TujuhDetikNews,MAROS — Isu dugaan praktik penyadapan dan pengelolaan getah pinus tanpa izin resmi di kawasan Dusun Bonto Panno, Desa Laiya, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, terus mengemuka dan menuai sorotan tajam dari aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM). Aktivitas tersebut disinyalir beroperasi tanpa mengantongi regulasi sah dari instansi pemerintah berwenang serta dituding melibatkan peran oknum pejabat desa setempat.
Sorotan keras di antaranya datang dari Anggota LSM KIPFA, Abd Malik. Ia menuturkan bahwa pemanfaatan hasil hutan secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan kawasan Cenrana. Menurutnya, eksploitasi pohon pinus secara tak terkendali di tengah cuaca ekstrem berisiko tinggi memicu kerusakan vegetasi parah, krisis air bersih bagi warga, hilangnya potensi penerimaan negara dari Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), hingga memperbesar potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Malik pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan untuk turun menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Menanggapi tuduhan tersebut, Kepala Desa Laiya memberikan bantahan tegas. Saat dikonfirmasi oleh tim redaksi, Kades Laiya menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah ikut campur atau terlibat dalam aktivitas penyadapan getah pinus yang dipersoalkan.
“Saya sama sekali tidak pernah terlibat aktivitas getah pinus itu,” tegas Kades Laiya saat memberikan ketenangannya.
Demi meluruskan kesimpangsiuran informasi yang beredar di masyarakat, Kades Laiya meminta pihak LSM KIPFA beserta wartawan media tujuhdetiknews agar segera datang langsung ke kantornya guna memberikan penjelasan yang sebenarnya serta melakukan klarifikasi secara terbuka dan objektif. Pihak pemerintah desa berharap ruang dialog ini dapat memperjelas duduk perkara serta memastikan fakta di lapangan tanpa ada spekulasi yang merugikan berbagai pihak.













