7DetikNews.com, MAROS – Maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Maros memicu respons keras dari kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pemerhati lingkungan. Dua lembaga swadaya, yakni Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara (LEMKIRA Indonesia) dan Lembaga Bumi Mentari, secara resmi melayangkan surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (5/8/2026).
Surat yang ditandatangani oleh Ketua LEMKIRA Indonesia, Ismail Tantu, serta Direktur Eksekutif Lembaga Bumi Mentari, Ilham Lahiya, menyoroti penambangan batu kali dan pasir ilegal di sejumlah aliran sungai di Maros yang dinilai sudah dalam kondisi darurat dan merusak ekosistem secara masif.
Ketua LEMKIRA Indonesia, Ismail Tantu, menegaskan bahwa berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 dan Perpres No. 55 Tahun 2022, kewenangan pengawasan serta pendelegasian izin mineral bukan logam dan batuan (Golongan C) berada di bawah ranah Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu, Gubernur Sulsel mendesak segera mengambil langkah nyata selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat.
“Eksploitasi ilegal ini menyebabkan abrasi tebing sungai, air menjadi keruh, dan terjadi pendangkalan yang memicu ancaman banjir. Hal yang paling krusial, perlindungan sungai di sekitar Bendungan Lekopancing harus diprioritaskan karena merupakan sumber utama pasokan air bersih bagi masyarakat Kota Makassar,” ujar Ismail Tantu dalam keterangannya.
Selain kehancuran lingkungan hidup, dampak penambangan liar ini juga menyasar pada infrastruktur jalan publik. Mobilisasi armada truk dan alat berat berkapasitas berlebih (ODOL) memicu kerusakan parah jalan desa hingga jalan kabupaten, bahkan dilaporkan telah memakan korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas. Kerugian negara dari hilangnya potensi retribusi dan pajak daerah pun ditaksir mencapai angka yang signifikan.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Bumi Mentari, Ilham Lahiya, mendesak agar Pemprov Sulsel bersama Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tinggal diam.
Melalui surat terbuka tersebut, kedua lembaga mengajukan tiga poin desakan utama kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan:
- Menghentikan Seketika: Mengambil langkah strategis untuk menutup dan menghentikan seluruh aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Maros.
- Pembentukan Tim Yustisi Terpadu: Mendorong dibentuknya Tim Terpadu yang melibatkan Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk menindak tegas para oknum pembackup dan pelaku tambang ilegal ke ranah hukum.
- Audit dan Reklamasi Lingkungan: Melakukan audit lingkungan komprehensif serta pemulihan (reklamasi) pada kawasan sungai yang telah rusak parah demi keselamatan masyarakat Maros ke depan.
Masyarakat Maros dan sekitarnya kini menantikan langkah konkrit dan tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan serta aparat penegak hukum guna menghentikan praktik penambangan liar yang terkesan dibiarkan tersebut.













