TujuhDetikNews, MAROS – Pembangunan mega proyek kawasan peternakan ayam di Bonto Panno, Desa Toddopulia, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, mendadak menuai sorotan tajam. Proyek berskala besar yang digadang-gadang akan menjadi pusat peternakan ayam terbesar di wilayah tersebut diduga kuat beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Maros maupun instansi teknis terkait.
Di atas lahan seluas 14 hektare tersebut, pengembang berencana membangun sebanyak 49 unit kandang ayam modern. Namun, alih-alih membawa dampak positif bagi perekonomian lokal, keberadaan proyek ini justru memicu keresahan, protes keras, serta penolakan masif dari masyarakat sekitar yang merasa hak-haknya diabaikan oleh pihak pengembang.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat terkejut melihat aktivitas alat berat yang mendadak beroperasi intensif di area tersebut. Ia merasa ruang hidup dan kenyamanan lingkungan warga telah diserobot karena proses pematangan lahan dimulai secara sepihak tanpa adanya proses sosialisasi atau dialog formal.
“Tiba-tiba saja lokasi langsung digarap untuk pembangunan kandang tanpa ada pemberitahuan atau musyawarah sebelumnya dengan warga. Kami merasa diserobot. Biasanya, setiap kali ada kegiatan penting atau proyek besar, pasti ada pemberitahuan awal kepada warga setempat sebagai bentuk legalitas dan transparansi,” ungkapnya dengan nada penuh kekecewaan.
Keresahan warga kian bertambah seiring memburuknya akses infrastruktur jalan di permukiman mereka. Aktivitas pengangkutan material menggunakan truk kontainer bertonase berat yang lalu-lalang ke area proyek dilaporkan telah menyebabkan kerusakan parah pada akses jalan utama warga. Beberapa titik jalan beton yang sebelumnya mulus kini mulai retak, amblas, dan hancur akibat tidak mampu menahan beban kendaraan berat pengangkut material proyek tersebut.
Berdasarkan pantauan langsung tim liputan di lapangan, dugaan pelanggaran aturan oleh pihak pengembang kian menguat. Di sepanjang area lokasi proyek seluas 14 hektare itu, tidak ditemukan adanya papan informasi kegiatan (papan bicara) maupun rambu-rambu standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penimbunan dan pengerukan lahan terus berjalan tanpa plang transparan yang mencantumkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau nomor legalitas resmi lainnya.
Padahal, merujuk pada regulasi dan aturan hukum yang berlaku, kegiatan usaha peternakan berskala besar wajib memenuhi syarat Persetujuan Lingkungan—baik berupa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Selain itu, pengembang diwajibkan menyelesaikan Perizinan Berusaha Sektor Peternakan terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta mengantongi izin analisis dampak lalu lintas (Andalalin) sebelum menerjunkan alat berat dan armada bertonase besar ke lapangan.
Sikap tertutup pengembang dan kerusakan fasilitas umum ini memicu desakan keras dari masyarakat. Warga mendesak jajaran Pemerintah Kabupaten Maros beserta instansi terkait—termasuk Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum, serta Satpol PP sebagai penegak perda—untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Masyarakat menegaskan agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah mengambil langkah tegas dan berani sebelum persoalan ini memicu konflik sosial yang lebih besar atau mengakibatkan kerusakan lingkungan yang kian parah. Apabila dalam pemeriksaan terbukti bahwa proyek 49 unit kandang ayam ini menyalahi aturan dan belum mengantongi perizinan lengkap, warga menuntut agar seluruh aktivitas pembangunan dan mobilitas armada berat di lokasi tersebut segera dihentikan total. (**)













