MAROS, SULSEL – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Maros melalui Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas penyakit masyarakat. Petugas berhasil mencegat seorang pria yang nekat membawa ratusan liter minuman keras (miras) tradisional jenis Ballo.
Pelaku berinisial A (32) tak berkutik saat diringkus petugas ketika hendak memasok barang haram tersebut ke wilayah Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, pada Kamis (9/7/2026). Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen nyata kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemantik gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Berdasarkan informasi yang dihimpun tujuhdetiknews , keberhasilan ini bermula dari aduan warga yang resah dengan adanya pergerakan pengiriman miras dalam skala besar. Merespons cepat laporan tersebut, Tim Jatanras langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.
Hasilnya, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku dan mencegatnya saat sedang mengendarai sepeda motor. Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat, polisi menemukan pemandangan mengejutkan:
- Barang Bukti: Total 100 liter miras jenis Ballo.
- Modus: Dikemas rapi di dalam beberapa jeriken besar.
- Target: Siap disuplai dan diedarkan ke sejumlah pengecer di wilayah Turikale.
Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad, S.Sos., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut diambil dari wilayah luar Turikale.
“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa 100 liter miras jenis Ballo. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku barang ini dibawa dari Kecamatan Bantimurung dan rencananya akan dijual kembali ke pengecer-pengecer yang ada di Kecamatan Turikale,” ujar AKP Ahmad kepada media, Kamis (9/7/2026).
Pihak Polres Maros menegaskan bahwa operasi penertiban semacam ini tidak akan kendor dan justru bakal terus digalakkan. Pasalnya, konsumsi miras—khususnya jenis Ballo—sering kali menjadi akar masalah dari berbagai tindak kriminal jalanan di Sulawesi Selatan, mulai dari aksi perkelahian kelompok, penganiayaan berat, hingga kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku A beserta seluruh jeriken berisi Ballo kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Maros guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.













