• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Tuesday, September 8, 2026
Tujuhdetiknews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
TujuhDetikNews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini

LSM KIPFA-RI Resmi Laporkan Dugaan Penyadapan Getah Pinus Ilegal Ratusan Hektar di Cenrana ke Kejari Maros

Hamzan by Hamzan
26/08/2026
in Regional
LSM KIPFA-RI Resmi Laporkan Dugaan Penyadapan Getah Pinus Ilegal Ratusan Hektar di Cenrana ke Kejari Maros

Tujuhdetiknews, Maros – Gelombang keresahan warga Dusun Bonto Panno, Desa Laiya, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, akhirnya bermuara ke ranah hukum. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KIPFA-RI Kabupaten Maros secara resmi melayangkan surat pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros pada Rabu (26/8/2026).

 Langkah tegas ini diambil sebagai respon cepat atas aduan masyarakat yang khawatir akan ancaman perusakan lingkungan serta potensi kerugian negara akibat eksploitasi hutan secara liar.

Dari hasil investigasi mendalam dan pemantauan langsung tim KIPFA-RI di lapangan, aktivitas penyadapan getah pinus tersebut diduga kuat berjalan tanpa izin sah dan berlangsung secara masif. Tak tanggung-tanggung, perambahan tersebut disinyalir telah menembus kawasan hutan lindung hingga areal Taman Nasional dengan perkiraan luas wilayah yang terdampak mencapai kurang lebih 100 hektar.

Eksploitasi skala besar ini dinilai menabrak serangkaian payung hukum berat, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Perwakilan LSM KIPFA-RI, Abd. Malik, menegaskan bahwa pembiaran terhadap praktik ini hanya akan melanggengkan kehancuran ekosistem serta merusak fungsi kawasan konservasi daerah yang vital bagi keseimbangan alam Maros.

“Aktivitas ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Berdasarkan temuan di lapangan, dugaan penyadapan getah pinus ini sudah merambah jauh ke kawasan yang seharusnya dilindungi. Kami mendesak Kejari Maros untuk mengusut tuntas siapa pun yang terlibat di baliknya,” tegas Abd. Malik saat memberikan keterangan.

Melalui laporan resmi ini, LSM KIPFA-RI mendesak Kejaksaan Negeri Maros untuk segera mengambil langkah hukum konkrit dengan memproses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh.

Aparat penegak hukum diminta bertindak objektif dan tanpa pandang bulu dengan memanggil serta memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab—mulai dari pelaksana teknis di lapangan, hingga dugaan keterlibatan oknum pejabat setempat yang memanfaatkan wewenangnya demi keuntungan pribadi.

Langkah ini diharapkan mampu menyelamatkan aset negara sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan Cenrana dari ancaman perusakan yang lebih luas. (**)

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Antisipasi Ancam Musim Kemarau, Polres Maros dan Polsek Jajaran Gelar Apel Siaga Karhutla Serentak

Next Post

Pesangon Purna Tugas PT PKM Pangkep Diduga Dicicil Rp3 Juta per Bulan, Karyawan 30 Tahun Kerja Minta Perusahaan Ditutup Jika Tak Sanggup Bayar

Related Posts

Gara-Gara SPBU Jawi-Jawi Ditutup, Kades Minasa Baji Maros Khawatir Petani Gagal Garap Sawah
Regional

Gara-Gara SPBU Jawi-Jawi Ditutup, Kades Minasa Baji Maros Khawatir Petani Gagal Garap Sawah

08/09/2026
Gubernur Sulsel Pecat Oknum PNS Satpol PP Terkait Disiplin Jam Kerja dan Pungli Rekrutmen Bodong
Regional

Gubernur Sulsel Pecat Oknum PNS Satpol PP Terkait Disiplin Jam Kerja dan Pungli Rekrutmen Bodong

08/09/2026
Krisish Kelistrikan Pekan Ini: HPPMI Maros Desak Transparansi TMP dan Kompensasi Konsumen dari PLN
Regional

Krisish Kelistrikan Pekan Ini: HPPMI Maros Desak Transparansi TMP dan Kompensasi Konsumen dari PLN

07/09/2026
Next Post
Pesangon Purna Tugas PT PKM Pangkep Diduga Dicicil Rp3 Juta per Bulan, Karyawan 30 Tahun Kerja Minta Perusahaan Ditutup Jika Tak Sanggup Bayar

Pesangon Purna Tugas PT PKM Pangkep Diduga Dicicil Rp3 Juta per Bulan, Karyawan 30 Tahun Kerja Minta Perusahaan Ditutup Jika Tak Sanggup Bayar

POPULAR NEWS

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

30/03/2026

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

29/03/2026
LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

11/05/2026
Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Digulung di Maros, Polisi Sita 421 Gram Sabu Siap Edar

Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Digulung di Maros, Polisi Sita 421 Gram Sabu Siap Edar

10/06/2026
Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

09/05/2026

EDITOR'S PICK

Tim Inspektorat Jenderal Kementan Turun Ke Lapangan, Kawal Pemanfaatan Alsintan di Kabupaten Maros

Tim Inspektorat Jenderal Kementan Turun Ke Lapangan, Kawal Pemanfaatan Alsintan di Kabupaten Maros

15/08/2026
Pimpin Apel Perdana, Kapolres Maros AKBP Devi Sujana: Prestasi Tanpa Integritas Itu Nol!

Pimpin Apel Perdana, Kapolres Maros AKBP Devi Sujana: Prestasi Tanpa Integritas Itu Nol!

03/08/2026
Antisipasi Kebakaran, Damkar Maros Gelar Simulasi Penggunaan APAR di SPPG 05 Marusu

Antisipasi Kebakaran, Damkar Maros Gelar Simulasi Penggunaan APAR di SPPG 05 Marusu

18/07/2026
Pererat Silaturahmi Pasca Lebaran, Alumni Smansa Maros 92 Kumpul Bareng di After Taste Cafe

Pererat Silaturahmi Pasca Lebaran, Alumni Smansa Maros 92 Kumpul Bareng di After Taste Cafe

24/03/2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy