• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Tuesday, September 8, 2026
Tujuhdetiknews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
TujuhDetikNews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini

LSM KIPFA RI Desak Penghentian Proyek Kandang Ayam Ilegal 14 Hektare di Maros yang Resahkan Warga

Hamzan by Hamzan
02/09/2026
in Regional
LSM KIPFA RI Desak Penghentian Proyek Kandang Ayam Ilegal 14 Hektare di Maros yang Resahkan Warga

TujuhDetikNews, MAROS – Pembangunan mega proyek kawasan peternakan ayam di Bonto Panno, Desa Toddolimae, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, mendadak menuai sorotan tajam. Proyek berskala besar yang digadang-gadang akan menjadi pusat peternakan ayam terbesar di wilayah tersebut diduga kuat beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Maros maupun instansi teknis terkait.

 

Di atas lahan seluas 14 hektare tersebut, pengembang berencana membangun sebanyak 49 unit kandang ayam modern. Namun, alih-alih membawa dampak positif bagi perekonomian lokal, keberadaan proyek ini justru memicu keresahan, protes keras, serta penolakan masif dari masyarakat sekitar yang merasa hak-haknya diabaikan oleh pihak pengembang.

Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat terkejut melihat aktivitas alat berat yang mendadak beroperasi intensif di area tersebut. Ia merasa ruang hidup dan kenyamanan lingkungan warga telah diserobot karena proses pematangan lahan dimulai secara sepihak tanpa adanya proses sosialisasi atau dialog formal.

“Tiba-tiba saja lokasi langsung digarap untuk pembangunan kandang tanpa ada pemberitahuan atau musyawarah sebelumnya dengan warga. Kami merasa diserobot. Biasanya, setiap kali ada kegiatan penting atau proyek besar, pasti ada pemberitahuan awal kepada warga setempat sebagai bentuk legalitas dan transparansi,” ungkapnya dengan nada penuh kekecewaan.

Keresahan warga kian bertambah seiring memburuknya akses infrastruktur jalan di permukiman mereka. Aktivitas pengangkutan material menggunakan truk kontainer bertonase berat yang lalu-lalang ke area proyek dilaporkan telah menyebabkan kerusakan parah pada akses jalan utama warga. Beberapa titik jalan beton yang sebelumnya mulus kini mulai retak, amblas, dan hancur akibat tidak mampu menahan beban kendaraan berat pengangkut material proyek tersebut.

Berdasarkan pantauan langsung tim liputan di lapangan, dugaan pelanggaran aturan oleh pihak pengembang kian menguat. Di sepanjang area lokasi proyek seluas 14 hektare itu, tidak ditemukan adanya papan informasi kegiatan (papan bicara) maupun rambu-rambu standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penimbunan dan pengerukan lahan terus berjalan tanpa plang transparan yang mencantumkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau nomor legalitas resmi lainnya.

Padahal, merujuk pada regulasi dan aturan hukum yang berlaku, kegiatan usaha peternakan berskala besar wajib memenuhi syarat Persetujuan Lingkungan—baik berupa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Selain itu, pengembang diwajibkan menyelesaikan Perizinan Berusaha Sektor Peternakan terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta mengantongi izin analisis dampak lalu lintas (Andalalin) sebelum menerjunkan alat berat dan armada bertonase besar ke lapangan.

Sikap tertutup pengembang dan kerusakan fasilitas umum ini memicu desakan keras dari masyarakat. Warga mendesak jajaran Pemerintah Kabupaten Maros beserta instansi terkait—termasuk Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum, serta Satpol PP sebagai penegak perda—untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Menanggapi keluhan dan aduan masyarakat tersebut, Ketua LSM KIPFA RI, Abd Malik, angkat bicara dan memberikan pernyataan tegas. Ia menyayangkan sikap ugal-ugalan pengembang yang terkesan meremehkan hukum serta mengabaikan keselamatan dan kenyamanan warga setempat demi kepentingan bisnis semata.

