SULSEL , MAROS— Dugaan kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung RI tengah menyita perhatian publik. Menanggapi dinamika tersebut, Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Maros, Dr. H. Muh. Iqram, S.H., M.H., angkat bicara memberikan pandangan hukum dan akademisnya.
Kepada media, akademisi hukum ini menegaskan bahwa jika informasi tersebut benar dan telah diproses secara resmi, maka penanganannya harus dilihat sebagai mekanisme checks and balances yang sehat dalam sistem hukum Indonesia, bukan sebuah konflik atau pertarungan antar-institusi penegak hukum.
Dr. Iqram menekankan bahwa Indonesia sebagai negara hukum (rechtstaat) memegang teguh prinsip di mana tidak ada satu pun individu yang kebal hukum.
“Prinsip equality before the law harus berlaku tanpa membedakan jabatan, institusi, maupun kedudukan seseorang. Namun, prinsip ini wajib berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap due process of law dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence),” ujar Iqram kepada Metro Sulsel, Sabtu (11/7/2026).
Ia mengingatkan bahwa status tersangka bukanlah ketukan palu hakim yang menyatakan seseorang bersalah, melainkan bagian dari proses pembuktian yang nantinya akan diuji secara transparan di persidangan.
Secara akademis, Iqram menilai perkara yang melibatkan sesama aparat penegak hukum merupakan ujian berat sekaligus pembuktian kualitas criminal justice system di Indonesia. Di sinilah independensi penyidik, objektivitas penuntut umum, serta imparsialitas hakim dipertaruhkan agar tidak terintervensi oleh kepentingan luar.
Masyarakat juga diimbau untuk bijak dan tidak menggiring opini bahwa kasus ini adalah “perang” antara Polri dan Kejaksaan. Kedua lembaga ini adalah pilar strategis yang saling melengkapi.
“Justru jika aparat mampu memproses dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat dari institusi penegak hukum sendiri secara profesional, transparan, dan akuntabel, hal itu akan memperkuat legitimasi hukum dan meningkatkan public trust terhadap negara,” tambahnya.
Lebih lanjut, LKBH Maros mengingatkan agar seluruh proses hukum—mulai dari penyidikan hingga persidangan—tetap bersandar pada alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana yang berlaku. Hal ini penting demi menghindari kesan kriminalisasi maupun impunitas.
“Hukum tidak boleh dijadikan alat kekuasaan, tetapi juga tidak boleh dilemahkan oleh kekuasaan. Supremasi hukum hanya akan lahir jika ada keberanian menegakkan hukum dengan tetap menghormati hak asasi manusia,” tegas Iqram.
Di akhir wawancara, LKBH Maros mengajak masyarakat Sulawesi Selatan dan Indonesia pada umumnya untuk tetap kritis namun objektif, serta menghindari trial by omission atau penghakiman di media sosial sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan. Sinergi, profesionalisme, dan integritas antara Kepolisian dan Kejaksaan harus tetap dijaga demi tegaknya fondasi keadilan di tanah air.
(Anchux)













