TujuhDetikNews,MAROS – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Maros dalam memberantas peredaran gelap obat-obatan berbahaya tanpa izin resmi kembali membuahkan hasil nyata. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros berhasil membongkar dugaan peredaran sediaan farmasi ilegal dan mengamankan seorang pemuda berinisial R alias Turbo (24) di kawasan Jalan Baru (Jalbar), Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Minggu (16/8/2026) malam sekira pukul 21.30 WITA
Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan dan informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya dugaan transaksi obat keras daftar G berlogo “Y” di wilayah Jalbar. Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Sidik I Satresnarkoba Polres Maros yang dipimpin langsung oleh Kanit Sidik I Ipda Erwin bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian terukur di lokasi yang dicurigai.
Upaya petugas membuahkan hasil saat memergoki terduga pelaku di lapangan. Tanpa perlawanan, R alias Turbo berhasil diringkus bersama seorang saksi yang diduga hendak membeli obat tersebut. Saat dilakukan penggeledahan badan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah butir obat daftar G berlogo “Y”, obat Trihexyphenidyl, serta beberapa barang bukti lain yang disembunyikan pelaku di dalam saku jaketnya.
Tak berhenti di situ, penyidik melakukan pemeriksaan awal secara intensif di lokasi penangkapan. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa dirinya masih menyimpan pasokan obat terlarang lainnya di kediamannya yang berlokasi di Lingkungan Talamangape, Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale. Tim Opsnal segera melakukan pengembangan dan penggeledahan lanjutan di rumah pelaku. Dari lokasi kedua ini, petugas kembali mendapati puluhan butir obat keras yang disimpan secara tersembunyi.
Secara keseluruhan, dari dua lokasi penggeledahan tersebut Satresnarkoba Polres Maros sukses menyita total barang bukti sebanyak 1.083 butir obat daftar G berlogo “Y” dan 80 butir obat Trihexyphenidyl. Selain ribuan butir obat keras, petugas turut menyita satu unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi, bekas kemasan pengiriman barang, serta barang bukti pendukung lainnya.
Dari hasil interogasi mendalam, terkuak modus operandi serta tarif penjualan yang dijalankan pelaku. Pelaku mengecer obat daftar G berlogo “Y” seharga Rp10.000 untuk setiap empat butir, sementara obat Trihexyphenidyl dibanderol dengan harga Rp5.000 per butirnya. Pelaku juga mengatutkan bahwa seluruh pasokan barang haram tersebut diperoleh melalui transaksi di media sosial dan diedarkan secara ilegal tanpa mengantongi izin edar dari pihak berwenang.
Kasat Reserse Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arip, S.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam melindungi masyarakat, utamanya generasi muda dan remaja, dari dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan keras tanpa resep dokter.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan berlaku. Kami juga mengimbau serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan maupun narkotika di lingkungannya. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur,” tegas Iptu Asri Arip.
Saat ini, terduga pelaku R alias Turbo beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Maros guna menjalani proses penyidikan dan penahanan lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kepolisian juga terus mendalami jalur distribusi media sosial yang digunakan pelaku guna membongkar jaringan pemasok utama obat ilegal tersebut di wilayah hukum Kabupaten Maros. (*)













