SULSEL , MAROS — Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Maros kembali membuahkan hasil. Seorang residivis kambuhan berinisial A (30) tak berkutik saat diringkus tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros bersama Unit Reskrim Polsek Lau.
Pelaku diciduk atas dugaan tindak pidana pencurian perhiasan emas milik seorang warga di Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros. Pelarian pelaku berakhir setelah polisi mengendus keberadaannya di wilayah Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Kamis (9/7/2026).
Kasus ini bermula dari laporan korban yang terkejut mendapati gelang emas miliknya raib setelah meninggalkan rumah dalam keadaan kosong pada Senin (22/6/2026) lalu. Anehnya, saat korban kembali, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kerusakan pada pintu maupun jendela rumah. Kondisi dalam rumah pun tidak berantakan.
Hal ini memicu dugaan kuat bahwa pelaku sengaja mengincar rumah tersebut dan sudah mengetahui persis di mana korban menyimpan barang berharganya. Akibat kejadian ini, korban harus kehilangan satu buah gelang emas seberat 8,75 gram dengan taksiran kerugian mencapai Rp17 juta.
Merespons laporan masyarakat, jajaran Satreskrim Polres Maros langsung bergerak cepat. Di bawah komando Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan, S.H., M.H., tim penyidik langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta melacak jejak digital dan lapangan pelaku.
“Hasil penyelidikan intensif mengarah pada keberadaan terduga pelaku yang bersembunyi di wilayah Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep. Kami langsung berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Pangkep, bergerak ke lokasi, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkap AKP Ridwan saat dikonfirmasi, Minggu (12/7/2026).
Dari hasil interogasi awal, pelaku A mengakui semua perbuatannya. Ia memanfaatkan kelengahan korban saat rumah dalam kondisi sepi. Ironisnya, gelang emas hasil curian tersebut diketahui telah dijual oleh pelaku dengan harga Rp12 juta.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa:
- Satu buah gelang emas berbentuk bunga.
- Satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksi kejahatannya.
Rekam jejak pelaku akhirnya terkelupas. AKP Ridwan mengungkapkan bahwa pelaku A bukanlah orang baru di dunia kriminal. Berdasarkan data base catatan kepolisian, ia merupakan seorang residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah meringkuk di jeruji besi wilayah hukum Polres Pangkep.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Maros dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga rasa aman di tengah masyarakat. Kami tidak akan segan menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” tegas AKP Ridwan.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Maros agar lebih waspada dan meningkatkan sistem pengamanan rumah, terutama saat hendak ditinggalkan dalam keadaan kosong.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku beserta barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Lau guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.













