TujuhDetikNews, MAROS – Pembangunan mega proyek kawasan peternakan ayam seluas 14 hektare di Bonto Panno, Desa Toddopulia, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, mendadak menuai sorotan tajam. Proyek berskala besar yang direncanakan membangun 49 unit kandang ayam modern ini diduga kuat beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Maros maupun instansi teknis terkait.
Alih-alih membawa dampak positif bagi perekonomian lokal, keberadaan proyek ini justru memicu gelombang protes dan penolakan masif dari warga sekitar. Aktivitas pematangan lahan menggunakan alat berat berjalan tanpa adanya sosialisasi maupun musyawarah sepihak dengan masyarakat setempat.
“Tiba-tiba saja lokasi langsung digarap untuk pembangunan kandang tanpa ada pemberitahuan atau musyawarah sebelumnya. Kami merasa diserobot. Biasanya proyek besar pasti ada pemberitahuan awal sebagai bentuk legalitas dan transparansi,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Keresahan warga kian memuncak akibat dampak fatal terhadap fasilitas umum. Lalu-lalang truk kontainer bertonase berat pengangkut material proyek tak hanya menyebabkan jalan beton warga retak, amblas, dan hancur, tetapi juga merusak bentangan kabel-kabel di sepanjang jalur pemukiman.
Menanggapi gejolak ini, Camat Tanralili, Sudarmin, menegaskan bahwa pihak pengembang sama sekali belum pernah melakukan koordinasi resmi terkait aktivitas pembangunan tersebut.
“Intinya kami tidak pernah disampaikan oleh pihak pemilik atau pengembang terkait pembangunan kandang tersebut. Jika perusahaan memang belum memiliki legalitas resmi, kewenangan kami adalah mengimbau secara tegas agar mereka melengkapi seluruh perizinan terlebih dahulu sebelum melanjutkan pembangunan,” tegas Sudarmin.
Berdasarkan pantauan langsung tim liputan di lapangan, dugaan pelanggaran aturan kian menguat. Di area proyek tidak ditemukan papan informasi kegiatan (papan bicara) maupun standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penimbunan lahan terus berlangsung tanpa adanya kejelasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Padahal sesuai regulasi, kegiatan peternakan skala besar wajib mengantongi Persetujuan Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), Perizinan Berusaha Sektor Peternakan via OSS, hingga Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Atas rentetan masalah ini, masyarakat mendesak Pemkab Maros—mulai dari Dinas PMPTSP, DLH, Dinas PU, hingga Satpol PP—bersama aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak). Warga menuntut agar seluruh aktivitas proyek dan mobilitas armada berat segera dihentikan total sebelum memicu konflik sosial yang lebih besar.(**)













