TujuhDetikNews,MAROS — Alokasi anggaran sebesar Rp1,356 miliar untuk belanja modal kendaraan bermotor roda dua pada Dinas Kesehatan Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2026 terus menyita perhatian publik. Langkah pengadaan yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) ini mencakup unit motor jenis bebek dan motor trail yang bersumber dari dua pos APBD berbeda, masing-masing sebesar Rp756 juta dan Rp600 juta.
Pengadaan kendaraan operasional demi menunjang efektivitas layanan kesehatan dasar sejatinya merupakan langkah wajar. Namun, dengan angka pengadaan yang menembus miliar rupiah, masyarakat menuntut pertanggungjawaban serta transparansi terkait dasar penetapan prioritas tersebut.
Publik menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai urgensi belanja aset di tengah kompleksitas tantangan fasilitas kesehatan, pemenuhan obat-obatan, kelengkapan sarana faskes, hingga peningkatan mutu pelayanan medis langsung di lapangan.
Persoalan mendasarnya bukan semata-mata pada keabsahan transaksi belanja modal, melainkan sejauh mana pengadaan ini benar-benar didorong oleh kebutuhan mendesak masyarakat ketimbang rutinitas penyerapan anggaran tahunan. Dokumen RUP yang beredar hanya mencantumkan volume berupa paket gabungan tanpa memerinci secara mendalam spesifikasi unit, jumlah pasti, serta peruntukan distribusi di lapangan.
Selain itu, jadwal pemanfaatan yang tertera dalam RUP tercatat mulai Agustus hingga Desember 2026. Hal ini memicu pertanyaan masyarakat terkait kejelasan realisasi di lapangan serta dampak konkretnya terhadap daya jangkau pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya di wilayah terpencil.
Merespons perkembangan tersebut, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Maros memberikan klarifikasi teknis mengenai status anggaran yang tertuang di dalam RUP tersebut.
Pejabat Dinkes Maros, Ferdy, menjelaskan bahwa program belanja kendaraan roda dua tersebut memang terdaftar di RUP, namun dipastikan tidak direalisasikan atau dibelanjakan pada skema anggaran berjalan. Pihaknya saat ini tengah melakukan analisa harga pasar untuk mengalihkan alokasi dana tersebut ke program yang jauh lebih prioritas melalui mekanisme APBD Perubahan.
“Program ini masuk di RUP, namun tidak dibelanjakan karena sementara masih dalam analisa harga pasar yang akan dialihkan ke perubahan anggaran yang lebih prioritas,” ujar Ferdy saat dikonfirmasi.
Menjawab kesimpangsiuran mengenai pemisahan anggaran senilai Rp756 juta dan Rp600 juta, Ferdy menegaskan bahwa seluruhnya berasal dari sumber dana yang sama, yaitu APBD. Pemisahan hanya dilakukan pada pencatatan mata anggaran untuk membedakan spesifikasi teknis antara unit motor bebek dan unit motor trail.
“Tidak ada yang berbeda, sama-sama dari APBD. Cuma terpisah karena mata anggaran untuk jenis motor bebek dan motor trail itu spesifikasinya berbeda,” tambahnya.
Klarifikasi ini menegaskan bahwa pengalihan anggaran menuju kebutuhan kesehatan yang lebih mendesak menjadi keputusan akhir, sekaligus menjawab keraguan publik terkait efisiensi penyerapan anggaran daerah pada Dinas Kesehatan Maros. (**)













