• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Wednesday, October 28, 2026
Tujuhdetiknews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
TujuhDetikNews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini

Dugaan Main Mata Izin Beda Koordinat, LEMKIRA dan LSM KIPFA Desak Penegak Hukum Usut Penyadapan Getah Pinus Ilegal di Laiya Maros

Red-01 by Red-01
19/09/2026
in Regional
Dugaan Main Mata Izin Beda Koordinat, LEMKIRA dan LSM KIPFA Desak Penegak Hukum Usut Penyadapan Getah Pinus Ilegal di Laiya Maros

MAROS – Praktek dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin dalam pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) kembali mencuat ke permukaan. Aktivitas penyadapan getah pinus yang berlokasi di Desa Laiya, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kini menuai sorotan tajam dan kecaman keras dari Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara (LEMKIRA) Indonesia serta LSM KIPFA Maros.

Sorotan tersebut mencuat setelah ditemukannya indikasi kuat bahwa salah satu Kelompok Tani Hutan (KTH) yang beroperasi di wilayah tersebut disinyalir melakukan aktivitas eksplorasi dan pemanenan getah pinus secara ilegal. KTH tersebut mendulang rupiah dari kekayaan alam Desa Laiya tanpa dibekali izin operasional yang sah untuk titik lokasi yang tengah digarap.

Modus operandi yang dilancarkan di lapangan tergolong rapi. Pengurus dan anggota kelompok tani tersebut diduga sengaja bergeming dengan tameng dokumen perizinan resmi saat berhadapan dengan publik. Namun, kedok tersebut akhirnya terbongkar setelah dilakukan penelusuran mendalam dan konfirmasi langsung di lapangan. Dokumen perizinan pemanfaatan hutan yang dipamerkan oleh oknum KTH tersebut rupanya mengacu pada titik koordinat serta hamparan lokasi yang sama sekali berbeda dengan areal hutan pinus yang saat ini aktif disadap.

Dugaan kejanggalan ini pertama kali menyeruak ke permukaan berkat kejelian dan ketegasan masyarakat setempat. Berdasarkan pengakuan salah seorang warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya, penyingkapan modus ini bermula saat warga mencurigai aktivitas pengangkutan getah pinus. Masyarakat lantas menghentikan armada mobil angkutan yang memuat karet getah hasil sadapan untuk dimintai keterangan serta kelengkapan berkasnya. Dari situlah terkuak bahwa dokumen perizinan yang dikantongi tidak presisi dan berseberangan dengan lokasi fisik penyadapan.

Penambangan dan pengerukan getah pinus di luar area konsesi sah ini memantik gelombang protes, keresahan, serta kekhawatiran mendalam dari berbagai kalangan. Aktivitas unprosedural ini ditakutkan menjadi modus tindak pidana kehutanan yang terorganisasi yang tidak hanya merusak ekosistem hutan pinus di Kecamatan Cenrana, namun juga berpotensi besar merugikan keuangan negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Aktivis LEMKIRA Indonesia, Ismail Tantu, menegaskan bahwa seluruh bentuk pemanfaatan serta pengelolaan hasil hutan di Indonesia, baik berupa kayu maupun non-kayu, telah diatur secara ketat oleh regulasi perundang-undangan dan tidak bisa ditawar secara sepihak.

“Sesuai dengan regulasi yang berlaku di Republik Indonesia, setiap pemanfaatan hasil hutan wajib tunduk pada tata aturan yang ketat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, setiap kelompok maupun korporasi wajib mengantongi Persetujuan Pemanfaatan Hutan atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang sah,” tegas Ismail Tantu kepada Tujuhdetiknews.

Lebih lanjut, Ismail menjelaskan bahwa keabsahan operasional legalitas kehutanan juga diikat oleh Dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT). Dokumen penting tersebut wajib memuat penetapan batas-batas wilayah operasional yang jelas serta peta titik koordinat resmi yang diterbitkan oleh instansi atau kementerian terkait.

“Penggunaan dokumen perizinan dari satu lokasi untuk mengeksploitasi dan mengeruk hasil hutan di lokasi lain yang berbeda koordinat secara tegas dikategorikan sebagai aktivitas ilegal tanpa izin yang sah. Perizinan kehutanan itu bersifat locus-specific, artinya terikat secara ketat dan mutlak pada tempat, koordinat, serta batas-batas wilayah yang telah ditetapkan oleh negara. Tidak bisa izin di lokasi A dipakai mengeruk hutan di lokasi B,” lanjut Ismail dengan nada lugas.

Atas dasar hukum tersebut, Ismail Tantu memperingatkan oknum pengurus maupun anggota KTH yang terlibat agar tidak main-main dengan konsekuensi hukum dan sanksi pidana yang sangat membayangi tindakan tersebut. Tindakan memanfaatkan dan memungut hasil hutan tanpa izin sah atau menabrak batas wilayah perizinan membawa dampak hukum yang berat.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) UU Kehutanan jo. UU Cipta Kerja, barangsiapa dengan sengaja memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin yang sah dapat diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda material paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Sanksinya sangat jelas dan berpotensi menyeret para pelakunya ke jeruji besi,” tambahnya.

