• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Tuesday, September 8, 2026
Tujuhdetiknews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
TujuhDetikNews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini

Mega Proyek Kandang Ayam 14 Hektar di Tanralili Maros Diduga Tak Berizin: Resahkan Warga hingga Rusak Jalan Beton

Hamzan by Hamzan
02/09/2026
in Regional
Mega Proyek Kandang Ayam 14 Hektar di Tanralili Maros Diduga Tak Berizin: Resahkan Warga hingga Rusak Jalan Beton

TujuhDetikNews, MAROS – Pembangunan mega proyek kawasan peternakan ayam di Bonto Panno, Desa Toddopulia, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, mendadak menuai sorotan tajam. Proyek berskala besar yang digadang-gadang akan menjadi pusat peternakan ayam terbesar di wilayah tersebut diduga kuat beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Maros maupun instansi teknis terkait.

Di atas lahan seluas 14 hektare tersebut, pengembang berencana membangun sebanyak 49 unit kandang ayam modern. Namun, alih-alih membawa dampak positif bagi perekonomian lokal, keberadaan proyek ini justru memicu keresahan, protes keras, serta penolakan masif dari masyarakat sekitar yang merasa hak-haknya diabaikan oleh pihak pengembang.

Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat terkejut melihat aktivitas alat berat yang mendadak beroperasi intensif di area tersebut. Ia merasa ruang hidup dan kenyamanan lingkungan warga telah diserobot karena proses pematangan lahan dimulai secara sepihak tanpa adanya proses sosialisasi atau dialog formal.

“Tiba-tiba saja lokasi langsung digarap untuk pembangunan kandang tanpa ada pemberitahuan atau musyawarah sebelumnya dengan warga. Kami merasa diserobot. Biasanya, setiap kali ada kegiatan penting atau proyek besar, pasti ada pemberitahuan awal kepada warga setempat sebagai bentuk legalitas dan transparansi,” ungkapnya dengan nada penuh kekecewaan.

Keresahan warga kian bertambah seiring memburuknya akses infrastruktur jalan di permukiman mereka. Aktivitas pengangkutan material menggunakan truk kontainer bertonase berat yang lalu-lalang ke area proyek dilaporkan telah menyebabkan kerusakan parah pada akses jalan utama warga. Beberapa titik jalan beton yang sebelumnya mulus kini mulai retak, amblas, dan hancur akibat tidak mampu menahan beban kendaraan berat pengangkut material proyek tersebut.

Berdasarkan pantauan langsung tim liputan di lapangan, dugaan pelanggaran aturan oleh pihak pengembang kian menguat. Di sepanjang area lokasi proyek seluas 14 hektare itu, tidak ditemukan adanya papan informasi kegiatan (papan bicara) maupun rambu-rambu standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penimbunan dan pengerukan lahan terus berjalan tanpa plang transparan yang mencantumkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau nomor legalitas resmi lainnya.

Padahal, merujuk pada regulasi dan aturan hukum yang berlaku, kegiatan usaha peternakan berskala besar wajib memenuhi syarat Persetujuan Lingkungan—baik berupa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Selain itu, pengembang diwajibkan menyelesaikan Perizinan Berusaha Sektor Peternakan terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta mengantongi izin analisis dampak lalu lintas (Andalalin) sebelum menerjunkan alat berat dan armada bertonase besar ke lapangan.

Sikap tertutup pengembang dan kerusakan fasilitas umum ini memicu desakan keras dari masyarakat. Warga mendesak jajaran Pemerintah Kabupaten Maros beserta instansi terkait—termasuk Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum, serta Satpol PP sebagai penegak perda—untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Masyarakat menegaskan agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah mengambil langkah tegas dan berani sebelum persoalan ini memicu konflik sosial yang lebih besar atau mengakibatkan kerusakan lingkungan yang kian parah. Apabila dalam pemeriksaan terbukti bahwa proyek 49 unit kandang ayam ini menyalahi aturan dan belum mengantongi perizinan lengkap, warga menuntut agar seluruh aktivitas pembangunan dan mobilitas armada berat di lokasi tersebut segera dihentikan total. (**)

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Pascapenertiban, Lurah Daya Kedepankan Edukasi dan Pendekatan Humanis kepada Pedagang

Next Post

LSM KIPFA RI Desak Penghentian Proyek Kandang Ayam Ilegal 14 Hektare di Maros yang Resahkan Warga

Related Posts

Gara-Gara SPBU Jawi-Jawi Ditutup, Kades Minasa Baji Maros Khawatir Petani Gagal Garap Sawah
Regional

Gara-Gara SPBU Jawi-Jawi Ditutup, Kades Minasa Baji Maros Khawatir Petani Gagal Garap Sawah

08/09/2026
Gubernur Sulsel Pecat Oknum PNS Satpol PP Terkait Disiplin Jam Kerja dan Pungli Rekrutmen Bodong
Regional

Gubernur Sulsel Pecat Oknum PNS Satpol PP Terkait Disiplin Jam Kerja dan Pungli Rekrutmen Bodong

08/09/2026
Krisish Kelistrikan Pekan Ini: HPPMI Maros Desak Transparansi TMP dan Kompensasi Konsumen dari PLN
Regional

Krisish Kelistrikan Pekan Ini: HPPMI Maros Desak Transparansi TMP dan Kompensasi Konsumen dari PLN

07/09/2026
Next Post
LSM KIPFA RI Desak Penghentian Proyek Kandang Ayam Ilegal 14 Hektare di Maros yang Resahkan Warga

LSM KIPFA RI Desak Penghentian Proyek Kandang Ayam Ilegal 14 Hektare di Maros yang Resahkan Warga

POPULAR NEWS

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

30/03/2026

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

29/03/2026
LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

11/05/2026
Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Digulung di Maros, Polisi Sita 421 Gram Sabu Siap Edar

Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Digulung di Maros, Polisi Sita 421 Gram Sabu Siap Edar

10/06/2026
Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

09/05/2026

EDITOR'S PICK

Ratusan Personel Polres Maros Diterjunkan Jamin Kelancaran Maulid Akbar di Pattene

Ratusan Personel Polres Maros Diterjunkan Jamin Kelancaran Maulid Akbar di Pattene

31/08/2026
Siap Jadi Role Model di Makassar, Kelurahan Daya Matangkan Aturan Baru Pengelolaan Sampah

Matapkan Persiapan Menuju 1 Agustus, Lurah Daya Gelar Rakor Pemilahan Sampah Bersama RT/RW

22/07/2026
Support Ketua Gapensi Maros : Geliat Ekonomi Maros, After Taste Cafe Resmi Beroperasi Di Jalan Cendana

Support Ketua Gapensi Maros : Geliat Ekonomi Maros, After Taste Cafe Resmi Beroperasi Di Jalan Cendana

23/03/2026
Sinergi Wujudkan Lingkungan Bersih, Lurah Daya dan Ketua RT/RW 04 Sukseskan KKN Tematik Zero Waste Gelombang 116 Unhas

Sinergi Wujudkan Lingkungan Bersih, Lurah Daya dan Ketua RT/RW 04 Sukseskan KKN Tematik Zero Waste Gelombang 116 Unhas

21/07/2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy