TujuhDetikNews, MAROS — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros melalui Tim Jatanras bersama Opsnal Polsek Lau berhasil meringkus lima orang pemuda yang diduga kuat melakukan aksi pengrusakan rumah di Jalan Mesjid Nurul Iman, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
Peristiwa pengrusakan tersebut dipicu oleh perselisihan usai pesta minuman keras (miras). Kejadian bermula pada Senin (17/8/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA. Korban, Andi Hardiansyah, yang sedang berkumpul bersama rekannya dihampiri oleh dua orang terduga pelaku utama, Agung dan Harun, yang berada dalam pengaruh alkohol.
Aksi saling ejek memicu cekcok mulut di lokasi. Meski sempat dibubarkan, kelompok pelaku kembali mendatangi kediaman korban dengan membawa rombongan. Terduga pelaku Agung sempat menantang korban untuk berkelahi dan mencoba melakukan pemukulan. Korban yang melihat salah satu rekan pelaku membawa busur segera masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu.
Tak berselang lama, para pelaku mendobrak pintu hingga terlepas dari kusennya, melempar pot bunga, hingga memecahkan kaca jendela rumah korban. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Maros.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Maros bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Selasa (18/8/2026) pukul 10.30 WITA, petugas berhasil mengamankan lima terduga pelaku di Jalan Damai Ongkoe, Desa Marumpa, tanpa perlawanan.
Adapun kelima terduga pelaku yang berhasil diamankan yakni:
Muh. Farel Batara (16) – Mengakui melempar rumah korban dengan batu.
Muh. Isnand (20) – Mengakui membawa senjat busur.
Muh. Rifki (21) – Ikut dalam rombongan pengrusakan.
Muh. Rizky (17) – Mengakui melempar rumah korban menggunakan batu sebanyak dua kali.
Muhammad Iqbal Rajaloa (26) – Ikut rombongan sambil membawa sebilah parang.
Dalam penangkapan tersebut, kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, satu ketapel/pelontar, serta satu anak busur.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini kelima pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Posko Jatanras Polres Maros untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, empat terduga pelaku lainnya—termasuk Agung dan Harun—masih dalam pemburuan petugas (DPO). (*)













