MAROS — Pelarian kawanan rampok yang kerap meresahkan para sopir ekspedisi di Kabupaten Maros akhirnya kandas di tangan polisi. Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Maros yang diback-up penuh Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil menggulung tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
Nahas bagi dua pelaku, mereka terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas lantaran mencoba kabur dan melawan saat proses pengembangan kasus.
Ditodong Badik dan Busur Saat Istirahat
Aksi kriminal ini bermula pada Rabu (20/5) lalu di Jalan Poros Maros–Bantimurung, Desa Alatenggae, Kecamatan Bantimurung. Korban, yang merupakan seorang sopir truk ekspedisi, saat itu tengah menepikan kendaraannya di pinggir jalan untuk beristirahat sembari menunggu bengkel buka.
Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad, S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa dalam kondisi sepi, tiba-tiba dua pelaku datang menghampiri truk korban. Tanpa basa-basi, pelaku membuka paksa pintu kemudi dan langsung menodongkan senjata tajam.
“Pelaku mengancam korban menggunakan busur panah dan badik. Karena di bawah ancaman dan merasa jiwanya terancam, korban terpaksa menyerahkan uang tunai serta handphone miliknya. Setelah itu, para pelaku langsung tancap gas menggunakan sepeda motor,” ujar AKP Ahmad kepada awak media, Selasa (2/6/2026).
Akibat insiden mencekam tersebut, korban mengalami kerugian materil hingga Rp3,8 juta dan langsung melayangkan laporan resmi ke Mapolres Maros.
Perburuan Lintas Kabupaten: Tiga Pelaku Diringkus
Merespons laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Maros bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya manis, setelah melacak keberadaan komplotan ini, petugas melakukan penggerebekan di dua wilayah berbeda, yakni Makassar dan Gowa, pada Sabtu (30/5).
Tiga terduga pelaku yang berhasil diringkus masing-masing berinisial:
T (24)
R (27)
A (24)
Tindakan Tegas dan Terukur Petugas
Namun, drama penangkapan tidak berhenti di situ. Saat interogasi lapangan untuk menunjukkan barang bukti berupa senjata yang digunakan saat beraksi, pelaku T dan R malah mencoba mengelabui petugas. Keduanya nekat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dari kawalan polisi.
Tembakan peringatan ke udara yang dilesatkan petugas sama sekali tidak diindahkan. Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung mengambil tindakan tegas dan terukur.
“Dua pelaku (T dan R) terpaksa dilumpuhkan karena mencoba kabur dan melawan petugas saat pengembangan. Keduanya langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dijebloskan ke sel tahanan,” tegas AKP Ahmad.
Barang Bukti dan Atensi Kapolres
Dari tangan para pelaku, korps berbaju cokelat ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
1 unit sepeda motor (alat yang digunakan beraksi)
1 unit handphone milik korban
2 file rekaman video terkait perkara tersebut
AKP Ahmad menegaskan bahwa Polres Maros tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan (street crime) yang mengganggu ketertiban umum di wilayah hukum Maros.
“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga harkamtibmas dan memberikan rasa aman bagi warga maupun pengguna jalan yang melintas di Maros. Kami imbau warga untuk tidak ragu melapor jika melihat atau menjadi korban kejahatan,” pungkasnya.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah mendekam di Posko Jatanras Sat Reskrim Polres Maros. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mencari tahu apakah komplotan ini juga terlibat dalam aksi pembegalan di TKP lain di Sulawesi Selatan.













