• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Tuesday, September 8, 2026
Tujuhdetiknews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
TujuhDetikNews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini

Proyek Rehabilitasi Kanal Banjir di Maros Diduga Salah Sasaran, LEMKIRA Desak Kejari Turun Tangan

Hamzan by Hamzan
12/08/2026
in Regional
Proyek Rehabilitasi Kanal Banjir di Maros Diduga Salah Sasaran, LEMKIRA Desak Kejari Turun Tangan

Tujuhdetiknews.com – Proyek Rehabilitasi Kanal Banjir di Jalan Tanggul Cendana, Kelurahan Alliritengae, Kabupaten Maros, menuai sorotan tajam dari aktivis LSM. Proyek yang dibiayai melalui Dana Kelurahan sebesar Rp 185.644.655,83 tersebut dinilai berpotensi menyalahi aturan kewenangan dan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan.

Aktivis Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara (LEMKIRA) Indonesia, Ismail Tantu, mengungkapkan bahwa lokasi pelaksanaan proyek peninggian jalan beton tersebut pada hakikatnya merupakan akses jalan kabupaten yang menjadi wewenang penuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Maros, khususnya Bidang Bina Marga.

“Dana Kelurahan secara regulasi dan ketentuan yang berlaku tidak boleh digunakan untuk membangun atau memperbaiki jalan beton yang berstatus sebagai jalan kabupaten. Penggunaan Dana Kelurahan yang bersumber dari APBD dialokasikan khusus untuk pembangunan sarana dan prasarana skala lokal kelurahan serta pemberdayaan masyarakat, seperti jalan lingkungan atau gang sempit, bukan jalan dengan status kewenangan kabupaten,” tegas Ismail Tantu.

Ia menjelaskan bahwa penanganan jalan kabupaten merupakan tanggung jawab penuh Pemerintah Kabupaten melalui alokasi APBD di Dinas PU. Sementara itu, tingkat kelurahan hanya berwenang menangani fasilitas skala lingkungan berdasarkan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Ismail juga membeberkan kronologi aspirasi masyarakat terkait kondisi jalan tersebut. Peninggian Jalan Tanggul Cendana sebenarnya memang merupakan usulan warga untuk meminimalisir luapan air sungai yang kerap menenggelamkan ratusan rumah warga sekitar saat curah hujan tinggi.

“Bahkan saya sendiri yang mengusulkan langsung kepada Bapak Bupati dan Kepala Dinas PUPR pada waktu itu. Usulan peninggian tanggul ini disampaikan kepada Bidang Bina Marga sebagai leading sector yang mengurusi jalan kabupaten, bukan kewenangan pihak kelurahan. Selain itu, proyek penanganan banjir skala besar seperti ini membutuhkan anggaran besar yang jelas tidak akan mampu dicover oleh Dana Kelurahan,” jelasnya.

Namun, pelaksanaan proyek ini dinilai janggal karena pihak Kelurahan Alliritengae diduga berjalan sendiri tanpa koordinasi. Ismail mengaku telah berupaya mengonfirmasi hal tersebut kepada Lurah Alliritengae sejak awal pekerjaan dimulai, tetapi tidak membuahkan hasil.

“Kami berusaha menghubungi Pak Lurah baik melalui telepon langsung tidak diangkat, pesan WhatsApp tidak dibalas, bahkan saat kami mendatangi Kantor Kelurahan pun tidak berhasil bertemu karena alasan beliau sedang berada di luar kantor untuk tugas lapangan,” ungkap Ismail.

Selain persoalan dugaan salah sasaran anggaran dan ketiadaan koordinasi dengan Dinas PUPR, LEMKIRA Indonesia juga menemukan indikasi masalah teknis di lapangan. Hasil pemantauan fisik menunjukkan adanya beberapa bagian struktur beton yang sudah mengalami retak dan patah, terutama di area yang berada tepat di atas saluran pintu air. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mengganggu ketahanan dan merusak lapisan struktur bangunan bawahnya.

Tak hanya itu, elevasi peninggian jalan setinggi 30 cm dari permukaan jalan lama juga dipertanyakan kelayakan teknisnya. Tanpa adanya kajian akademis atau studi lapangan resmi yang menjamin keamanan dari luapan air sungai, peninggian tersebut dikhawatirkan tidak akan efektif meredam banjir.

