MAROS — Dua perusahaan pengembang perumahan komersial di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mendadak menjadi sorotan tajam publik dan aktivis lingkungan. PT. Ak dan PT. As (nama disamarkan) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Mandai diduga kuat melakukan pelanggaran serius terkait administrasi dan hukum dalam hal kepemilikan izin lingkungan.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LEMKIRA Indonesia, kedua pengembang perumahan komersial tersebut diketahui hanya mengantongi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Padahal, jenis dokumen lingkungan tersebut lazimnya dan secara regulasi hanya diperuntukkan bagi perumahan bersubsidi atau berskala kecil.
Langkah ini dinilai menabrak ketentuan yang diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sesuai regulasi tersebut, pembangunan perumahan komersial wajib menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau bahkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), bergantung pada skala luas kawasan yang dibangun.
Ketua LSM LEMKIRA Indonesia, Ismail Tantu, mengungkapkan kekesalannya atas temuan di lapangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penentuan jenis dokumen lingkungan bagi perumahan komersial tidak boleh dilakukan sembarangan, melainkan harus melalui proses digital menggunakan sistem penapisan otomatis (screening) pada aplikasi resmi Amdalnet, sebagaimana diamanatkan oleh PP No. 22 Tahun 2021 juncto Peraturan Menteri LHK No. 4 Tahun 2021.
“Kami mendapatkan laporan dan data valid bahwa terdapat dua lokasi pembangunan perumahan komersial di Kecamatan Mandai yang beroperasi tanpa kelengkapan dokumen lingkungan yang sah, tetapi anehnya dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mereka justru bisa terbit,” ujar Ismail dengan nada tegas.
Persoalan ini kian memanas setelah terungkap bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Maros telah mengeluarkan dua dokumen PBG kepada kedua pengembang tersebut. Padahal, secara yuridis administratif, syarat mutlak penerbitan PBG adalah terselesaikannya dokumen persetujuan lingkungan hidup yang sah.
Ismail mencurigai adanya praktik kongkalikong, persekongkolan jahat, atau penyalahgunaan wewenang di tubuh birokrasi Dinas PUPR Maros. Ia menilai mustahil rekomendasi teknis dan izin konstruksi bisa lolos tanpa ada “main mata” antara pihak pengembang dengan oknum pejabat berwenang.
“Bagaimana mungkin syarat paling mendasar seperti persetujuan lingkungan belum diselesaikan tetapi izin konstruksinya bisa mulus terbit? Ini jelas melanggar asas hukum perizinan, berpotensi merusak ekosistem lingkungan hidup, serta merugikan masyarakat sekitar dalam jangka panjang,” tambahnya.
Melihat indikasi pelanggaran yang masif ini, LSM LEMKIRA Indonesia secara resmi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam. Mereka meminta agar APH memanggil dan memeriksa para pejabat di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Maros serta pihak-pihak terkait yang turut meloloskan penerbitan PBG bagi kedua pengembang tersebut.
Konsekuensi Hukum dan Ancaman Pidana Bagi Pejabat Terlibat
Dalam keterangannya, Ismail juga membeberkan sejumlah konsekuensi hukum berat yang mengintai para pejabat penerbit izin jika terbukti melakukan pelanggaran. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia:
- Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Berdasarkan Pasal 111 UU PPLH, pejabat berwenang yang dengan sengaja menerbitkan izin lingkungan atau izin usaha tanpa dilengkapi dokumen UKL-UPL atau AMDAL yang dipersyaratkan, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun serta denda maksimal hingga Rp3 miliar (\text{Rp3.000.000.000}).
- Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Jika dalam proses penerbitan PBG tersebut terbukti melibatkan unsur suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan korporasi pengembang serta merugikan keuangan atau perekonomian negara (seperti alih fungsi lahan ilegal), maka oknum pejabat dapat dijerat dengan UU Tipikor dengan ancaman hukuman penjara berat hingga seumur hidup.
- Sanksi Disiplin Berat ASN: Selain ancaman pidana umum dan khusus, oknum pejabat terkait juga terancam menerima sanksi administratif berat berupa pencopotan dari jabatannya, penurunan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen PT. Ak, PT. As, serta Dinas PUPR Kabupaten Maros untuk mendapatkan klarifikasi perihal polemik izin lingkungan dan penerbitan PBG tersebut. (Ac)













