Tujuhdetiknews.com – Proyek Rehabilitasi Kanal Banjir di Jalan Tanggul Cendana, Kelurahan Alliritengae, Kabupaten Maros, menuai sorotan tajam dari aktivis LSM. Proyek yang dibiayai melalui Dana Kelurahan sebesar Rp 185.644.655,83 tersebut dinilai berpotensi menyalahi aturan kewenangan dan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan.
Aktivis Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara (LEMKIRA) Indonesia, Ismail Tantu, mengungkapkan bahwa lokasi pelaksanaan proyek peninggian jalan beton tersebut pada hakikatnya merupakan akses jalan kabupaten yang menjadi wewenang penuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Maros, khususnya Bidang Bina Marga.
“Dana Kelurahan secara regulasi dan ketentuan yang berlaku tidak boleh digunakan untuk membangun atau memperbaiki jalan beton yang berstatus sebagai jalan kabupaten. Penggunaan Dana Kelurahan yang bersumber dari APBD dialokasikan khusus untuk pembangunan sarana dan prasarana skala lokal kelurahan serta pemberdayaan masyarakat, seperti jalan lingkungan atau gang sempit, bukan jalan dengan status kewenangan kabupaten,” tegas Ismail Tantu.
Ia menjelaskan bahwa penanganan jalan kabupaten merupakan tanggung jawab penuh Pemerintah Kabupaten melalui alokasi APBD di Dinas PU. Sementara itu, tingkat kelurahan hanya berwenang menangani fasilitas skala lingkungan berdasarkan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Ismail juga membeberkan kronologi aspirasi masyarakat terkait kondisi jalan tersebut. Peninggian Jalan Tanggul Cendana sebenarnya memang merupakan usulan warga untuk meminimalisir luapan air sungai yang kerap menenggelamkan ratusan rumah warga sekitar saat curah hujan tinggi.
“Bahkan saya sendiri yang mengusulkan langsung kepada Bapak Bupati dan Kepala Dinas PUPR pada waktu itu. Usulan peninggian tanggul ini disampaikan kepada Bidang Bina Marga sebagai leading sector yang mengurusi jalan kabupaten, bukan kewenangan pihak kelurahan. Selain itu, proyek penanganan banjir skala besar seperti ini membutuhkan anggaran besar yang jelas tidak akan mampu dicover oleh Dana Kelurahan,” jelasnya.
Namun, pelaksanaan proyek ini dinilai janggal karena pihak Kelurahan Alliritengae diduga berjalan sendiri tanpa koordinasi. Ismail mengaku telah berupaya mengonfirmasi hal tersebut kepada Lurah Alliritengae sejak awal pekerjaan dimulai, tetapi tidak membuahkan hasil.
“Kami berusaha menghubungi Pak Lurah baik melalui telepon langsung tidak diangkat, pesan WhatsApp tidak dibalas, bahkan saat kami mendatangi Kantor Kelurahan pun tidak berhasil bertemu karena alasan beliau sedang berada di luar kantor untuk tugas lapangan,” ungkap Ismail.
Selain persoalan dugaan salah sasaran anggaran dan ketiadaan koordinasi dengan Dinas PUPR, LEMKIRA Indonesia juga menemukan indikasi masalah teknis di lapangan. Hasil pemantauan fisik menunjukkan adanya beberapa bagian struktur beton yang sudah mengalami retak dan patah, terutama di area yang berada tepat di atas saluran pintu air. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mengganggu ketahanan dan merusak lapisan struktur bangunan bawahnya.
Tak hanya itu, elevasi peninggian jalan setinggi 30 cm dari permukaan jalan lama juga dipertanyakan kelayakan teknisnya. Tanpa adanya kajian akademis atau studi lapangan resmi yang menjamin keamanan dari luapan air sungai, peninggian tersebut dikhawatirkan tidak akan efektif meredam banjir.
Atas rentetan temuan tersebut—mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan anggaran Dana Kelurahan, hilangnya koordinasi teknis dengan Dinas PUPR Maros, hingga indikasi kerusakan fisik beton di atas pintu air—LEMKIRA Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas proyek tersebut.
“Atas berbagai temuan dan kejanggalan ini, kami secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri Maros untuk segera melakukan pengumpulan bahan keterangan dan melakukan penyelidikan mendalam atas pelaksanaan proyek Rehabilitasi Kanal Banjir Jalan Tanggul Cendana ini,” pungkas Ismail Tantu.