“Kami dari LSM KIPFA RI merespons cepat keluhan masyarakat Bonto Panno. Ini jelas bentuk kesewenang-wenangan investasi yang menabrak aturan. Jangan atas nama pembangunan lalu hak-hak rakyat kecil digusur, dan lingkungan dirusak tanpa dokumen hukum yang jelas,” tegas Abd Malik.

Lebih lanjut, Abd Malik menegaskan bahwa LSM KIPFA RI akan mengawal ketat kasus ini hingga ada kejelasan legalitas dan pertanggungjawaban dari pihak terkait. Pihaknya mendesak Satpol PP dan Bupati Maros untuk tidak ragu menyegel atau memasang garis polisi di area proyek sebelum seluruh izin terpenuhi.

“Kami minta Pemkab Maros bersikap adil dan berani. Jika terbukti tidak berizin dan merusak fasilitas publik, hentikan total seluruh aktivitas di lokasi! Kami tidak menolak investasi, tapi investasi harus taat hukum dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, bukan justru menjadi sumber kemelaratan dan konflik sosial di Desa Toddolimae,” pungkas Abd Malik. (**)

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Mega Proyek Kandang Ayam 14 Hektar di Tanralili Maros Diduga Tak Berizin: Resahkan Warga hingga Rusak Jalan Beton

Next Post

Tundukkan DKI Jakarta, Kontingen Gojukai Sulsel Sabet Juara Umum Kejurnas Piala Jaksa Agung III

Related Posts

Gara-Gara SPBU Jawi-Jawi Ditutup, Kades Minasa Baji Maros Khawatir Petani Gagal Garap Sawah
Regional

Gara-Gara SPBU Jawi-Jawi Ditutup, Kades Minasa Baji Maros Khawatir Petani Gagal Garap Sawah

08/09/2026
Gubernur Sulsel Pecat Oknum PNS Satpol PP Terkait Disiplin Jam Kerja dan Pungli Rekrutmen Bodong
Regional

Gubernur Sulsel Pecat Oknum PNS Satpol PP Terkait Disiplin Jam Kerja dan Pungli Rekrutmen Bodong

08/09/2026
Krisish Kelistrikan Pekan Ini: HPPMI Maros Desak Transparansi TMP dan Kompensasi Konsumen dari PLN
Regional

Krisish Kelistrikan Pekan Ini: HPPMI Maros Desak Transparansi TMP dan Kompensasi Konsumen dari PLN

07/09/2026
Next Post
Tundukkan DKI Jakarta, Kontingen Gojukai Sulsel Sabet Juara Umum Kejurnas Piala Jaksa Agung III

Tundukkan DKI Jakarta, Kontingen Gojukai Sulsel Sabet Juara Umum Kejurnas Piala Jaksa Agung III

POPULAR NEWS

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

30/03/2026

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

29/03/2026
LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

11/05/2026
Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Digulung di Maros, Polisi Sita 421 Gram Sabu Siap Edar

Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Digulung di Maros, Polisi Sita 421 Gram Sabu Siap Edar

10/06/2026
Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

09/05/2026

EDITOR'S PICK

Sapa Peternak Sapi Perah, Bhabinkamtibmas Polsek Cendana Dukung Geliat Kuliner Dangke di Enrekang

Sapa Peternak Sapi Perah, Bhabinkamtibmas Polsek Cendana Dukung Geliat Kuliner Dangke di Enrekang

02/06/2026
After Taste Cafe Resmi Dibuka, Wakil Bupati Maros Lakukan Peresmian Langsung

After Taste Cafe Resmi Dibuka, Wakil Bupati Maros Lakukan Peresmian Langsung

23/03/2026
Motor Matic Ludes Terbakar di Perempatan Lampu Merah Turikale, Satu Keluarga Nyaris Jadi Korban

Motor Matic Ludes Terbakar di Perempatan Lampu Merah Turikale, Satu Keluarga Nyaris Jadi Korban

11/04/2026
Maros dan Kemerdekaan yang Belum Selesai

Maros dan Kemerdekaan yang Belum Selesai

18/08/2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy