MAROS – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) yang berlokasi di Lingkungan Data, Kelurahan Pallantikan, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, disinyalir kuat telah melanggar regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Fasilitas yang seharusnya diperuntukkan khusus bagi masyarakat pesisir tersebut kedapatan rutin melayani pengisian BBM jenis Pertalite untuk kendaraan darat, baik roda dua maupun roda empat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pemandangan antrean panjang kendaraan darat mendominasi area pengisian SPBUN Data. Kondisi ini dinilai menyimpang jauh dari peruntukan utamanya, yakni menyalurkan BBM bersubsidi bagi kapal-kapal nelayan tradisional, seperti kapal ketinting atau perahu bermotor tempel yang mengandalkan Pertalite untuk melaut.
Praktik pengalihan sasaran distribusi ini memicu keluhan dari warga sekitar. Sahar, salah seorang warga yang ditemui saat ikut mengantre di lokasi, mengungkapkan bahwa aktivitas pengisian Pertalite untuk kendaraan umum di SPBUN tersebut bukanlah hal baru.
“Pengisian BBM jenis Pertalite untuk mobil dan motor di sini sebenarnya sudah berlangsung lama. Bagi warga yang tahu, SPBUN Nelayan ini memang sudah lama beroperasi melayani pengisian secara umum untuk kendaraan darat,” ujar Sahar kepada wartawan.
Penyalahgunaan alokasi BBM bersubsidi ini tidak hanya merugikan para nelayan kecil yang berhak atas kuota tersebut, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Skema pendistribusian yang tidak sesuai standar operasional yang ditetapkan pemerintah dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Secara hukum, para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja). Regulasi tersebut mengancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Masyarakat meminta pihak Pertamina serta aparat penegak hukum (APH) setempat untuk segera turun tangan melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas oknum pengelola SPBUN Lingkungan Data yang diduga bermain mata membiarkan pelanggaran ini terus berlarut-larut.













