Tujuhdetiknews, Maros – Gelombang keresahan warga Dusun Bonto Panno, Desa Laiya, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, akhirnya bermuara ke ranah hukum. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KIPFA-RI Kabupaten Maros secara resmi melayangkan surat pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros pada Rabu (26/8/2026).
Langkah tegas ini diambil sebagai respon cepat atas aduan masyarakat yang khawatir akan ancaman perusakan lingkungan serta potensi kerugian negara akibat eksploitasi hutan secara liar.
Dari hasil investigasi mendalam dan pemantauan langsung tim KIPFA-RI di lapangan, aktivitas penyadapan getah pinus tersebut diduga kuat berjalan tanpa izin sah dan berlangsung secara masif. Tak tanggung-tanggung, perambahan tersebut disinyalir telah menembus kawasan hutan lindung hingga areal Taman Nasional dengan perkiraan luas wilayah yang terdampak mencapai kurang lebih 100 hektar.
Eksploitasi skala besar ini dinilai menabrak serangkaian payung hukum berat, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perwakilan LSM KIPFA-RI, Abd. Malik, menegaskan bahwa pembiaran terhadap praktik ini hanya akan melanggengkan kehancuran ekosistem serta merusak fungsi kawasan konservasi daerah yang vital bagi keseimbangan alam Maros.
“Aktivitas ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Berdasarkan temuan di lapangan, dugaan penyadapan getah pinus ini sudah merambah jauh ke kawasan yang seharusnya dilindungi. Kami mendesak Kejari Maros untuk mengusut tuntas siapa pun yang terlibat di baliknya,” tegas Abd. Malik saat memberikan keterangan.
Melalui laporan resmi ini, LSM KIPFA-RI mendesak Kejaksaan Negeri Maros untuk segera mengambil langkah hukum konkrit dengan memproses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh.
Aparat penegak hukum diminta bertindak objektif dan tanpa pandang bulu dengan memanggil serta memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab—mulai dari pelaksana teknis di lapangan, hingga dugaan keterlibatan oknum pejabat setempat yang memanfaatkan wewenangnya demi keuntungan pribadi.
Langkah ini diharapkan mampu menyelamatkan aset negara sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan Cenrana dari ancaman perusakan yang lebih luas. (**)













