MAROS – Pemerintah Desa (Pemdes) Pattiro Deceng, Kecamatan Camba, Kabupaten Maros, bergerak cepat menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Maros Nomor 9 Tahun 2026 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Retribusi Daerah.
Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Pembahasan dan Penetapan Pekerja Rentan Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung khidmat di Lantai 2 Aula Kantor Desa Pattiro Deceng, Rabu (23/06/2026) mulai pukul 10.00 hingga 11.45 WITA.
Musdes ini dihadiri langsung oleh Camat Camba, Kepala Desa Pattiro Deceng, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, pendamping desa, Kepala Dusun, Ketua RT, tokoh masyarakat, serta para kader (PKK, ILP, KPM, dan Posyandu).
Gunakan Alokasi DBH Pajak untuk Perlindungan Sosial
Musyawarah ini digelar khusus untuk menggodok dan menetapkan calon penerima program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal yang memiliki risiko kerja tinggi di Desa Pattiro Deceng.
Dari hasil verifikasi dan kesepakatan bersama, ditetapkan sebanyak 100 orang pekerja rentan sebagai penerima manfaat. Seluruh pembiayaan kepesertaan jaminan sosial ini bersumber dari DBH Pajak dan Retribusi Daerah yang dialokasikan khusus untuk perlindungan sosial masyarakat.
Camat Camba, A. Kemal Wahyudi, S.Sos., M.Si., yang hadir sekaligus membuka acara menegaskan pentingnya akurasi data dalam penetapan ini.
“Kami meminta agar yang ditetapkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ini betul-betul mereka yang memenuhi kriteria. Program ini merupakan bentuk kepedulian nyata Pemerintah Kabupaten Maros melalui Pemerintah Desa agar masyarakat pekerja rentan memperoleh jaminan perlindungan saat mengalami risiko kerja,” ujar A. Kemal Wahyudi dalam sambutannya.
Wujud Komitmen Perluas Cakupan Jaminan Sosial
Di tempat yang sama, Kepala Desa Pattiro Deceng, Abdul Kadir, menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh elemen masyarakat dalam menyukseskan program ini. Ia berharap stimulus ini dapat memberikan ketenangan bagi warga saat mengais rezeki.
“Semoga dengan adanya jaminan ini, para pekerja rentan di desa kita dapat bekerja dengan rasa aman, nyaman, dan semakin produktif, sehingga kesejahteraan keluarga mereka ikut meningkat,” harap Abdul Kadir.
Lebih lanjut, Abdul Kadir menambahkan bahwa langkah ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Maros dan Pemdes Pattiro Deceng dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga ke pelosok desa.













