TujuhDetikNews,MAROS – Pelarian panjang AMT alias AS (29), seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan, akhirnya kandas di tangan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Maros Setelah sempat melarikan diri hingga lintas provinsi ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, spesialis pembobol rumah ini berhasil diringkus tanpa perlawanan oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Maros yang berkolaborasi dengan Resmob Polres Morowali.
Aksi kejahatan ini bermula pada Rabu (5/8/2026) dini hari di Perumahan Bumi Asera Moncongloe, Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros. Pelaku memanfaatkan kelengaian warga di waktu istirahat untuk menyusupi kediaman milik Sunardi. Dari aksi nekat tersebut, pelaku menggasak satu unit sepeda motor dan sebuah telepon genggam. Korban yang terbangun dan menyadari rumahnya telah dibobol langsung melaporkan musibah tersebut ke Mapolres Maros dengan total kerugian materi diperkirakan mencapai Rp18 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Jatanras Satreskrim Polres Maros bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan bukti-bukti petunjuk. Kerja keras petugas berbuah hasil setelah melacak rekam jejak dan keberadaan pelaku yang terdeteksi berada di wilayah hukum Polres Morowali, Sulawesi Tengah. Tanpa mengulur waktu, koordinasi lintas wilayah segera dilakukan guna memburu keberadaan residivis tersebut.
Hasil pemeriksaan maraton mengungkapkan fakta bahwa pelaku melempar barang-barang hasil curiannya ke pasar gelap Morowali. Telepon genggam milik korban dilego seharga Rp950 ribu, sedangkan satu unit sepeda motor dijual senilai Rp3,5 juta kepada pembeli di kawasan tersebut. Beruntung, seluruh barang bukti berharga milik korban berhasil ditelusuri dan disita oleh petugas.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Muhammad Ridwan, S.H., M.H., menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengapresiasi kerja keras personel yang berhasil mengungkap kasus ini hingga ke luar daerah. Seluruh barang bukti milik korban telah berhasil diamankan. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Muhammad Ridwan, Minggu (22/8/2026).
Kini, pelaku beserta barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan nekatnya membobol rumah warga, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Selain mendudukkan pelaku utama, penyidik Satreskrim Polres Maros juga tengah mendalami serta memburu keterlibatan pihak penadah barang curian sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku. (*)













