laporan yang diajukan oleh DPD Lidik Pro Maros.
Ismar berharap, langkah kolaboratif antara Kejari dan Inspektorat ini dapat berjalan secara objektif, profesional, dan transparan. Melalui audit investigasi tersebut, diharapkan indikasi kerugian negara atau pelanggaran spesifikasi pada proyek infrastruktur desa tersebut dapat segera terungkap secara terang benderang.
Pihak Lidik Pro juga menekankan pentingnya keterbukaan dari pihak Inspektorat dalam menjabarkan hasil audit nantinya, termasuk kejelasan nilai kerugian negara serta mekanisme pengembalian jika ditemukan adanya kerugian keuangan daerah.
“Kami berharap ada transparansi penuh mengenai berapa total kerugian negara dalam proyek ini. Pihak Inspektorat juga diharapkan mampu menjabarkan hasilnya secara detail, termasuk bagaimana proses jika ada pengembalian kerugian nantinya. Kami akan terus mengawal jalannya proses audit investigasi ini bersama Inspektorat dan Kejari Maros demi memastikan uang rakyat dipergunakan sebagaimana mestinya,” tegas Ismar menutup keterangannya.












