SULSEL, MAROS — Satuan Tugas (Satgas) Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2026 Polres Maros terus bergerak mempersempit ruang gerak pelaku kriminalitas. Dalam razia yang digelar di sejumlah titik rawan wilayah hukum Kabupaten Maros, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis badik tanpa izin resmi.
Operasi yang menyasar Kompleks Pergudangan 88, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros ini berlangsung hingga dini hari. Petugas menyisir area-area yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya para pemuda guna mengantisipasi berbagai tindak kriminalitas, mulai dari premanisme, peredaran minuman keras (miras), judi, hingga praktik prostitusi.
Saat penyisiran berlangsung, perhatian petugas tertuju pada gerak-gerik mencurigakan seorang pemuda berinisial K (29). Tak ingin kecolongan, personel Satgas Pekat langsung melakukan pemeriksaan badan serta penggeledahan terhadap kendaraan milik pemuda tersebut.
Hasilnya, polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis badik yang disembunyikan secara rapi di dalam bagasi bawah sadel motornya.
“Saat anggota melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, pelaku kedapatan menguasai senjata tajam penikam jenis badik yang disembunyikan di dalam sadel (jok) motornya,” ujar Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad, S.Sos., M.H., saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).
Melalui Kasi Humas, Polres Maros menegaskan bahwa Operasi Pekat Lipu ini digelar secara masif demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat Maros. Operasi ini juga menjadi langkah preventif sekaligus penegakan hukum untuk menekan angka kriminalitas jalanan yang meresahkan.
Adapun fokus utama dalam Operasi Pekat Lipu 2026 ini meliputi pemberantasan peredaran minuman keras (miras), penyalahgunaan narkoba, kepemilikan senjata tajam, judi, serta aksi premanisme jalanan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemuda berinisial K beserta barang bukti badik langsung digelandang ke Mapolres Maros untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas tindakan nekatnya membawa sajam di tempat umum, K kini terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Konsekuensi hukumannya pun tidak main-main, yakni ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.
Belajar dari kasus ini, pihak kepolisian juga mengeluarkan imbauan tegas kepada para orang tua di Kabupaten Maros agar lebih ketat mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka. Terutama, saat mereka berada atau beraktivitas di luar rumah pada waktu malam hingga dini hari.