Tidak hanya mengincar para pelaku secara individu, instrumen hukum juga memungkinkan tindakan tegas berupa penyitaan aset di lapangan. Seluruh alat kerja penyadapan, armada kendaraan angkut, hingga seluruh barang bukti berupa getah pinus hasil sadapan ilegal dapat disita secara langsung oleh Polisi Kehutanan (Polhut) maupun aparat penegak hukum (APH) demi kepentingan proses penyidikan negara.

Bahkan, apabila dalam proses pemeriksaan terbukti ada unsur manipulasi wilayah operasi secara sengaja, izin KTH pada lokasi asal yang tercantum dalam dokumen resmi pun terancam dievaluasi total hingga dilakukan pencabutan izin secara permanen oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hingga berita ini dipublikasikan, LEMKIRA Indonesia bersama LSM KIPFA Maros mendesak pihak berwenang dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bulusaraung serta jajaran penegak hukum terkait untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan meluncurkan peninjauan langsung ke lapangan. Evaluasi dan verifikasi overlay peta koordinat dinilai sangat mendesak untuk membuktikan kejahatan lingkungan tersebut. Langkah tegas dan penindakan tanpa pandang bulu terhadap oknum yang terlibat sangat dibutuhkan demi menyelamatkan kelestarian ekosistem hutan pinus di Desa Laiya, Kecamatan Cenrana dari kerusakan yang lebih luas dan masif.(AC)

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Polsek Lau Maros Ringkus Empat Pelaku Pencurian Sapi, Tiga Ekor Ternak Sempat Dijual Rp24 Juta

Next Post

Sat Narkoba Polres Maros Gelar Operasi Tegas: 8 Kasus Narkotika Diungkap, 9 Tersangka dan 80 Gram Sabu Disita dalam Sepekan

Related Posts

Manajemen RSUD Dr. La Palaloi Maros Bergerak Cepat Evaluasi Layanan IGD dan Beri Sanksi Tegas Petugas Keamanan
Regional

Manajemen RSUD Dr. La Palaloi Maros Bergerak Cepat Evaluasi Layanan IGD dan Beri Sanksi Tegas Petugas Keamanan

28/10/2026
Pesan Karutan Barru Sulsel untuk Warga Binaan di Hari Sumpah Pemuda ke-98
Regional

Pesan Karutan Barru Sulsel untuk Warga Binaan di Hari Sumpah Pemuda ke-98

28/10/2026
Darurat Kekerasan Remaja di Maros: Pelajar SMA Diduga Tikam Siswa SMP di Kawasan ‘Ujung Landasan’ Bandara
Regional

Darurat Kekerasan Remaja di Maros: Pelajar SMA Diduga Tikam Siswa SMP di Kawasan ‘Ujung Landasan’ Bandara

28/10/2026
Next Post
Sat Narkoba Polres Maros Gelar Operasi Tegas: 8 Kasus Narkotika Diungkap, 9 Tersangka dan 80 Gram Sabu Disita dalam Sepekan

Sat Narkoba Polres Maros Gelar Operasi Tegas: 8 Kasus Narkotika Diungkap, 9 Tersangka dan 80 Gram Sabu Disita dalam Sepekan

POPULAR NEWS

Polsek Lau Maros Ringkus Empat Pelaku Pencurian Sapi, Tiga Ekor Ternak Sempat Dijual Rp24 Juta

Polsek Lau Maros Ringkus Empat Pelaku Pencurian Sapi, Tiga Ekor Ternak Sempat Dijual Rp24 Juta

19/09/2026
Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

30/03/2026

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

29/03/2026
RSUD dr. La Palaloi Maros Beri Klarifikasi Soal Isu Pelayanan IGD yang Sempat Viral, Tegaskan Komitmen Utamakan Keselamatan Pasien

RSUD dr. La Palaloi Maros Beri Klarifikasi Soal Isu Pelayanan IGD yang Sempat Viral, Tegaskan Komitmen Utamakan Keselamatan Pasien

27/10/2026
LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

11/05/2026

EDITOR'S PICK

Sampah Kembali Menumpuk di Jalan Poros Mangento Sudiang, Kesadaran Warga Dipertanyakan

Sampah Kembali Menumpuk di Jalan Poros Mangento Sudiang, Kesadaran Warga Dipertanyakan

24/03/2026
Aklamasi di MUBES I, Ervan Prakasa Resmi Pimpin LKBH Maros Periode 2026–2029

Aklamasi di MUBES I, Ervan Prakasa Resmi Pimpin LKBH Maros Periode 2026–2029

08/08/2026
Puncak Semarak HUT RI ke-81 di Lapas Maros: Senam Bersama Hingga Senyum Merekah Warga Binaan Saat Penutupan Porseni

Puncak Semarak HUT RI ke-81 di Lapas Maros: Senam Bersama Hingga Senyum Merekah Warga Binaan Saat Penutupan Porseni

22/08/2026
Pengambilan Formulir Ditutup, Tiga Bakal Calon Direktur Siap Bertarung di MUBES I LKBH Maros

Pengambilan Formulir Ditutup, Tiga Bakal Calon Direktur Siap Bertarung di MUBES I LKBH Maros

24/07/2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy