• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Tuesday, September 8, 2026
Tujuhdetiknews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
TujuhDetikNews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini

Geger Ratusan Gram Sabu Siap Edar di Rumah Kontrakan, Berkas Perkara Dua Pengedar Resmi Dilimpahkan Polres Maros ke Kejari!

Hamzan by Hamzan
12/08/2026
in Regional
Geger Ratusan Gram Sabu Siap Edar di Rumah Kontrakan, Berkas Perkara Dua Pengedar Resmi Dilimpahkan Polres Maros ke Kejari!

Tujuhdetiknews,MAROS – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Maros terus menunjukkan hasil signifikan. Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros secara resmi melimpahkan berkas perkara tahap pertama (Tahap I) beserta dokumen pendukung kasus peredaran sabu lintas daerah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maros pada Kamis (6/8/2026).

Pelimpahan berkas perkara ini merupakan tindak lanjut atas pengungkapan kasus besar jaringan pengedar narkotika yang berhasil dibongkar jajaran jajaran Satresnarkoba Polres Maros beberapa bulan lalu. Dalam kasus ini, dua pria berinisial DSY (28) dan AA (20) ditetapkan sebagai tersangka utama setelah didapati menguasai barang haram jenis sabu dengan bobot mencapai ratusan gram.

Berdasarkan riwayat penanganan perkara, sepak terjang kedua tersangka berakhir ketika petugas kepolisian melakukan penggerebekan mendadak di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros pada bulan Mei 2026. Dari penggeledahan intensif di lokasi tersebut, tim opsnal menemukan barang bukti berupa 8 saset ukuran besar berisi kristal bening diduga sabu, serta puluhan paket hemat siap edar yang sudah dikemas rapi dan siap didistribusikan ke para pemesan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, S.H., menegaskan bahwa pengiriman berkas tahap I ini menandakan seluruh rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan awal telah rampung di tingkat kepolisian. Saat ini, penyidik tengah menunggu hasil penelitian kelengkapan syarat formal dan material oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Maros.

“Kami telah menyerahkan berkas perkara kedua tersangka ke pihak kejaksaan untuk diteliti. Kedua tersangka, yakni DSY dan AA, diduga kuat memiliki peran strategis sebagai pengedar yang memasok dan membagi barang haram tersebut dalam jumlah besar. Jika nantinya jaksa peneliti menyatakan berkas perkara ini lengkap atau P-21, kami akan segera melangkah ke penyerahan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti agar kasus ini dapat secepatnya disidangkan di Pengadilan Negeri,” terang Iptu Asri Arif, Rabu (12/8/2026).

Iptu Asri Arif juga menegaskan bahwa tindakan tegas tanpa pandang bulu ini merupakan komitmen konkret jajaran Polres Maros dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba yang kian meresahkan warga sekitar. Pihaknya memastikan penanganan perkara hukum dilakukan secara transparan dan profesional dari awal pengungkapan hingga persidangan.

“Pelimpahan perkara ini menjadi bukti nyata bahwa setiap aksi kejahatan narkotika yang berhasil kami bongkar akan diproses secara tuntas hingga meja hijau. Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba di Maros. Selain itu, kami senantiasa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi, menjadi mata dan telinga kepolisian dengan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di wilayahnya,” tegas Kasat Resnarkoba.

Selain fokus pada tindakan penegakan hukum secara represif di lapangan, Kepolisian Resor Maros turut mengintensifkan program pencegahan melalui edukasi secara masif. Langkah-langkah preventif ini ditargetkan kepada kelompok masyarakat rentan, khususnya generasi muda dan pelajar, guna membentengi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang sejak dini.

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Proyek Rehabilitasi Kanal Banjir di Maros Diduga Salah Sasaran, LEMKIRA Desak Kejari Turun Tangan

Next Post

Tembus Pematang Sawah demi Kelompok Rentan, Tim SITANDUK Disdukcapil Maros Gelar Perekaman E-KTP Door to Door

Related Posts

Gara-Gara SPBU Jawi-Jawi Ditutup, Kades Minasa Baji Maros Khawatir Petani Gagal Garap Sawah
Regional

Gara-Gara SPBU Jawi-Jawi Ditutup, Kades Minasa Baji Maros Khawatir Petani Gagal Garap Sawah

08/09/2026
Gubernur Sulsel Pecat Oknum PNS Satpol PP Terkait Disiplin Jam Kerja dan Pungli Rekrutmen Bodong
Regional

Gubernur Sulsel Pecat Oknum PNS Satpol PP Terkait Disiplin Jam Kerja dan Pungli Rekrutmen Bodong

08/09/2026
Krisish Kelistrikan Pekan Ini: HPPMI Maros Desak Transparansi TMP dan Kompensasi Konsumen dari PLN
Regional

Krisish Kelistrikan Pekan Ini: HPPMI Maros Desak Transparansi TMP dan Kompensasi Konsumen dari PLN

07/09/2026
Next Post
Tembus Pematang Sawah demi Kelompok Rentan, Tim SITANDUK Disdukcapil Maros Gelar Perekaman E-KTP Door to Door

Tembus Pematang Sawah demi Kelompok Rentan, Tim SITANDUK Disdukcapil Maros Gelar Perekaman E-KTP Door to Door

POPULAR NEWS

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

30/03/2026

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

29/03/2026
LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

11/05/2026
Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Digulung di Maros, Polisi Sita 421 Gram Sabu Siap Edar

Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Digulung di Maros, Polisi Sita 421 Gram Sabu Siap Edar

10/06/2026
Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

09/05/2026

EDITOR'S PICK

Tekan Stunting dan Angka Kematian Ibu, Poltekkes Makassar Dampingi Bumil di Bone

Tekan Stunting dan Angka Kematian Ibu, Poltekkes Makassar Dampingi Bumil di Bone

31/07/2026
Permudah Akses Bantuan Sosial, Dinsos Maros Aktifkan Puskesos Desa/Kelurahan dan Layanan Call Center WA

Permudah Akses Bantuan Sosial, Dinsos Maros Aktifkan Puskesos Desa/Kelurahan dan Layanan Call Center WA

11/08/2026
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sulawesi Selatan hingga Awal Maret 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sulawesi Selatan hingga Awal Maret 2026

24/02/2026
Resmikan Jembatan Perintis Garuda Merah Putih, Bupati Maros: Terima Kasih Pak Presiden dan TNI

Resmikan Jembatan Perintis Garuda Merah Putih, Bupati Maros: Terima Kasih Pak Presiden dan TNI

03/06/2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy