MAROS — Polemik penguasaan bayi oleh salah satu Rumah Quran di Kabupaten Maros akhirnya menemui titik terang. Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini berakhir damai melalui musyawarah kekeluargaan dalam forum mediasi yang digelar di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Maros, Rabu (20/05/2026).
Pertemuan krusial tersebut dihadiri langsung oleh berbagai pihak terkait. Di antaranya Kapolsek Camba bersama Kanit Reskrim Polsek Camba, Kepala Dinas DP3A, perwakilan Dinas Sosial, Sekretaris Camat Camba, Kepala Desa Cendrana Baru, serta Pimpinan Rumah Quran.
Kuasa Hukum orang tua bayi, Dewi Fatimah Syam, S.H., M.H., membenarkan bahwa mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan damai. Menurutnya, hal ini didasarkan pada fakta penyelidikan objektif yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Camba, secara hukum menyimpulkan bahwa identitas orang tua kandung dari bayi tersebut adalah pasangan Muh Faresya dan Natasya Musa Putry.
“Alhamdulillah, hasil mediasi hari ini berakhir secara damai. Fakta hukum bahwa klien kami adalah orang tua kandung bayi tersebut telah dibuktikan melalui proses hukum, baik berdasarkan bukti surat maupun saksi. Sehingga, pihak Rumah Quran dengan legowo mengembalikan bayi tersebut kepada klien kami,” ujar Dewi Fatimah kepada awak media.
Dalam jalannya mediasi, pihak orang tua bayi telah memenuhi permintaan dari pihak Rumah Quran untuk menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang sempat terjadi. Mereka juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam karena pihak Rumah Quran telah merawat sang bayi dengan baik selama ini.
Kendati demikian, sempat ada dinamika dalam forum terkait permintaan dari pihak Rumah Quran yang menginginkan adanya ralat atau penghapusan (takedown) pada pemberitaan-pemberitaan sebelumnya. Permintaan tersebut secara tegas ditolak oleh Kuasa Hukum dari LKBH Maros.
“Kami selaku kuasa hukum merasa keberatan atas permintaan pihak Rumah Quran untuk melakukan takedown atau meralat pemberitaan yang sebelumnya telah tersebar luas. Pasalnya, semua pemberitaan yang kami sampaikan sebelumnya didasarkan pada bukti-bukti yang kuat, sehingga kami menolak untuk meralatnya,” tegas Dewi.
Meski sempat menolak poin ralat berita, pihak Kuasa Hukum tetap menyampaikan rasa hormat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Desa Cendrana Baru serta pimpinan Rumah Quran atas jiwa besar mereka dalam merawat dan menjaga bayi kliennya selama masa polemik terjadi.
Menutup keterangannya, Dewi Fatimah Syam juga memberikan apresiasi kepada jajaran instansi yang bergerak cepat dan netral dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami sangat mengapresiasi seluruh pihak, khususnya Dinas DP3A, Bapak Kapolsek, dan Kanit Reskrim Polsek Camba yang telah membuat peristiwa ini menjadi terang benderang secara objektif selama melakukan proses penyelidikan,” pungkasnya.
Dengan diserahkannya kembali sang bayi ke pangkuan orang tua kandungnya, perselisihan ini resmi dinyatakan selesai secara kekeluargaan.