Atas rentetan temuan tersebut—mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan anggaran Dana Kelurahan, hilangnya koordinasi teknis dengan Dinas PUPR Maros, hingga indikasi kerusakan fisik beton di atas pintu air—LEMKIRA Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas proyek tersebut.

“Atas berbagai temuan dan kejanggalan ini, kami secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri Maros untuk segera melakukan pengumpulan bahan keterangan dan melakukan penyelidikan mendalam atas pelaksanaan proyek Rehabilitasi Kanal Banjir Jalan Tanggul Cendana ini,” pungkas Ismail Tantu.

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Krisis El Nino Mengancam, Penampungan Air Pattotongan Menipis: PDAM Maros Imbau Warga Hemat Air

Next Post

Geger Ratusan Gram Sabu Siap Edar di Rumah Kontrakan, Berkas Perkara Dua Pengedar Resmi Dilimpahkan Polres Maros ke Kejari!

Related Posts

Gara-Gara SPBU Jawi-Jawi Ditutup, Kades Minasa Baji Maros Khawatir Petani Gagal Garap Sawah
Regional

Gara-Gara SPBU Jawi-Jawi Ditutup, Kades Minasa Baji Maros Khawatir Petani Gagal Garap Sawah

08/09/2026
Gubernur Sulsel Pecat Oknum PNS Satpol PP Terkait Disiplin Jam Kerja dan Pungli Rekrutmen Bodong
Regional

Gubernur Sulsel Pecat Oknum PNS Satpol PP Terkait Disiplin Jam Kerja dan Pungli Rekrutmen Bodong

08/09/2026
Krisish Kelistrikan Pekan Ini: HPPMI Maros Desak Transparansi TMP dan Kompensasi Konsumen dari PLN
Regional

Krisish Kelistrikan Pekan Ini: HPPMI Maros Desak Transparansi TMP dan Kompensasi Konsumen dari PLN

07/09/2026
Next Post
Geger Ratusan Gram Sabu Siap Edar di Rumah Kontrakan, Berkas Perkara Dua Pengedar Resmi Dilimpahkan Polres Maros ke Kejari!

Geger Ratusan Gram Sabu Siap Edar di Rumah Kontrakan, Berkas Perkara Dua Pengedar Resmi Dilimpahkan Polres Maros ke Kejari!

POPULAR NEWS

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

30/03/2026

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

29/03/2026
LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

11/05/2026
Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Digulung di Maros, Polisi Sita 421 Gram Sabu Siap Edar

Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Digulung di Maros, Polisi Sita 421 Gram Sabu Siap Edar

10/06/2026
Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

09/05/2026

EDITOR'S PICK

PAN Sulsel Gelar Pekan Cerdas Cermat Islami (PANDai) di Pesantren DDI Hasanuddin Maros

PAN Sulsel Gelar Pekan Cerdas Cermat Islami (PANDai) di Pesantren DDI Hasanuddin Maros

05/03/2026
Resmi Dilantik Bersama Ratusan Relawan PAN Selayar, Sofyan Indra Tegaskan Kesiapan Perkuat Barisan Hadapi Agenda Politik Mendatang

Resmi Dilantik Bersama Ratusan Relawan PAN Selayar, Sofyan Indra Tegaskan Kesiapan Perkuat Barisan Hadapi Agenda Politik Mendatang

30/08/2026
Sinergi Tanpa Batas: RW 004 Daya, Trantib Biringkanaya, dan Linmas Paccerakkang Gelar Posko Rutin Terpadu

Sinergi Tanpa Batas: RW 004 Daya, Trantib Biringkanaya, dan Linmas Paccerakkang Gelar Posko Rutin Terpadu

22/06/2026
Sertifikat Prona Diduga Mengendap Puluhan Tahun, Lidik Pro Maros Desak Kejaksaan Usut Tuntas

Sertifikat Prona Diduga Mengendap Puluhan Tahun, Lidik Pro Maros Desak Kejaksaan Usut Tuntas

13/05/2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy