7DetikNews, MAROS – Dinas Sosial Kabupaten Maros terus berbenah dalam meningkatkan kualitas dan keterjangkauan pelayanan publik bagi masyarakat. Di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Sosial yang baru, A. Zulkifli Riswan Akbar, S.STP., gebrakan baru dihadirkan melalui perombakan sistem pelayanan yang menitikberatkan pada pendekatan wilayah. Strategi utama yang ditempuh adalah dengan mengaktifkan kembali Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Maros.
Langkah strategis ini mengacu pada amanat regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Berdasarkan Pasal 4 aturan tersebut, usulan data oleh pemerintah daerah kabupaten/kota berawal dari tingkat desa/kelurahan serta instansi daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Melalui pengaktifan Puskesos di tingkat desa dan kelurahan, warga yang membutuhkan informasi maupun pengurusan bantuan sosial kini tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke Kantor Dinas Sosial di pusat kabupaten. Pengurusan layanan sepenuhnya dapat diakses langsung melalui Kantor Desa atau Kantor Kelurahan setempat.
A. Zulkifli Riswan Akbar menjelaskan bahwa Puskesos dapat melayani berbagai usulan program perlindungan sosial, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sembako, hingga Jaminan Kesehatan Nasional penerima bantuan iuran (PBI-JK). Lebih lanjut, Puskesos juga menangani mekanisme pembaruan data bagi keluarga yang dinilai sangat membutuhkan bantuan.
“Jika terdapat masyarakat yang terdata berada pada desil 6 ke atas, tetapi kondisi sosial ekonomi riil di lapangan dinilai sangat layak mendapatkan bantuan, mereka dapat melapor ke Puskesos untuk mengusulkan Pembaruan Data Keluarga DTSEN,” ungkap A. Zulkifli Riswan Akbar.
Proses pembaruan data tersebut dialur secara sistematis oleh operator aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) yang bertugas di Puskesos. Setelah operator menginput dan memperbarui data desa/kelurahan, tahapan selanjutnya adalah proses pemeringkatan kembali oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan kelayakan penerima manfaat.
Guna melengkapi jangkauan pelayanan Puskesos di lapangan, Dinas Sosial Kabupaten Maros juga berinovasi dengan menghadirkan saluran layanan berbasis digital. Masyarakat kini dapat menyampaikan aduan, keluhan, maupun kebutuhan penanganan masalah kesejahteraan sosial secara praktis melalui Call Center WhatsApp di nomor 0821-9055-8441.
Dengan tersedianya Puskesos di tingkat desa/kelurahan serta Call Center berbasis online, Kadinsos Maros berharap kendala jarak dan kemudahan akses informasi bagi masyarakat rentan dapat teratasi sepenuhnya. Pihaknya menegaskan komitmen tinggi untuk mendekatkan negara ke tengah-tengah warga.
“Jika masih ada masyarakat yang harus jauh-jauh datang ke tingkat kabupaten atau ke Kantor Dinas Sosial hanya untuk mengadu, maka layanan yang kita bangun saat ini dianggap belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat,” tegas A. Zulkifli Riswan Akbar.













