TujuhDetikNews, MAROS — Fenomena El Nino berkepanjangan yang memicu kenaikan suhu ekstrem serta kekeringan meluas kini menjadi alarm bahaya serius bagi kelestarian ekosistem hutan di Sulawesi Selatan. Maraknya gelombang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah kian mempertegas pentingnya langkah konkret, ketegasan, serta transparansi dari otoritas kehutanan dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mencegah potensi bencana yang lebih besar.
Sorotan tajam kini tertuju pada efektivitas pengawasan aktivitas ekstraksi hasil hutan di kawasan rawan bencana. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok independen pencari fakta (KIPFA).
secara terbuka menyuarakan keprihatinan mendalam terkait dugaan kelalaian, penyalahgunaan izin, hingga aktivitas destruktif di kawasan hutan pinus yang membentang di Kecamatan Camba, Cenrana, dan Mallawa, Kabupaten Maros.
Aktivis KIPFA, Abd. Malik, menegaskan pihaknya tidak hanya mendesak penertiban di lapangan, tetapi juga siap membawa temuan ini ke ranah hukum. Ia menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dan menantang keberanian Korps Adhyaksa tersebut untuk membongkar dugaan tindak pidana kehutanan maupun potensi kerugian negara yang melibatkannya.
“Pihak Kehutanan dan APH tidak boleh tutup mata. Kami dari KIPFA akan segera memasukkan laporan resmi ke Kejari Maros minggu ini. Kami menantang keberanian Kejari Maros untuk turun mengusut tuntas, memeriksa keabsahan izin, serta menindak tegas oknum-oknum yang bermain di balik penyerapan getah pinus ini,” ujar Abd. Malik dengan tegas.
Menurut Malik, dalam kondisi iklim kemarau ekstrem akibat El Nino, kelalaian kecil dari oknum pekerja ilegal yang mengabaikan regulasi baku demi keuntungan pribadi sangat berisiko fatal memicu kebakaran hebat dan merusak struktur penyangga alam kawasan Camba-Mallawa.
Melalui laporan resmi dan desakan penertiban ini, KIFPA menuntut tiga langkah mendesak:
- Pendataan dan Verifikasi Lapangan: Melakukan kroscek ketat terhadap legalitas registrasi seluruh pekerja getah pinus agar beroperasi sesuai Standard Operating Procedure (SOP) kehutanan yang sah.
- Pencegahan Potensi Karhutla: Meminimalisasi aktivitas liar yang berpotensi menggunakan metode berbahaya, seperti pembuatan pemukiman liar di dalam kawasan atau penggunaan api tak terkontrol di area rawan bakar.
- Mitigasi Kerusakan Ekosistem: Menghentikan praktik penyadapan berlebih (over-tapping) yang berisiko mematikan pohon pinus secara masif serta mengeringkan vegetasi bawah.
KIPFA menegaskan agar Kejari Maros bersama KPH dan dinas terkait tidak menunggu bencana Karhutla atau kehancuran hutan terjadi baru bertindak. Koordinasi lintas sektor dan tindakan hukum yang transparan sangat dinantikan masyarakat demi mengamankan kawasan hutan Maros dari bahaya kerusakan lingkungan yang lebih parah. (*)













